Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT- Pembangunan tahap 1 gedung squash di kompleks Pemkab Bekasi yang baru mengajukan permohonan PBG dan berada di area hutan kota Pemkab Bekasi, proses pembangunan tahap 2 harus ditunda. Jaringan Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bekasi (JAPMI) mendesak Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan untuk mengevaluasi tahap 1 dan menunda kelanjutan pembangunan sampai dikeluarkannya PBG.
Ketua JAPMI Mat Atin menilai, jika dari awal terdapat kesalahan yang fundamental, maka proses tahapan pembangunannya juga akan salah. Pj Bupati kata Mat Atin harus menunda tahap 2 pembangunan karena keberadaannya yang salah dan bangunannya belum memiliki PBG.
“Pemkab Bekasi itu suka galak sama swasta yang ngebangun tanpa PBG. Saat ini ada bangunan negara yang belum ada PBG tapi pembangunannya diteruskan. Masa aturan ini hanya untuk swast dan masyarakat sementara untuk pemerintah tidak berlaku,” ungkapnya.
Ditambahkan, Dalam aturan UU nomor 2 tahun 2002 tentang bangunan gedung, UU nomor 6 tahun 2023 dan PP nomor 16 tahun 2021, pembangunan tanpa PBG dapat disanksi administratif dan sanksi pidana. Mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara pelaksanaan pembangunan sampai pada kurungan penjara paling lama 3 tahun dan denda 10 persen dari nilai bangunan.
“Kemana Satpol PP saat ini, padahal bangunannya tepat berada di depan kantornya. Sebagai pimpinan daerah, Pj Bupati harusnya menunda tahap 2 pembangunan gedung squash,” ungkapnya.
Apalagi Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi juga tidak mengetahui adanya pembahasan pembangunan gedung squash. Mat Atin menganggap bahwa gedung squash dibangun karena ada kepentingan. Atlet squash dan club squash di Kabupaten Bekasi tidak ada. Anehnya, Disbudpora malah membuat venue utama squash.
“Banyak cabang olahraga peraih emas yang tidak punya venue utama. Bahkan atlet dan clubnya banyak. Kenapa malah bangun gedung squash dibanding bangun venue untuk cabor bela diri yang lebih banyak atlet dan clubnya. Atau cabor peraih emas lainnya yang untuk berlatih saja menggunakan tempat seadanya,” pungkas Mat Atin.
Sebelumnya, Mat Atin juga membeberkan bahwa pembangunan gedung olahraga terpadu yang dikerjakan oleh kontraktor PT Manesa Green Abadi di Kota Bekasi melalui dinas perumahan kawasan pemukiman dan pertanahan, bukan Disbudpora. Hal ini juga membuktikan bahwa Perbup SOTK Disbudpora hanya berlaku untuk pembangunan SOR, bukan gedung olahraga. (mot)