Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: KPU Kota Umumkan Hasil Tes Kesehatan Paslon
Share
Sign In
Notification
Latest News
Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?
Pemerintahan
Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan
Pemerintahan
Arahan Wamen Ossy di Kantah Kabupaten Bandung: Kerja Sama untuk Hadirkan Layanan yang Murah, Cepat, dan Prudent
Bisnis
Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Politik > KPU Kota Umumkan Hasil Tes Kesehatan Paslon

KPU Kota Umumkan Hasil Tes Kesehatan Paslon

admin Published 17/01/2018
Share
1 Min Read

FAKTABEKASI.COM–Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi secara resmi mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota  Bekasi periode 2018-2023, peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi.

Kedua paslon, Rahmat Effendi dengan pasangan Tri Adhiyanto, Nur Supriyanto dengan Adhi Firdaus, dinyatakan lolos dari uji kesehatan dan Narkotika. Sebelumnya kedua Paslon tersebut telah mengikuti serangkaian tes kesehatan dirumah sakit pusat angkatan darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta.

“kesehatan para paslon wali dan wakil walikota telah dinyatakan memenuhi syarat oleh RSPAD Gatot Subroto,” ujar Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi.

Terang Ucu, tes yang dilakukan meliputi dua hal yaitu, pemeriksaan kemampuan jasmani dan rohani para paslon, juga meliputi rangkaian tes pemeriksaan bebas penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. “Pemeriksaan tersebut berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 46 Ayat (10) PKPU no 3 Tahun 2017,” kata dia.

Sambungnya, apa yang telah diumumkan oleh pihaknya bersifat final. “kedepannya, para bakal calon akan digodok dalam proses verifikasi untuk penetapan resmi pada tanggal 12 Februari 2018,” pungkasnya. (cr01)

You Might Also Like

Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029

HUT ke-61, Golkar Kabupaten Bekasi Ziarah ke Makam Pahlawan KH. Ma’mun Nawawi dan Santunan

DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya

Bukber DPC PDI Perjuangan Kab. Bekasi di Hadiri Rieke Diah Pitaloka

Selama Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kab. Bekasi Mencatat Hasil Pengawasan, Pencegahan dan Dugaan Pelanggaran

admin 17/01/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Bupati Bekasi Meminta Perangkat Daerah Optimalkan Penyerapan Anggran
Next Article Pemkab Bekasi Bakal Bangun Gedung Perkantoran 16 Lantai

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?