Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Hari Natal, 50 Warga Binaan Lapas Cikarang Dapat Remisi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Dirum Perumda Bakal Lengser?
Pemerintahan
Sikapi Dinamika Aparat, Pemuda Patriot dan Digdaya Serukan Pemuda Nusantara Jaga Ketertiban
Pemerintahan
PP KAMMI: Dukung Presiden Perkuat Komitmen Pemberantasan Korupsi
Pemerintahan
Perkuat Cikarang Sebagai Kota Modern, Lippoland Hadirkan Oaze Lakeside Homes
Bisnis
EJIP Raih CSR Award 2026, Perkuat Sinergi dengan LPM dan Lingkungan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Hari Natal, 50 Warga Binaan Lapas Cikarang Dapat Remisi

Hari Natal, 50 Warga Binaan Lapas Cikarang Dapat Remisi

admin Published 25/12/2019
Share
1 Min Read
Salah satu warga binaan Lapas Cikarang dapatkan Remisi. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT– Warga binaan yang beragama Kristen Protestan dan Khatolik di Hari Natal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Cikarang, Rabu (25/12/2019) mendapatkan remisi.

Kepala Lapas Cikarang, Kadek Anton Budiharta mengatakan pemberian remisi ini dilakukan berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 1999.

“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini (per 25 Desember 2019) penghuni Lapas berjumlah 1.774 orang. Diantaranya warga binaan pemasyarakatan yang beragama Kristen berjumlah 82 orang, dengan keterangan 69 Narapidana dan 13 Tahanan,” kata Kadek.

Dari 82 orang warga binaan yang beragama Kristen, hanya 50 orang saja yang menerima remisi khusus Natal. Yang terdiri dari remisi 15 hari, remisi 1 bulan dan remisi 1 bulan 15 hari.

“Yang mendapat remisi khusus 15 hari sebanyak 11 orang, remisi khusus 1 bulan 33 orang dan remisi khusus 1 bulan 15 hari sebanyak 6 orang,” ungkapnya.

Pemberian remisi ini, kata dia, bersumber dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Lapas Kelas III Cikarang. Bagi Warga Binaan beragama kristen yang belum mendapatkan remisi natal akan diusulkan susulan setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. (FB)

You Might Also Like

Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

admin 25/12/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Upacara Hari Bela Negara dan Hari Ibu, Ini Pesan Bupati Bekasi
Next Article Akibat Curah Hujan, Jalan Tol Cipali Tergenang Air

Paling Banyak Dibaca

BPJS Ketenagakerjaan Cikarang dan DEKOPINDA Kab. Bekasi Jalin Sinergi Lindungi Pekerja Koperasi
Pemerintahan 01/07/2026
Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
Pemerintahan 25/06/2026
Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya
Pemerintahan 25/06/2026
Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah
Pemerintahan 25/06/2026
KUA Cikarang Timur Gelar Santunan Anak Yatim dan Duafa di Momen Tahun Baru Islam
Pemerintahan 02/07/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?