
Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT– Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setelah menerima permohonan pemasangan atribut partai politik menjelang Pemilu 2024 mendatang. Satpol PP harus mengingatkan parpol tertib memasang atribut kampanye di fasilitas umum.
“Ya ada beberapa untuk memasang bendera di titik-titik tertentu di jalur-jalur tertentu, kami meminta agar Satpol PP mengingatkan parpol agar tertib memasang atribut kampanye, terutama dijalur fasilitas umum,” kata Anggota Komisi I H. Anden saat diwawancarai, Senin (29/5/2023).
Anden menambahkan, lakukan penindakan secara persuasif bagi pihak yang memasang atribut parpol tak mengantongi izin. Sehingga, atribut tak berizin agar dicopot sendiri oleh parpol pemasang. Koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menerbitkan izin.
“Terpenting koordinasi bersama Bawaslu dan KPU agar bersama-sama untuk menertibkan ini, apakah ada yang sudah izin. Persuasif saja pesankan kepada Parpol untuk menurunkan sendiri atau melepas sendiri,” jelasnya.
Bukan hanya itu, Anden juga berpesan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi bila kedapatan atau adanya laporan sepanduk yang memiliki konten provokatif dan membahayakan pengguna jalan agar langsung ditertibkan saja.
“Pesan kami bila adanya laporan dari masyarakat atas adanya panduk/reklame yang mengandung konten provokatif jelang Pemilu 2024 atau menggangu pengguna jalan langsung tertibkan saja penertiban ini merupakan langkah antisipatif kerawanan jelang Pemilu,” tandasnya. (FB)