Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Hari Natal, 50 Warga Binaan Lapas Cikarang Dapat Remisi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Hari Natal, 50 Warga Binaan Lapas Cikarang Dapat Remisi

Hari Natal, 50 Warga Binaan Lapas Cikarang Dapat Remisi

admin Published 25/12/2019
Share
1 Min Read
Salah satu warga binaan Lapas Cikarang dapatkan Remisi. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT– Warga binaan yang beragama Kristen Protestan dan Khatolik di Hari Natal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Cikarang, Rabu (25/12/2019) mendapatkan remisi.

Kepala Lapas Cikarang, Kadek Anton Budiharta mengatakan pemberian remisi ini dilakukan berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 1999.

“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini (per 25 Desember 2019) penghuni Lapas berjumlah 1.774 orang. Diantaranya warga binaan pemasyarakatan yang beragama Kristen berjumlah 82 orang, dengan keterangan 69 Narapidana dan 13 Tahanan,” kata Kadek.

Dari 82 orang warga binaan yang beragama Kristen, hanya 50 orang saja yang menerima remisi khusus Natal. Yang terdiri dari remisi 15 hari, remisi 1 bulan dan remisi 1 bulan 15 hari.

“Yang mendapat remisi khusus 15 hari sebanyak 11 orang, remisi khusus 1 bulan 33 orang dan remisi khusus 1 bulan 15 hari sebanyak 6 orang,” ungkapnya.

Pemberian remisi ini, kata dia, bersumber dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Lapas Kelas III Cikarang. Bagi Warga Binaan beragama kristen yang belum mendapatkan remisi natal akan diusulkan susulan setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. (FB)

You Might Also Like

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi

admin 25/12/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Upacara Hari Bela Negara dan Hari Ibu, Ini Pesan Bupati Bekasi
Next Article Akibat Curah Hujan, Jalan Tol Cipali Tergenang Air

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi
Pemerintahan 25/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?