Fakta Bekasi, BATAM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi meraih Penghargaan Pelayanan Publik dengan Predikat Sangat Baik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB). Ini merupakan penghargaan yang ke-4 kalinya yang diterima sejak tahun 2016.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju, selaku perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dalam Penyerahan Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Tahun 2019 untuk lingkup Wilayah I. Penghargaan ini diselenggarakan oleh KemenpanRB pada Kamis (7/11) di Hotel Aston, Batam.
Uju mengatakan penghargaan tersebut merupakan motivasi bagi seluruh perangkat daerah, dalam memberikan pelayanan terbaik dan berusaha semaksimal mungkin guna melayani masyarakat, terutama di Kabupaten Bekasi.
“Ini merupakan motivasi untuk memberikan kemudahan, dan juga mudah-mudahan memberikan kebahagiaan kepada masyarakat. Sejalan dengan harapan Bupati, mewujudkan Bekasi Baru Bekasi Bersih,” ujarnya dalam wawancara.
Lanjutnya, Uju mengungkapkan bahwa kedepannya ingin memberikan pelayanan yang lebih prima kepada masyarakat dengan mempersiapkan MPP (Mall Pelayanan Publik).
“Sesuai dengan instruksi Bupati, kita sedang mempersiapkan MPP atau Mall Pelayanan Publik untuk penyelenggaraan pelayanan di Kabupaten Bekasi, yang akan disentralisir di suatu tempat. Persiapan sudah dimulai, dan tempat sudah disiapkan. Untuk perangkat daerah, khususnya yang menyediakan pelayanan publik, agar menyiapkan sarana dan prasarana, termasuk peningkatkan kualitas SDM-nya,” katanya.
RSUD yang telah empat tahun berturut-turut menerima predikat sangat baik, menjadi tolak ukur bagaimana semua pelayanan publik harus dikelola secara maksimal, khususnya dalam peningkatan sarana dan prasarana, serta kualitas dari SDM.
“Kita ingin semua diupayakan lebih maksimal lagi. RSUD, yang telah menerima penghargaan di tahun keempat, kita prioritaskan peningkatan layanannya, tinggal beberapa hal lagi yang perlu disempurnakan. Adapun terkait PTSP dan Disdukcapil kita akselerasi untuk bagaimana meningkatkan sarana prasarana, termasuk peningkatan kualitas layanan SDM sebagai penyelenggara pelayanan publik,” ungkapnya.
Dalam wawancara terpisah, dr. Rudi selaku perwakilan dari RSUD Kabupaten Bekasi mengatakan bersyukur atas penghargaan ini, juga sebagai motivasi RSUD agar kedepannya dapat melayani kebutuhan dan memudahkan masyarakat.
“Alhamdulillah atas penghargaan yang diberikan kepada RSUD dalam evaluasi pelayanan publik ini. Ke depan, pelayanan publik memang dituntut untuk menjawab kebutuhan masyarakat sesuai dengan harapan masyarakat, yang terjangkau, pasti, murah, dan gampang diakses, sehingga memudahkan masyarakat untuk meningkatkan kehidupannya dan lebih sejahtera,”katanya.
Sebelumnya, Kementerian PANRB telah melakukan evaluasi kinerja unit penyelenggara pelayanan publik tertentu kepada pemerintah daerah terpilih di lingkup Wilayah I, yang mencakup 11 Provinsi dan 80 Kabupaten/Kota, termasuk Kabupaten Bekasi.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menunjuk tiga perangkat daerah sebagai objek penilaian pelayanan publik, yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Berdasarkan PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2017, instrumen evaluasi pelayanan publik tersebut meliputi Kebijakan Pelayanan, Profesionalisme SDM, Sarana Prasarana, SIPP, Konsultasi dan Pengaduan, serta Inovasi. (adv)