Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Komisi IV Pertanyakan PHK Sepihak yang dilakukan Meikarta
Share
Sign In
Notification
Latest News
Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Pemerintahan
PT. Lippo Cikarang Gandeng Universitas Paramadina, Bangun Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri
Bisnis
Kab. Bekasi Pesta Gol 3-0 atas Kota Tasikmalaya di Laga Uji Coba
Olahraga
Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Komisi IV Pertanyakan PHK Sepihak yang dilakukan Meikarta

Komisi IV Pertanyakan PHK Sepihak yang dilakukan Meikarta

admin Published 11/09/2017
Share
2 Min Read

FAKTABEKASI.COM– Kaitan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, sejumlah marketing apartemen Meikarta yang sempat mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Selasa (05/09) kemarin.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno mengatakan, bahwa bila terjadi pemenyatan sepihak Komisi IV akan memanggil dan mempertanyakan penyebabnya dan alasan pihak Meikarta melakukan hal tersebut.

“Apabila benar pemecatan sepihak dan terbukti, maka ini dapat diperselisihkan. Bagaimana kronologisnya, apa penyebab pemecatannya, apa kesalahan pekerjanya, sesuai ketentuan perundangan atau tidak?,” kata Nyumarno.

Sebelumnya, salah seorang marketing, Bambang Supriyadi (43) menjelaskan kedatangan pihaknya adalah untuk mengadukan pihak manajemen Meikarta yang telah melakukan PHK secara sepihak tanpa pernah memberikan SP (Surat Peringatan) 1, 2 dan 3.

“Padahal secara legalitas, kami memiliki kontrak kerja yang telah disepakati, yakni selama tiga bulan,” kata Bambang.

Apabila melakukan kesalahan hingga akhirnya di PHK, sambungnya, seharusnya pihak management Meikarta memberikan catatan yakni berupa Surat Peringatan yang harus dilayangkan terlebih dahulu. Bila sampai 3 kali Surat Peringatan masih ditemukan kesalahan yang sama, maka  perusahaan berhak memecatnya. Hal itu sesuai dengan Peraturan PHK yang tercantum di dalam pasal 61 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Selain itu kami juga menuntut hak kami yang belum dibayar penuh. Seharusnya Rp. 5 juta/bulan, tetapi kenyataannya kami hanya dibayar Rp. 1,4 juta. Itu tindakan jahat perusahaaan dan akan kami lawan,” kata dia.

Sementara itu Kasie Perselisihan Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Bambang Widarya usai menerima pengaduan belum bisa mengambil sikap dan mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan terlebih dahulu dalam bentuk perundingan dua pihak (bipatrit) antara pihak perusahaan dengan karyawan.

“Mereka kami persilahkan untuk melayangkan surat terlebih dahulu ke pihak perusahaan untuk melakukan perundingan dua pihak atau bipatrit. Jika dua atau tiga kali tidak ada tanggapan, maka mereka dipersilahkan untuk mengadukannya kembali kepada kami,” kata dia. (FB)

You Might Also Like

Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP

Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025

Sertipikat Hak Milik untuk Transmigran Sukabumi: Wujud Kepastian Hukum dan Peluang Ekonomi

admin 11/09/2017
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article DPC PDIP Kabupaten Bekasi Penyempurnaan Struktur Kepengurusan Baru
Next Article Mahasiswa Desak Dinkes Tinjau Ijin RS OMNI Cikarang

Paling Banyak Dibaca

SSB Beger dan BM Jatireja Bawa Pulang Piala Soeratin U-13 dan U-15 Askab PSSI Kab. Bekasi 2025
Olahraga 01/06/2025
Sertipikasi Tanah Dongkrak Ekonomi Sultra, BPHTB Capai Rp38 Miliar di Mei 2025
Pemerintahan 02/06/2025
SMPN 4 Babelan Juara 2 Lomba Pantonim di  FLS2N Jenjang SMP Tingkat Kab. Bekasi
Pendidikan 04/06/2025
DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?