Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: JAPMI Minta Pj Bupati Tunda Tahap 2 Pembangunan Gedung Squash
Share
Sign In
Notification
Latest News
Plt Bupati : Kalau Saya Ingin Audit, Berarti Ada Masalah
Pemerintahan
YA Bantah Bebenah Imah Adalah Rutilahu
Pemerintahan
Didampingi PB PMII, Perwakilan Warga Kampung Pilar Cikarang Adukan Nasib Agraria ke DPR RI
Pemerintahan
Plt Bupati Janji Evaluasi Perumda TB
Pemerintahan
Perkuat Barisan, DPD Golkar Kab. Bekasi Gelar Konsolidasi di Momentum Buka Bersama
Politik
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > JAPMI Minta Pj Bupati Tunda Tahap 2 Pembangunan Gedung Squash

JAPMI Minta Pj Bupati Tunda Tahap 2 Pembangunan Gedung Squash

admin Published 25/01/2024
Share
3 Min Read
Pembangunan Gedung Squash tahap 1.
Pembangunan Gedung Squash tahap 1.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT- Pembangunan tahap 1 gedung squash di kompleks Pemkab Bekasi yang baru mengajukan permohonan PBG dan berada di area hutan kota Pemkab Bekasi, proses pembangunan tahap 2 harus ditunda. Jaringan Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bekasi (JAPMI) mendesak Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan untuk mengevaluasi tahap 1 dan menunda kelanjutan pembangunan sampai dikeluarkannya PBG.

Ketua JAPMI Mat Atin menilai, jika dari awal terdapat kesalahan yang fundamental, maka proses tahapan pembangunannya juga akan salah. Pj Bupati kata Mat Atin harus menunda tahap 2 pembangunan karena keberadaannya yang salah dan bangunannya belum memiliki PBG.

“Pemkab Bekasi itu suka galak sama swasta yang ngebangun tanpa PBG. Saat ini ada bangunan negara yang belum ada PBG tapi pembangunannya diteruskan. Masa aturan ini hanya untuk swast dan masyarakat sementara untuk pemerintah tidak berlaku,” ungkapnya.

Ditambahkan, Dalam aturan UU nomor 2 tahun 2002 tentang bangunan gedung, UU nomor 6 tahun 2023 dan PP nomor 16 tahun 2021, pembangunan tanpa PBG dapat disanksi administratif dan sanksi pidana. Mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara pelaksanaan pembangunan sampai pada kurungan penjara paling lama 3 tahun dan denda 10 persen dari nilai bangunan.

“Kemana Satpol PP saat ini, padahal bangunannya tepat berada di depan kantornya. Sebagai pimpinan daerah, Pj Bupati harusnya menunda tahap 2 pembangunan gedung squash,” ungkapnya.

Apalagi Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi juga tidak mengetahui adanya pembahasan pembangunan gedung squash. Mat Atin menganggap bahwa gedung squash dibangun karena ada kepentingan. Atlet squash dan club squash di Kabupaten Bekasi tidak ada. Anehnya, Disbudpora malah membuat venue utama squash.

“Banyak cabang olahraga peraih emas yang tidak punya venue utama. Bahkan atlet dan clubnya banyak. Kenapa malah bangun gedung squash dibanding bangun venue untuk cabor bela diri yang lebih banyak atlet dan clubnya. Atau cabor peraih emas lainnya yang untuk berlatih saja menggunakan tempat seadanya,” pungkas Mat Atin.

Sebelumnya, Mat Atin juga membeberkan bahwa pembangunan gedung olahraga terpadu yang dikerjakan oleh kontraktor PT Manesa Green Abadi di Kota Bekasi melalui dinas perumahan kawasan pemukiman dan pertanahan, bukan Disbudpora. Hal ini juga membuktikan bahwa Perbup SOTK Disbudpora hanya berlaku untuk pembangunan SOR, bukan gedung olahraga. (mot)

You Might Also Like

Plt Bupati : Kalau Saya Ingin Audit, Berarti Ada Masalah

YA Bantah Bebenah Imah Adalah Rutilahu

Didampingi PB PMII, Perwakilan Warga Kampung Pilar Cikarang Adukan Nasib Agraria ke DPR RI

Plt Bupati Janji Evaluasi Perumda TB

Rutilahu Desa Sukaresmi Diklaim Cakades, Jadi Alat Kampanye

admin 25/01/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pensiunan Perumda Tirta Bhagasasi Bongkar Modus Pungutan Infaq
Next Article Caleg Partai Gelora Sardi Supardi Prioritaskan Kepemudaan, Olahraga dan Sosial

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
Jababeka Luncurkan Malibu Walk, Andalkan Kekuatan Ekosistem Industri untuk Dongkrak Nilai Investasi
Bisnis 23/02/2026
Woww, Perumda TB Terima Puluhan Pegawai Baru
Pemerintahan 19/02/2026
Perkuat Harmoni dan Kepedulian Berkelanjutan, LippoLand Dukung Kenyamanan Ibadah Warga Cikarang
Bisnis Pemerintahan Sosial 25/02/2026
Sekjen ATR/BPN Pastikan Perencanaan Anggaran Tahun 2026 Matang Sejak Awal
Pemerintahan 28/02/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?