Fakta Bekasi, KABUPATEN BEKASI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi keuangan desa. Kasus ini terjadi di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, dengan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menyatakan bahwa keberhasilan ini dicapai kurang dari dua bulan sejak ia menjabat. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi menaikkan status empat saksi menjadi tersangka, yaitu:
(SH) mantan Pj. Kepala Desa Sumberjaya, (SJ) Sekretaris Desa Sumberjaya, (GR) Kaur Keuangan Desa dan operator Siskeudes, (MSA) Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.
“Para tersangka diduga menyalahgunakan APBDes Desa Sumberjaya Tahun Anggaran 2024. Mereka sengaja menggunakan anggaran tidak sesuai ketentuan dan menerima imbalan untuk kepentingan pribadi,” ujar Eddy.
Keempat tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 11 September hingga 30 September 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Eddy Sumarman menegaskan bahwa Kejari Kabupaten Bekasi akan terus mengembangkan penyidikan dan berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional. Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dan berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh perangkat desa agar tidak menyalahgunakan dana desa. (***)