Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Hasil Putusan MA Bupati di Minta Berhentikan Kades Karang Bahagia
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Hasil Putusan MA Bupati di Minta Berhentikan Kades Karang Bahagia

Hasil Putusan MA Bupati di Minta Berhentikan Kades Karang Bahagia

admin Published 28/01/2020
Share
3 Min Read
Penggugat Calon Kades Karang Bahagia didampingi Kuasa Hukum tunjukan putusan hasil Mahkamah Agung. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Sejumlah massa pendukung Empat calon Kepala Desa (Kades) Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2018 lalu mendatangi kantor Bupati Bekasi dan Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa (DPMD), Selasa (28/1/2020).

Kedatangan mereka untuk menyerahkan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan Nomor 87/G/2018 PTUN.BDG, Nomor 141/B/2019/PT. TUN.JKT dan Jo. Nomor 509 K/TUN/2019, meminta untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor: 141/Kep.319-DPMD/2018 Tanggal 28 September 2018 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Tahun 2018, beserta lampiran sepanjang nomor urut 63 tercatat atas nama Hamdani Atamam Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia.

“Hari ini kami mengirimkan surat kepada Bupati Bekasi intinya untuk melaksanakan isi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, tekait SK Kepala Desa Karang Bahagia Hamdani Atamam,” kata Kuasa Hukum Penggugat, Abdul Rohman.

Lanjut dia, dalam putusan tersebut SK Hamdani Atamam disebutkan sudah fatal demi hukum tinggal pelaksana pencabutan yang harus dilakukan oleh Bupati Bekasi.

“Untuk selanjutnya bila SK sudah dibatalkan oleh Bupati Bekasi, Kades yang sekarang menjabat diberhentikan untuk selanjutnya diadakan pemilihan ulang, sebagai mana hasil putusan PTUN,” tegas dia.

Abdul Rohman meminta kepada Bupati Bekasi agar secepatnya Kades saat ini diberhentikan dan diadakan pemilihan ulang lagi, mengingat situasi di masyarakat Karang Bahagia sudah tidak kondusif.

“Kami berharap kepada Pemda segera merespon suart kami kirimkan. Apa bila tidak dijalankan Bupati Bekasi ada sanksi administrasi yang diatur UUD yang berlaku dan Kami akan meminta eksekusi dari PTUN apa bila tidak dijalankan Bupati,” tegasnya.

Salah satu penggugat (Calon Kades Karang Bahagia) Sunadi mengatakan sudah memperjuangan satu setengah tahun untuk meminta keadilan dari PTUN Bandung, MK dan MA yang sudah inkrah, dari hasil putuskan tersebut pihaknya mendorong agar Pemda untuk melaksanakan keputusan tersebut.

“Kita bergerak untuk memperjuangkan hak kita yang merasa hari ini kita merasa dizolimi kita bukan hanya rugi moril tapi juga materi, terutama masyarakat Karang Bahagia dengan ada pemilihan yang menurut kita tidak sah,” ujar dia.

Masih kata dia, dari hasil keputusan semua dengan dasar bukti lengkap di pengadilan, salah satunya tidak adanya Juklak dan Juknis yang ada pada Pilkades Karang Bahagia dimana mengakibatkan terhadap hasil penghitungan suara.

“Permintaan kami sekarang meminta Pemda Bekasi untuk segera cabut SK Kepala Desa Karang Bahagia sekarang dan memberhentikannya. Saya yakin Bupati punya respon baik terhadap aspirasi masyarakat karangbahagia yang meminta keadilan,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban

Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah

Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai

admin 28/01/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Musrenbang Cikarang Pusat, Bupati Paparkan Tiga Fokus Pemerintah Daerah
Next Article Hadir di Musrenbang Cikarang Timur, Bupati Ingin tuntaskan Pembangunan Sekolah

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
FBPD Sukabungah Tuding Camat Bojongmangu Diem Bae
Pemerintahan 30/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?