Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Kejari Kabupaten Bekasi Tahan 4 Tersangka Korupsi Keuangan Desa Sumberjaya
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Kejari Kabupaten Bekasi Tahan 4 Tersangka Korupsi Keuangan Desa Sumberjaya

Kejari Kabupaten Bekasi Tahan 4 Tersangka Korupsi Keuangan Desa Sumberjaya

admin Published 11/09/2025
Share
2 Min Read
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman

Fakta Bekasi, KABUPATEN BEKASI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi keuangan desa. Kasus ini terjadi di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, dengan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menyatakan bahwa keberhasilan ini dicapai kurang dari dua bulan sejak ia menjabat. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi menaikkan status empat saksi menjadi tersangka, yaitu:
(SH) mantan Pj. Kepala Desa Sumberjaya, (SJ) Sekretaris Desa Sumberjaya, (GR) Kaur Keuangan Desa dan operator Siskeudes, (MSA) Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

“Para tersangka diduga menyalahgunakan APBDes Desa Sumberjaya Tahun Anggaran 2024. Mereka sengaja menggunakan anggaran tidak sesuai ketentuan dan menerima imbalan untuk kepentingan pribadi,” ujar Eddy.

Keempat tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 11 September hingga 30 September 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Eddy Sumarman menegaskan bahwa Kejari Kabupaten Bekasi akan terus mengembangkan penyidikan dan berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional. Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dan berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh perangkat desa agar tidak menyalahgunakan dana desa. (***)

You Might Also Like

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Lippoland Melalui Maureno dan Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Program Cahaya Desa

Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

admin 11/09/2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Menteri Nusron Paparkan Progres Pendaftaran Tanah Capai 98% Dalam RDP dengan Komisi II DPR RI
Next Article Wamen Ossy Titip Tiga Nilai yang Perlu Dipedomani Taruna/i STPN

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?