Home / Hukum / Hari Natal, 50 Warga Binaan Lapas Cikarang Dapat Remisi

Hari Natal, 50 Warga Binaan Lapas Cikarang Dapat Remisi

Facebooktwittergoogle_plusmail

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT– Warga binaan yang beragama Kristen Protestan dan Khatolik di Hari Natal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Cikarang, Rabu (25/12/2019) mendapatkan remisi.

Kepala Lapas Cikarang, Kadek Anton Budiharta mengatakan pemberian remisi ini dilakukan berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 1999.

“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini (per 25 Desember 2019) penghuni Lapas berjumlah 1.774 orang. Diantaranya warga binaan pemasyarakatan yang beragama Kristen berjumlah 82 orang, dengan keterangan 69 Narapidana dan 13 Tahanan,” kata Kadek.

Dari 82 orang warga binaan yang beragama Kristen, hanya 50 orang saja yang menerima remisi khusus Natal. Yang terdiri dari remisi 15 hari, remisi 1 bulan dan remisi 1 bulan 15 hari.

“Yang mendapat remisi khusus 15 hari sebanyak 11 orang, remisi khusus 1 bulan 33 orang dan remisi khusus 1 bulan 15 hari sebanyak 6 orang,” ungkapnya.

Pemberian remisi ini, kata dia, bersumber dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Lapas Kelas III Cikarang. Bagi Warga Binaan beragama kristen yang belum mendapatkan remisi natal akan diusulkan susulan setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. (FB)

Facebooktwittergoogle_plusmail

About admin

Check Also

Dinyatakan Bersalah, PT. Gunung Garuda Bayar Denda Rp 1 Miliar Terkait Kasus Lingkungan Hidup

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Bertempat di KCP Bank Mandiri Bekasi, Kota Deltamas, Rabu (24/5/2023) sekira pukul …