Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Kejari Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Buldozer dan Tera Ulang
Share
Sign In
Notification
Latest News
PT. Lippo Cikarang Gandeng Universitas Paramadina, Bangun Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri
Bisnis
Kab. Bekasi Pesta Gol 3-0 atas Kota Tasikmalaya di Laga Uji Coba
Olahraga
Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Kejari Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Buldozer dan Tera Ulang

Kejari Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Buldozer dan Tera Ulang

admin Published 27/10/2021
Share
2 Min Read
DS salah satu tersangka Tindak Pidana Korupsi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT-Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Bekasi, ketiga tersangka terdiri dari satu pejabat di Dinas Lingkungan Hidup dan dua di Dinas Perdagangan, Rabu (27/10/2021).

“Ini sudah sampai dalam tahap penyidikan dengan tindakan penahanan pada tersangka, pertama pada perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan alat berat buldozer anggaran tahun 2019 dan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan retribusi pelayanan tera ulang pada tahun 2017,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko.

Untuk kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat berat (Buldozer) dengan merk Zoomlion model ZD220S-3 sebesar Rp8,4 miliar, di Dinas Lingkungan Hidup dengan kerugian negara sebesar Rp1,4 Miliar, sedangkan kerugian negara dalam kasus retribusi tera ulang di Dinas Perdagangan kisaran Rp1 Miliar.

“Untuk kasus tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup kami melaksanakan tindakan penahanan terhadap 1 orang tersangka DS sebagai PPK dengan total kerugian negara dalam proses penghitungan kisaran Rp1,4 miliar, sedangkan dalam perkara Tipikor retribusi tera ulang di kami menahan dua orang tersangka ML dan ES sebagai pejabat struktural pada Dinas Perdagangan dengan total kerugian negara sebesar Rp1 Miliar,” terangnya.

Barkah Dwi Hatmoko menegaskan penyidikan masih tetap berjalan untuk pengembang. Untuk sementara ke tiga tersangka ditahan di Polres Metro Bekasi selama 20 Hari.

“Ini belum menutup penyidikan, memang masih dikembangkan baik tindak pidana yang sedang kami tangani saat ini, maupun tindak pidana lainnya,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP

Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025

Sertipikat Hak Milik untuk Transmigran Sukabumi: Wujud Kepastian Hukum dan Peluang Ekonomi

Kepastian Hukum Tanah untuk Transmigran: Kunci Pembangunan dan Kesejahteraan

admin 27/10/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Ahli Waris Nakes yang Wafat Akibat Covid-19 Dapat Bantuan
Next Article Dua Bulan Menjabat, Ricky Setiawan Tuntaskan ‘PACEKLIK’ di Kejari

Paling Banyak Dibaca

SSB Beger dan BM Jatireja Bawa Pulang Piala Soeratin U-13 dan U-15 Askab PSSI Kab. Bekasi 2025
Olahraga 01/06/2025
Sertipikasi Tanah Dongkrak Ekonomi Sultra, BPHTB Capai Rp38 Miliar di Mei 2025
Pemerintahan 02/06/2025
SMPN 4 Babelan Juara 2 Lomba Pantonim di  FLS2N Jenjang SMP Tingkat Kab. Bekasi
Pendidikan 04/06/2025
DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?