Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Kejari Naikan Status Kasus Korupsi Dana Desa Karang Asih
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Kejari Naikan Status Kasus Korupsi Dana Desa Karang Asih

Kejari Naikan Status Kasus Korupsi Dana Desa Karang Asih

admin Published 23/05/2018
Share
1 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA – Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksya menyebutkan penggeledahan Kantor dan Rumah Kepala Desa Karang Asih dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB dengan durasi selama 5 Jam.

“Kita melakukan penggeledahan, terkait kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2016, tadi hanya penggeledahan dan kami bawa dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi yang sedang kita tangani,” kata dia.

Baca juga: Kejari Geledah Rumah dan Kantor Desa Karang Asih

Penggeledahan tersebut, kata dia, sebagai bagian dari kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Belum ada yang diamankan masih berstatus penyidikan, kalau sebelumnya kan masa penyelidikan. Kita belum melakukan penetapan tersangka,” tandasnya. (ddk)

You Might Also Like

Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban

Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah

Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai

admin 23/05/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kejari Geledah Rumah dan Kantor Desa Karang Asih
Next Article Penerbitan Izin Lingkungan

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
FBPD Sukabungah Tuding Camat Bojongmangu Diem Bae
Pemerintahan 30/03/2026
Kepala BPN Kab. Bekasi Siap Mendukung Pembangunan Rusun Bersubsidi untuk Masyarakat
Pemerintahan 01/04/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?