Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Komisi IV Pertanyakan PHK Sepihak yang dilakukan Meikarta
Share
Sign In
Notification
Latest News
AGTI mendukung Bea Cukai yang Makin Progresif
Pemerintahan
HUT ke-54 KORPRI, Kementerian ATR/BPN Ikut Perkuat Peran ASN sebagai Penggerak Transformasi Digital Pemerintahan
Pemerintahan
Kebut Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan Akhir Tahun, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Masuk di Akhir Pekan
Pemerintahan
Cek Keabsahan Sertipikat Elektronik Lebih Mudah: Tinggal Scan Barcode
Pemerintahan
Jadi Pemateri “Indonesia Punya Kamu”, Menteri Nusron: Generasi Muda Terdidik adalah Motor Penggerak Dunia
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Komisi IV Pertanyakan PHK Sepihak yang dilakukan Meikarta

Komisi IV Pertanyakan PHK Sepihak yang dilakukan Meikarta

admin Published 11/09/2017
Share
2 Min Read

FAKTABEKASI.COM– Kaitan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, sejumlah marketing apartemen Meikarta yang sempat mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Selasa (05/09) kemarin.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno mengatakan, bahwa bila terjadi pemenyatan sepihak Komisi IV akan memanggil dan mempertanyakan penyebabnya dan alasan pihak Meikarta melakukan hal tersebut.

“Apabila benar pemecatan sepihak dan terbukti, maka ini dapat diperselisihkan. Bagaimana kronologisnya, apa penyebab pemecatannya, apa kesalahan pekerjanya, sesuai ketentuan perundangan atau tidak?,” kata Nyumarno.

Sebelumnya, salah seorang marketing, Bambang Supriyadi (43) menjelaskan kedatangan pihaknya adalah untuk mengadukan pihak manajemen Meikarta yang telah melakukan PHK secara sepihak tanpa pernah memberikan SP (Surat Peringatan) 1, 2 dan 3.

“Padahal secara legalitas, kami memiliki kontrak kerja yang telah disepakati, yakni selama tiga bulan,” kata Bambang.

Apabila melakukan kesalahan hingga akhirnya di PHK, sambungnya, seharusnya pihak management Meikarta memberikan catatan yakni berupa Surat Peringatan yang harus dilayangkan terlebih dahulu. Bila sampai 3 kali Surat Peringatan masih ditemukan kesalahan yang sama, maka  perusahaan berhak memecatnya. Hal itu sesuai dengan Peraturan PHK yang tercantum di dalam pasal 61 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Selain itu kami juga menuntut hak kami yang belum dibayar penuh. Seharusnya Rp. 5 juta/bulan, tetapi kenyataannya kami hanya dibayar Rp. 1,4 juta. Itu tindakan jahat perusahaaan dan akan kami lawan,” kata dia.

Sementara itu Kasie Perselisihan Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Bambang Widarya usai menerima pengaduan belum bisa mengambil sikap dan mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan terlebih dahulu dalam bentuk perundingan dua pihak (bipatrit) antara pihak perusahaan dengan karyawan.

“Mereka kami persilahkan untuk melayangkan surat terlebih dahulu ke pihak perusahaan untuk melakukan perundingan dua pihak atau bipatrit. Jika dua atau tiga kali tidak ada tanggapan, maka mereka dipersilahkan untuk mengadukannya kembali kepada kami,” kata dia. (FB)

You Might Also Like

AGTI mendukung Bea Cukai yang Makin Progresif

HUT ke-54 KORPRI, Kementerian ATR/BPN Ikut Perkuat Peran ASN sebagai Penggerak Transformasi Digital Pemerintahan

Kebut Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan Akhir Tahun, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Masuk di Akhir Pekan

Cek Keabsahan Sertipikat Elektronik Lebih Mudah: Tinggal Scan Barcode

Jadi Pemateri “Indonesia Punya Kamu”, Menteri Nusron: Generasi Muda Terdidik adalah Motor Penggerak Dunia

admin 11/09/2017
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article DPC PDIP Kabupaten Bekasi Penyempurnaan Struktur Kepengurusan Baru
Next Article Mahasiswa Desak Dinkes Tinjau Ijin RS OMNI Cikarang

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Lippoland Melalui Maureno dan Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Program Cahaya Desa
Pemerintahan 21/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?