Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Jabatan Bupati Kosong, Plt Atau Pilkada?
Share
Sign In
Notification
Latest News
Cetak Bibit Muda, PSSI Kabupaten Bekasi Resmi Gulirkan Liga U-9 Hingga U-12
Olahraga
LSM Kompi Nilai Disharmonis Perlambat Progres Kerja
Pemerintahan
Banyak Pelanggaran, Janji Direksi Dinantikan
Pemerintahan
Disbudpora Kab. Bekasi Terima Kunjungan Pansus XII DPRD Jabar, Bahas Raperda Pemajuan Kebudayaan
Pemerintahan
Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Jabatan Bupati Kosong, Plt Atau Pilkada?

Jabatan Bupati Kosong, Plt Atau Pilkada?

admin Published 12/07/2021
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meninggal akibat covid-19 pada Minggu 11/07/2021 pukul 21.30. Kini, jabatan bupati digantikan Pelaksana harian (Plh) Herman Hanapi yang sebelumnya menjabat Plh Sekda Kabupaten Bekasi. Jabatan Plh diberlakukan hingga diputuskan penjabat Plt bupati.

Direktur Pasca Sarjana Unisma 45 Bekasi DR Aos Kuswandi menjelaskan, sesuai UU nomor 23 tahun 2014 pasal 78, jika kepala daerah meninggal dunia maka digantikan wakil kepala daerah. Namun kondisi Pemkab Bekasi saat ini tidak memiliki Wakil Bupati dan hanya dijabat Plh Sekda Kabupaten Bekasi, maka jabatan sementara diisi Plh bupati.

“Gubernur nanti akan mengusulkan kepada Presiden melalui Kemendagri untuk memutuskan penjabat yang berasal dari birokrat dengan status Plt selama enam bulan dan akan diperpanjang per enam bulan. Sepatutnya, penjabat Plt Bupati adalah yang lebih mengenal wilayah dan setiap permasalahannya, agar lebih cepat dalam penyelesaian permasalahan,” terangnya.

Jika masa kekosongan jabatan bupati masih cukup lama, dimungkinkan dilakukan percepatan Pilkada. Tugas Plt bupati nantinya untuk mempersiapkan percepatan Pilkada, baik dari sisi anggaran dan hal tekhnis lainnya, meski jabatan bupati nantinya tidak sampai lima tahun.

“Percepatan pilkada bisa dilakukan, karena masa waktu kekosongan jabatan yang panjang. Tapi karena pandemi, rasanya percepatan Pilkada tidak bisa dilakukan karena banyak faktor. Yang paling mungkin saat ini adalah Plt bupati yang diusulkan Gubernur,” papar Aos yang juga menjabat sebagai Sekjen Kesatuan Program Studi Ilmu Pemerintahan Indonesia (KAPSIPI) ini.

Aos memastikan bahwa penjabat Plt Bupati bukan berasal dari partai politik pemenang pilkada. Berdasarkan aturan yang berlaku, penjabat Plt bupati berasal dari birokrat yang diusulkan Gubernur berdasarkan hasil analisa dan golongan jabatan yang sudah diatur sesuai ketentuan perundangan. Menurutnya, Plt bisa berasal dari Pemprov Jabar atau Pemkab Bekasi itu sendiri.

“Plt (bupati) dari birokrat, bukan parpol. Bisa saja dari Pemprov Jabar atau Pemkab Bekasi, tergantung dari usulan gubernur. Hanya saja yang diutamakan adalah yang mengerti soal wilayah dan permasalahannya,” tutupnya. (RED)

You Might Also Like

LSM Kompi Nilai Disharmonis Perlambat Progres Kerja

Banyak Pelanggaran, Janji Direksi Dinantikan

Disbudpora Kab. Bekasi Terima Kunjungan Pansus XII DPRD Jabar, Bahas Raperda Pemajuan Kebudayaan

Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026

Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit

admin 12/07/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kadinkes : Bupati Meninggal Covid, Hasil Trace Berasal Dari Tamu Keluarga
Next Article Wow Mengejutkan, Inilah Harta Kekayaan Plh Bupati Bekasi

Paling Banyak Dibaca

Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY
Hukum 09/01/2026
Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan
Olahraga 20/01/2026
Menteri Nusron Tegaskan Kehadiran Negara Lindungi Hak Atas Tanah bagi Masyarakat Terdampak Bencana
Pemerintahan 20/01/2026
Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare
Pemerintahan 20/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?