Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Sport Plus SOR Terpadu Sukatani Kok Bisa Belum Rampung?
Share
Sign In
Notification
Latest News
Sikapi Dinamika Aparat, Pemuda Patriot dan Digdaya Serukan Pemuda Nusantara Jaga Ketertiban
Pemerintahan
PP KAMMI: Dukung Presiden Perkuat Komitmen Pemberantasan Korupsi
Pemerintahan
Perkuat Cikarang Sebagai Kota Modern, Lippoland Hadirkan Oaze Lakeside Homes
Bisnis
EJIP Raih CSR Award 2026, Perkuat Sinergi dengan LPM dan Lingkungan
Pemerintahan
Cari Bibit Potensial, Kejurnas Squash 2026 Resmi Digelar di Kabupaten Bekasi
Olahraga
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Sport Plus SOR Terpadu Sukatani Kok Bisa Belum Rampung?

Sport Plus SOR Terpadu Sukatani Kok Bisa Belum Rampung?

admin Published 03/03/2026
Share
3 Min Read
Sport Plus SOR Terpadu Sukatani

Fakta Bekasi, SUKATANI- Pembangunan Sport Plus SOR Terpadu di Kecamatan Sukatani sampai saat ini belum juga rampung. Padahal kontrak pekerjaan berakhir pada 28 November 2025. Keterlambatan sampai saat ini sudah 94 hari. Pelaksana kegiatan CV. Rizki Makmur Sejahtera baru menyelesaikan pekerjaan sekitar 80 persen. Padahal, pelaksana sudah mencairkan uang muka sebesar 20 persen dari nilai pekerjaan sebesar Rp6,7 miliar lebih dan pada tanggal 31 Desember 2025 telah dicairkan Rp1,1 miliar lebih.

Informasi yang berhasil dihimpun, konsultan pengawas eksternal sudah melakukan teguran kepada pelaksana CV. Rizki Makmur Sejahtera tertanggal 27 Oktober 2025 (minggu ke 17 dari 20 minggu waktu pengerjaan) bahwa progres pekerjaan baru mencapai 24,5 persen, jauh dari target yang seharusnya sudah 78 persen. Sehingga terjadi kekurangan progres pekerjaan 53 persen yang menyisakan waktu 1 bulan pekerjaan.

Selain itu, Sport Plus SOR Terpadu Sukatani yang memiliki fasilitas mini soccer, lapangan basket, lapangan voli dan jogging track saat ini masih dalam pengerjaan. Pelaksana setelah mendapat teguran dari pengawas tidak mempercepat progres pembangunan. Pelaksana tidak menambah jumlah dan waktu pekerja, sehingga denda keterlambatan sampai saat ini mencapai Rp500 juta lebih.

Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga (PPO) Disbudpora Ketut Sudiawan menjelaskan, keterlambatan disebabkan adanya insiden dimana ada pengendara motor yang terjatuh akibat tanah yang tercecer dari beberapa proyek yang ada di daerah Sukatani, termasuk proyek pembangunan perumahan.

“Dari pihak dinas tetap mengenakan sanksi kepada pelaksana berupa pemotongan 1/1000 sesuai hari keterlambatan. Dalam aturan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019 (Lampiran PK-II) menyebutkan bahwa pemberian kesempatan kepada penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa pelaksanaan berakhir. Langkah ini diambil oleh dinas demi menjaga azas kebermanfaatan SOR Terpadu tetap dapat selesai dan menjadi sarana olahraga atau rekreasi warga Sukatani,” terangnya.

Aktivis mahasiswa Universitas Pelita Bangsa Bagus Triarsa menjelaskan, alasan keterlambatan pembangunan sport plus Sukatani sangat tidak masuk akal. Penyebab keterlambatan karena faktor non tekhnis diluar dari tekhnis pekerjaan

“Kami mengetahui bahwa pelaksana meminjam bendera (perusahaan) untuk proyek ini dan alasan keterlambatannya sangat tidak masuk akal. Itu lah kenapa pekerjaan fisik harus dilakukan oleh dinas tekhnis, agar kejadian seperti ini tidak terjadi,” terangnya.

Ditambahkan, berdasarkan pengamatan di lapangan, pekerjaan baru mencapai 75-80 persen. Bahkan waktu pekerjaan pun sudah lewat dari 50 hari. Pertanyaan besarnya, kenapa itu (pembangunan) tidak dihentikan?.

“Sudah terlambat, lewat batas waktu, tapi masih dikerjakan. Denda sudah Rp500 juta lebih, Disbudpora kok tidak menghentikan pekerjaannya. Lalu apa yang menjadi alasan dinas tidak menghentikan pekerjaan? Kami yakin, pekerjaan tidak akan selesai dengan baik, karena dendanya sudah sangat besar. Kalau pun selesai, apakah hasil pekerjaan yang dipaksa selesai bisa bermanfaat bagi masyarakat?. Justru bisa berdampak negatif, karena dapat menimbulkan cidera bagi pengguna sport plus,” terangnya.

You Might Also Like

Sikapi Dinamika Aparat, Pemuda Patriot dan Digdaya Serukan Pemuda Nusantara Jaga Ketertiban

PP KAMMI: Dukung Presiden Perkuat Komitmen Pemberantasan Korupsi

EJIP Raih CSR Award 2026, Perkuat Sinergi dengan LPM dan Lingkungan

KUA Cikarang Timur Gelar Santunan Anak Yatim dan Duafa di Momen Tahun Baru Islam

BPJS Ketenagakerjaan Cikarang dan DEKOPINDA Kab. Bekasi Jalin Sinergi Lindungi Pekerja Koperasi

admin 03/03/2026
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Besok, Politisi Hanura Kirim Surat Pengaduan ke DPRD dan Plt Bupati
Next Article Dugaan Nepotisme Dirum Perumda TB Dilaporkan ke DPRD

Paling Banyak Dibaca

BPJS Ketenagakerjaan Cikarang dan DEKOPINDA Kab. Bekasi Jalin Sinergi Lindungi Pekerja Koperasi
Pemerintahan 01/07/2026
Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
Pemerintahan 25/06/2026
Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya
Pemerintahan 25/06/2026
Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah
Pemerintahan 25/06/2026
Jon Soni Soelaksono Founder Papurinsi Industrial Partners
Daya Saing Jadi Kunci, Jawa Barat Fokus pada Strategi ‘Investment Retention’
Pemerintahan 29/06/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?