Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Sudah tiga bulan Dani Ramdan menjabat Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, akan tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan pengisian pejabat dan mutasi pegawai di lingkungan Pemkab Bekasi. Padahal jelas dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.32-1374 Tahun 2021 tentang Pj Bupati Bekasi itu memberi tugas dan wewenang kepada Dani Ramdan untuk melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Akan tetapi hampir tiga bulan ini berjalan Pak Dani Ramdan menjabat Pj. Bupati Bekasi belum bisa melakukan rotasi mutasi pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Bahkan sampai sekarang ini ada beberapa Plt Kepala Dinas masa waktunya sudah kadaluarsa (expired) karena sudah lewat 2×3 bulan masa waktunya dan harusnya didefinitifkan. (Kasus Satu),” kata Ketua Umum LSM Sniper Indonesia, Gunawan.
Menurut Gunawan, permasalahan (kasus) yang terjadi saat ini baik rotasi mutasi, kadaluarsa masa waktu Plt pejabat eselon, “Sehingga yang menjadi korban ‘permainan’ kebijakan adalah seluruh warga masyarakat Kabupaten Bekasi,” katanya.
“Jadi, saat ini yang harus segera dilakukan atau dieksekusi oleh kementrian dalam negeri demi memberikan kepastian,” tegas Gunawan.
Dikutip bekasikab.go.id, Kamis (19/8/2021). Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan akan melakukan pengisian kekosongan jabatan struktural di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi Jawa Barat.
“Kita akan memulai proses untuk evaluasi, diikuti dengan pengisian jabatan struktural, target September tahun ini. Dimulai dari Eselon IIb, eselon III, maupun eselon IV. Prosesnya akan bertahap karena ada penyesuaian-penyesuaian yang didasarkan pada kompetensi dan internal organisasi,” ujar Dani Ramdan. (FB)