Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Komisi III Bakal Sidak Proyek Galian PDAM
Share
Sign In
Notification
Latest News
Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025
Pemerintahan
Sertipikat Hak Milik untuk Transmigran Sukabumi: Wujud Kepastian Hukum dan Peluang Ekonomi
Pemerintahan
Kepastian Hukum Tanah untuk Transmigran: Kunci Pembangunan dan Kesejahteraan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Komisi III Bakal Sidak Proyek Galian PDAM

Komisi III Bakal Sidak Proyek Galian PDAM

admin Published 07/05/2018
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT  – Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek galian pipa PDAM di sepanjang ruas Jl. Raya Cikarang – Cibarusah. Sidak dilakukan untuk memastikan bahwa proyek galian pipa PDAM yang dikerjakan oleh PT. Gapura Fajar Langgeng itu sesuai dengan ketentuan yang ada.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Taih Minarno mengatakan PT. Gapura Fajar Langgeng selaku pelaksana proyek harus memasang garis pengaman di setiap lokasi galian. Hal itu dinilai perlu dipasang agar pengendara dapat lebih waspada dan tidak terperosok ke dalam lubang.

“Harusnya ada, kalao nggak ada kita stop karena sudah makan korban dan itu nyawa manusia,” kata Taih Minarno, Senin (07/05).

Baca juga: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Dum Truk di Galian PDAM

Selain memasang garis pengaman, sambungnya, PT. Gapura Fajar Langgeng juga harus memiliki tenaga yang mampu mengatur lalu lintas bekerjasama baik dengan kepolisian atau dinas perhubungan setempat.

“Karena yang mengerti kan mereka (Polisi dan Dishub-red). Dia nggak bisa kerja begitu saja apalagi bikin galiannya juga seenaknya. Harus bekerjama dengan Polisi dan Dishub untuk membantu pengaturan lalu lintas,” ucapnya.

Ia pun mempertanyakan pengawasan yang dilakukan pihak PDAM Tirta Bhagasasi atau PT. Moya Bekasi Jaya selaku penunjuk PT. Gapura Fajar Langgeng. “Harusnya kan ada pengawasannya. Artinya setiap ada pekerjaan harus ada orang yang mengawasi. Ini jangan-jangan nggak ada, termasuk konsultannya,”  kata dia.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Bekasi itu menambahkan selain melakukan sidak pihaknya pun akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mempertanyakan keterlambatan proyek tersebut. Apalagi beradasarkan informasi yang diterimanya, pihak PDAM menargetkan proyek tersebut rampung di bulan April 2018.

“Nanti kita lihat juga perjanjian kerjasamanya antara vendor dengan pelaksana proyek seperti apa karena di dalam kontrak itu harusnya kan jelas dikerjakana dari tanggal berapa sampai tanggal berapa, dari bulan apa sampai bulan apa dan dari tahun berapa ke tahun berapanya. Aturan di dalam kontrak juga seharusnya kan jelas, kalau pelaksanaannya terlambat kemudian dikasih waktu sampai berapa bulan lagi. Kalau nggak bisa juga ya tinggal diputus kontrak. Kalau pelaksana nggak mampu ya kenapa nggak, yang penting masyarakat jangan dirugikan karena terlalu lambat pengerjaannya,” ucapnya.

Dirinya pun menegaskan bahwa pelaksana proyek minimal harus memperbaiki jalan yang digali minimal dalam keadaan semula. “Itu minimal, kalau bisa lebih bagus dari semula. Nggak bisa ditinggal begitu saja karena itu jalan negara, pake uang negara. Kalau dibiarkan berarti ngerusak negara juga doang,” cetusnya. (fb)

You Might Also Like

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP

Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025

Sertipikat Hak Milik untuk Transmigran Sukabumi: Wujud Kepastian Hukum dan Peluang Ekonomi

Kepastian Hukum Tanah untuk Transmigran: Kunci Pembangunan dan Kesejahteraan

admin 07/05/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pelaku Curanmor Bermodal Pistol Korek Api Dibekuk Polisi
Next Article Lantik Pengurus LVRI Kab. Bekasi, Bupati Ajak Masyarakat Mempertahankan NKRI

Paling Banyak Dibaca

SSB Beger dan BM Jatireja Bawa Pulang Piala Soeratin U-13 dan U-15 Askab PSSI Kab. Bekasi 2025
Olahraga 01/06/2025
Sertipikasi Tanah Dongkrak Ekonomi Sultra, BPHTB Capai Rp38 Miliar di Mei 2025
Pemerintahan 02/06/2025
SMPN 4 Babelan Juara 2 Lomba Pantonim di  FLS2N Jenjang SMP Tingkat Kab. Bekasi
Pendidikan 04/06/2025
Hormati Peran Penting Para Pendidik, KNPI Kab. Bekasi Gelar Seminar Nasional 1000 Guru
Pendidikan 30/05/2025
DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?