Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Kejari Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Buldozer dan Tera Ulang
Share
Sign In
Notification
Latest News
BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi
Pemerintahan
TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali
Pemerintahan
BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa
Pemerintahan
Jababeka Tetap Menjadi Primadona Investor: Bukti Kepercayaan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Bisnis
BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Kejari Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Buldozer dan Tera Ulang

Kejari Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Buldozer dan Tera Ulang

admin Published 27/10/2021
Share
2 Min Read
DS salah satu tersangka Tindak Pidana Korupsi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT-Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Bekasi, ketiga tersangka terdiri dari satu pejabat di Dinas Lingkungan Hidup dan dua di Dinas Perdagangan, Rabu (27/10/2021).

“Ini sudah sampai dalam tahap penyidikan dengan tindakan penahanan pada tersangka, pertama pada perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan alat berat buldozer anggaran tahun 2019 dan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan retribusi pelayanan tera ulang pada tahun 2017,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko.

Untuk kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat berat (Buldozer) dengan merk Zoomlion model ZD220S-3 sebesar Rp8,4 miliar, di Dinas Lingkungan Hidup dengan kerugian negara sebesar Rp1,4 Miliar, sedangkan kerugian negara dalam kasus retribusi tera ulang di Dinas Perdagangan kisaran Rp1 Miliar.

“Untuk kasus tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup kami melaksanakan tindakan penahanan terhadap 1 orang tersangka DS sebagai PPK dengan total kerugian negara dalam proses penghitungan kisaran Rp1,4 miliar, sedangkan dalam perkara Tipikor retribusi tera ulang di kami menahan dua orang tersangka ML dan ES sebagai pejabat struktural pada Dinas Perdagangan dengan total kerugian negara sebesar Rp1 Miliar,” terangnya.

Barkah Dwi Hatmoko menegaskan penyidikan masih tetap berjalan untuk pengembang. Untuk sementara ke tiga tersangka ditahan di Polres Metro Bekasi selama 20 Hari.

“Ini belum menutup penyidikan, memang masih dikembangkan baik tindak pidana yang sedang kami tangani saat ini, maupun tindak pidana lainnya,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi

TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali

BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa

BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia

Bangun Mess Kejaksaan OK, Bangun Gedung Sekolah Entar Dulu

admin 27/10/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Ahli Waris Nakes yang Wafat Akibat Covid-19 Dapat Bantuan
Next Article Dua Bulan Menjabat, Ricky Setiawan Tuntaskan ‘PACEKLIK’ di Kejari

Paling Banyak Dibaca

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Menipu Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Usut Tuntas Dugaan Penipuan dan Gratifikasi Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Kopi Dewa 19 Restography Hadir di Pollux Mall Cikarang
Bisnis 26/09/2025
Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp9,49 Triliun
Pemerintahan 16/09/2025
Realisasi PNBP Selalu Lampaui Target, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Lima Tahun Terakhir Cukup Positif
Pemerintahan 17/09/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?