
Fakta Bekasi, CIKARANG TIMUR–Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) membuka pelayanan kepada warga di Pekan Raya Kabupaten Bekasi (PRKB) untuk mengurus dokumen kependudukan selama perhelatan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi Hudaya mengatakan, sebagai mana Disdukcapil memberikan kemudahan pengurusan dokumen kependudukan bagi warga masyarakat yang hadir diperhelatan PRKB.
“Insyaallah dalam PRKB ini pelayanan lebih cepat dari pada di kantor. Untuk pengurusan dokumen hampir sama dengan di kantor Disdukcapil, kita melayani perekaman E-KTP, Pembuatan KK dan Kartu Identifikasi Anak (KIA),” kata dia, Rabu (25/9/2019).
Selain E-KTP dan KK, KIA juga menjadi prioritas pelayanan di stand Disdukcapil ini. Pasalnya sebagian besar warga yang datang merupakan pemohon KIA.
“Kita juga memprioritaskan KIA, karena ada pemohon KIA yang bisa selesai selama perhelatan PRKB khusus bagi usia 0-5 tahun paling lama 2 hari, sedangkan untuk uisa 5 tahun keatas bisa selesai dipenutupan,” kata dia.
Hudaya berpesan, bagi warga masyarakat Kabupaten Bekasi mulai sekarang bisa mengurus dokumen kependudukan di kecamatan masing-masing tidak harus mengurus ke Kantor Disdukcapil.
“Mulai sekarang kami memberikan kemudahan bagi seluruh warga masyarakat Kabupaten Bekasi untuk mengurus dokumen kependudukan di kecamatan, tidak harus jauh-jauh datang ke kantor Disdukcapil. Nanti ada beberapa pelayanan yang bisa dilakukan di kecamatan tinggal dipilih mau E-KTP, KK, Akte dan lainnya,” pesannya. (FB)