Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Komisi II Bakal Bentuk Perda UMKM
Share
Sign In
Notification
Latest News
Ikamasi Yogyakarta Gelar Reuni Akbar dan Talkshow Sekaligus Pengukuhan Dewan Alumni
Pemerintahan
22 Atlet NPCI Dipulangkan, Ini Alasannya
Olahraga
Mewujudkan Infrastruktur Tepat Sasaran lewat Tata Ruang Terintegrasi
Pemerintahan
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Percepatan Infrastruktur dan Kepastian Hukum di ICI 2025
Pemerintahan
Menyelaraskan Pembangunan Nasional: ICI 2025 sebagai Pilar Tata Ruang dan Infrastruktur
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Komisi II Bakal Bentuk Perda UMKM

Komisi II Bakal Bentuk Perda UMKM

admin Published 26/02/2018
Share
3 Min Read
Ketua Komisi II DPRD Kab Bekasi, Mulyana Muhtar

faktabekasi.com, CIKARANG PUSAT–Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi berencana akan membentuk Peraturan Daerah (Perda) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dimana Perda tersebut diharapkan benar-benar memperkuat eksistensi para usaha kecil.

Ketua Komisi II Mulyana Muhtar mengatakan, Perda UMKM tersebut bakal masuk menjadi Perda insiatif Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi.“ Kita masih akan membicarakan bagaimana penyusunan Perda tersebut,” kata dia.

Pastinya menurut Mulyana, Perda ini harus memperkuat para usaha kecil, bukan malah mempersulit mereka. Supaya ada progress dan pengembangan untuk para pelaku usaha kecil sehingga mereka bisa hidup.“Tentunya perda ini dibuat harus memperkuat UMKM,” ujar politisi dari Partai Demokrat ini.

Lanjut dia, telah berupaya membantu pelaku UMKM melalui Perda ini, sehingga pertumbuhan dan perkembangan UMKM menjadi legal standing yang benar-benar akan menjadi kompas bagi pengelolaan dan pemberdayaan UMKM, yang diyakini kebenarannya.

“Sejauh ini kan bias, nantinya pemerintah harus berupaya dalam peningkatan UMKM. Ditambah lagi, dengan adanya Perda UMKM nanti akan lebih kuat lagi dalam pemberdayaan UMKM, dan masyarakat akan mendapat kesempatan berwirausaha, sehingga perekonomian masyarakat dapat ditingkatkan dengan rasa aman dan nyaman,” ungkapnya.

Komisi II juga memabuat Perda Inisatif kaitan UMKM karena menanggap itu penting persolan bagiamana UMKM itu ada kepastian secara regulasi. Makanya Komisi II membuat Perda Inisatif kaitan tentang UMKM.

“Kita membuat Perda ini salah satunya menjamin usaha UMKM, bagaimana ada perlindungan, ada jaminan dan juga ada pendampingan terkait pedagang katagori UMKM,”

“Tahun ini (2018) kita gelar, nanti itu akan diatur dalam Perda, intinya untuk kesejahteraan pelaku usaha UMKM, ada kepastian secara hukum dan ada jaminan terkait proses perizinan,” sambungnya.

Masih kata Mulyana, saat ini perizinan kalau industri UMKM harus menggunkan induatri besar. “Contoh pelaku membuat industri boneka UMKM itu harus ada izin indsutrinya itu sama dengan izin industri perusahaan besar di kawasan, seharusnya tidak seperti itu, khusus induatri kecil ya industri kecil seharusnya,” tegasnya.

Mulyana menambahkan, jumlah UMKM saat ini di Kabupaten Bekasi binaan dari Dians UMKM itu sekitar 1000 lebih, sedangkan di 2018 ini UMKM punya target harus mencapai 2500 pengusaha UMKM baru.

“Saya pastikan dengan adanya Perda UMKM di 2018 pelaku UMKM akan bertambah, Insyallah Perda ini akan kita gelar di bulan Maret, kita juga sudah konsultasikan dan meminta masukan serta dukung dari dinas terkait,” tandasnya. (adv)

You Might Also Like

Ikamasi Yogyakarta Gelar Reuni Akbar dan Talkshow Sekaligus Pengukuhan Dewan Alumni

Mewujudkan Infrastruktur Tepat Sasaran lewat Tata Ruang Terintegrasi

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Percepatan Infrastruktur dan Kepastian Hukum di ICI 2025

Menyelaraskan Pembangunan Nasional: ICI 2025 sebagai Pilar Tata Ruang dan Infrastruktur

Legalitas Tanah: Fondasi Kuat Pembangunan Infrastruktur Nasional di Era ICI 2025

admin 26/02/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Cegah HP Masuk ke Dalam, Lapas Cikarang Butuh Signal Jammer
Next Article Dedi Mulyadi Dengarkan Keluhan Masyarakat Kabupaten Bekasi

Paling Banyak Dibaca

Sportivitas dan Sinergi di Kawasan Industri: PORKIND MM2100 2025 Resmi Bergulir
Olahraga 24/05/2025
Kasus Penipuan Pembangunan Perumahan Subsidi, Jadi Atensi Polres Metro Bekasi
Hukum 26/05/2025
Menteri ATR BPN Nusron Wahid Kunjungi Kendari, Fokus Percepatan Penyelesaian Isu Pertanahan dan Sertifikasi Tanah Keagamaan
Pemerintahan 28/05/2025
Kuliah Pakar UNUSA, Menteri Nusron Paparkan Peran Strategis Mahasiswa dalam Perubahan Pertanahan dan Tata Ruang
Pemerintahan 27/05/2025
SSB Beger dan BM Jatireja Bawa Pulang Piala Soeratin U-13 dan U-15 Askab PSSI Kab. Bekasi 2025
Olahraga 01/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?