Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Komisi IV Pertanyakan PHK Sepihak yang dilakukan Meikarta
Share
Sign In
Notification
Latest News
Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?
Pemerintahan
Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan
Pemerintahan
Arahan Wamen Ossy di Kantah Kabupaten Bandung: Kerja Sama untuk Hadirkan Layanan yang Murah, Cepat, dan Prudent
Bisnis
Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Komisi IV Pertanyakan PHK Sepihak yang dilakukan Meikarta

Komisi IV Pertanyakan PHK Sepihak yang dilakukan Meikarta

admin Published 11/09/2017
Share
2 Min Read

FAKTABEKASI.COM– Kaitan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, sejumlah marketing apartemen Meikarta yang sempat mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Selasa (05/09) kemarin.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno mengatakan, bahwa bila terjadi pemenyatan sepihak Komisi IV akan memanggil dan mempertanyakan penyebabnya dan alasan pihak Meikarta melakukan hal tersebut.

“Apabila benar pemecatan sepihak dan terbukti, maka ini dapat diperselisihkan. Bagaimana kronologisnya, apa penyebab pemecatannya, apa kesalahan pekerjanya, sesuai ketentuan perundangan atau tidak?,” kata Nyumarno.

Sebelumnya, salah seorang marketing, Bambang Supriyadi (43) menjelaskan kedatangan pihaknya adalah untuk mengadukan pihak manajemen Meikarta yang telah melakukan PHK secara sepihak tanpa pernah memberikan SP (Surat Peringatan) 1, 2 dan 3.

“Padahal secara legalitas, kami memiliki kontrak kerja yang telah disepakati, yakni selama tiga bulan,” kata Bambang.

Apabila melakukan kesalahan hingga akhirnya di PHK, sambungnya, seharusnya pihak management Meikarta memberikan catatan yakni berupa Surat Peringatan yang harus dilayangkan terlebih dahulu. Bila sampai 3 kali Surat Peringatan masih ditemukan kesalahan yang sama, maka  perusahaan berhak memecatnya. Hal itu sesuai dengan Peraturan PHK yang tercantum di dalam pasal 61 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Selain itu kami juga menuntut hak kami yang belum dibayar penuh. Seharusnya Rp. 5 juta/bulan, tetapi kenyataannya kami hanya dibayar Rp. 1,4 juta. Itu tindakan jahat perusahaaan dan akan kami lawan,” kata dia.

Sementara itu Kasie Perselisihan Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Bambang Widarya usai menerima pengaduan belum bisa mengambil sikap dan mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan terlebih dahulu dalam bentuk perundingan dua pihak (bipatrit) antara pihak perusahaan dengan karyawan.

“Mereka kami persilahkan untuk melayangkan surat terlebih dahulu ke pihak perusahaan untuk melakukan perundingan dua pihak atau bipatrit. Jika dua atau tiga kali tidak ada tanggapan, maka mereka dipersilahkan untuk mengadukannya kembali kepada kami,” kata dia. (FB)

You Might Also Like

Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat

Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?

Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan

Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran

Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif

admin 11/09/2017
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article DPC PDIP Kabupaten Bekasi Penyempurnaan Struktur Kepengurusan Baru
Next Article Mahasiswa Desak Dinkes Tinjau Ijin RS OMNI Cikarang

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?