Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Hore, Denda Wajib Pajak Kota Bekasi Dihapuskan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Masih Menjadi Primadona, Penjualan Tahap II Jababeka Bizpark Habis Terjual
Bisnis
Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal
Bisnis Pemerintahan
Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi
Pemerintahan
Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil
Pemerintahan
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Hore, Denda Wajib Pajak Kota Bekasi Dihapuskan

Hore, Denda Wajib Pajak Kota Bekasi Dihapuskan

admin Published 03/10/2018
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, KOTA BEKASI— Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi terus melakukan proses penagihan terhadap para penunggak Wajib Pajak yang jumlahnya tidak sedikit. Dari data terdapat sejumlah 246 ribu Wajib Pajak yang terhitung mulai dari tahun 2007 sampai dengan 2018 belum membayarkan kewajiban pajaknya.

Terkait hal ini Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Karya Sukmajaya mengakui jumlah penunggak pajak tersebut adalah penunggak Pajak Bumi dan Banggunan.

“Saat ini kami sedang melakukan verifikasi piutang PBB terhadap Wajib Pajak,” ucap Karya saat ditemui oleh media.

Menurutnya, data verifikasi Bapenda dari 246 ribu Wajib Pajak tersebut di dominasi oleh rumah tangga atau masuk ke dalam buku 1, 2 dan 3 yaitu Wajib Pajak mulai dari seratus ribu rupiah sampai dengan dua juta rupiah.

Sedangkan untuk Wajib Pajak buku 4 dan 5 adalah Wajib Pajak yang dikenakan pajak mulai dari dua juta rupiah keatas sampai dengan lima juta keatas. Untuk jumlah secara keseluruhan tunggakan Wajib Pajak dari buku 1, 2, 3, 4 dan 5, kata Karya sebesar Rp. 439 M. Dan Bapenda Kota Bekasi melalui semua stakeholder tutur dia akan berupaya semaksimal mungkin agar tagihan pajak tersebut bisa tercapai sampai dengan 31 Desember 2018.

“Kami tentunya membutuhkan kerjasama semua pihak, Bapenda tidak bisa bekerja sendiri. Perlu peran serta yang lain terutama dari masyarakat untuk ikut serta mengoptimalkan realisasi target tagihan tersebut,” kata putra asli Bekasi ini.

Sambungnya, beliau meminta masyarakat untuk turut serta membangun kesadaran agar membayarkan kewajiban membayar pajak, Bapenda Kota Bekasi kata Karya pun melibatkan beberapa elemen untuk memaksimalkan proses penagihan tunggakan pajak. Bapenda menurutnya melibatkan inspektorat, Kecamatan, kelurahan dan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Bapenda di setiap Kecamatan selain itu, pihak kejaksaan pun ikut membantu proses optimalisasi dari penagihan PBB.

“Untuk buku 4 dan 5 terdapat 12 ribu surat tagihan untuk Wajib Pajak, dan ini sudah kami distribusikan di 12 Kecamatan se Kota Bekasi,” ujarnya.

Masih kata Karya, untuk memudahkan para Wajib Pajak yang sudah menunggak beberapa tahun lamanya, Pemerintah Kota Bekasi memberikan kemudahan pembayaran Pajak tanpa harus membayarkan dendanya.

“Bersamaan itu dengan adanya Perwal Nomor 48 Tahun 2018 tentang penghapusan sanksi administrasi denda, jadi setiap Wajib Pajak cukup membayarkan Pajaknya saja tanpa harus membayarkan dendanya,” tegasnya.

Dengan adanya Perwal ini, Karya menghimbau kepada semua Wajib Pajak, yang sampai dengan saat ini belum membayarkan pajaknya, untuk segera melunasi kewajibannya.

“Silahkan bayar mumpung ada penghapusan denda, karena cukup bayar pajaknya aja tanpa bayar denda,” bebernya.

Di dalam perwal tersebut, lanjut Karya disebutkan proses penghapusan denda kepada wajib pajak dilakukan dimulai dari tanggal 1 Oktober 2018 sampai dengan 31 Desember 2018.

“Manfaatin ini, terhitung mulai 1 Oktober sampai 31 Desember 2018,” pungkasnya. (ger)

You Might Also Like

Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal

Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi

Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan

Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi

admin 03/10/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Fly Over Tegal Gede Nyaris Rampung, Komisi III Berharap Kemacetan Teratasi
Next Article #PALUKUAT: Wartawan, Kejaksaan dan Lapas Cikarang Galang Dana Bagi Palu-Donggala

Paling Banyak Dibaca

Menteri Nusron Tegaskan Target Sertipikasi Wakaf hingga 2028
Pemerintahan 06/08/2025
Tumbangkan Lawan Tangguh, Mandala Raih 2 Medali Perunggu Copa Da Indonesia 2025
Olahraga 09/08/2025
Menteri ATR/BPN: Rumah dan Sekolah Harus Dibangun Tanpa Korbankan Sawah
Pemerintahan 07/08/2025
Terima Kunjungan DPD RI, Pemkab Bekasi Usulkan Penambahan DAU
Pemerintahan 11/08/2025
Menteri ATR Tekankan Peta Akurat sebagai Kunci Sukses Pembangunan Nasional
Pemerintahan 07/08/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?