Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Dua Dus Dokumen Dibawa KPK Dari Dinas PUPR
Share
Sign In
Notification
Latest News
Marjaya Sargan Bersuara Keras di Rapat P2APBD 2024, Ini Alasannya
Pemerintahan
Sambut Dinamika Sektor Properti, LPCK Akan Terus Menghadirkan Produk Hunian Baru 
Bisnis
Pemdes Jayamukti Akan Memaksimalkan Anggaran Dana Desa Tahun 2025
Pemerintahan
Potensi Emas Sepak Bola Kab. Bekasi Dilirik Levante UD, 20 Pemain Terbang ke Spanyol
Olahraga
Levante UD Seleksi Pemain Muda Kabupaten Bekasi
Olahraga
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Dua Dus Dokumen Dibawa KPK Dari Dinas PUPR

Dua Dus Dokumen Dibawa KPK Dari Dinas PUPR

admin Published 18/10/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepas segel yang dipasang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, pada Kamis (18/10) pukul 03.50 WIB. Sebelumnya dipasang KPK sejak Minggu (14/10) sore sehingga menyebabkan lumpuhnya aktifitas pemerintahan enam ruang di lantai satu.

“Segel sudah dilepas semua jadi segala akrifitas sudah bisa kembali dimulai,” kata Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Iman Nugraha usai mendampingi penggeledahan KPK.

Iman menyebut seluruh segel yang dilepas KPK berada di lantai satu Dinas PUPR Kabupaten Bekasi tepatnya di ruang Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dinas, Bidang Bangunan Umum, Bidang Tata Ruang, serta dua ruang rapat dinas.

“Segel itu dibuka setelah semua dokumen yang dibutuhkan KPK terpenuhi,” katanya.

Pada Rabu pukul 23.30 WIB penyidik KPK melakukan penggeledahan di Dinas PUPR untuk mencari barang bukti tambahan guna melengkapi sejumlah bukti pada kasus suap proses perizinan Meikarta yang menyeret Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah pejabat setempat serta pihak Lippo Group.

“Kita kooperatif, tadi apa yang penyidik KPK cari dan minta telah kita berikan dan kita tunjukkan beberapa dokumen terkait Meikarta,” katanya.

Iman melanjutkan dokumen yang dibawa penyidik KPK berasal dari tiga ruang di antaranya Kepala Dinas, Bidang Tata Ruang, serta Bidang Bangunan Umum. “Ada dua dus berkas dokumen yang dibawa oleh KPK tadi,” katanya.

Diketahui kasus suap perizinan Meikarta senilai Rp 7 Miliar dari total janji hadiah senilai Rp 13 Miliar itu menyeret dua pejabat PUPR Kabupaten Bekasi menjadi tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Jamaludin dan Kepala Bidang Tata Ruang Neneng Rahmi. (FB) 

You Might Also Like

Marjaya Sargan Bersuara Keras di Rapat P2APBD 2024, Ini Alasannya

Pemdes Jayamukti Akan Memaksimalkan Anggaran Dana Desa Tahun 2025

Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!

Tinjau Pembangunan Jembatan Pasar Uyut, Iwan Setiawan Harap Selesai Tepat Waktu

Dihadiri oleh Menaker, Jababeka Sukses Gelar Career Connect 2025 Kepada Calon Pekerja

admin 18/10/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article KPU Kota Bekasi Monitoring Posko Pelayanan GMHP
Next Article Sopir Transjakarta Mogok Kerja

Paling Banyak Dibaca

22 Atlet NPCI Dipulangkan, Ini Alasannya
Olahraga 17/06/2025
Peluang Emas Investasi di Kawasan Industri Indonesia: Lebih dari 90% Lahan Masih Menganggur
Pemerintahan 30/06/2025
Wamen ATR/BPN Lantik 28 Pejabat: Dorong Adaptasi dan Integritas di Era Dinamis
Pemerintahan 30/06/2025
Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Pemerintahan 01/07/2025
Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025
Pemerintahan 30/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?