Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT- Komisioner KPU RI Idham Holik memastikan penyelenggaraan Pemilu serentak pemilihan gubernur, bupati dan walikota tetap berjalan sesuai agenda yang sudah ditentukan pasca putusan MK. Hal ini disampaikan Idham pada forum diskusi grup bersama perwakilan jurnalis di Hotel Harper, Kamis 22/08/2024.
“KPU fokus untuk segera berkonsultasi dan menyelenggarakan pemilu Serentak dan aturan tekhnis selanjutnya. KPU menindaklanjuti keputusan MK dalam hal ini,” terang Idham.
Idham menambahkan, dalam pasal 10 ayat 1 huruf d UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. Berkaitan dengan rapat paripurna DPR, itu merupakan kewenangan konstitutional.
“Kami hanya fokus dalam penyelenggaran pemilu, dan kami belum tahu akan menghasilkan apa, karena kami bukan peserta rapat paripurna. Prinsipnya kami akan berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang agar penyelenggaraan pemilu serentak berjalan lancar,” katanya.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido pun memastikan bahwa agenda pemilu serentak tidak terjadi kemunduran jadwal pasca putusan MK. Dan pada pemilu ini, kata Ali, pihaknya tinggal menunggu aturan terbaru yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
“Saat ini kami memaknai yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa maju dalam pemilu, namun tinggal tunggu saja peraturan terbarunya baik dalam bentuk PKPU atau undang-undang. Kami pun melihat pendaftaran calon bupati dan wakil bupati tetap di tanggal 27-29 Agustus ini,” jelasnya. (***)