Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: KPU Kota Umumkan Hasil Tes Kesehatan Paslon
Share
Sign In
Notification
Latest News
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
PT Sudut Pandang Inovatif Rilis Aplikasi SOS Modern, Jamin Respons Cepat Kondisi Darurat
Bisnis
Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Pengeroyokan, Diduga Libatkan Anggota DPRD Kab. Bekasi
Hukum
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Politik > KPU Kota Umumkan Hasil Tes Kesehatan Paslon

KPU Kota Umumkan Hasil Tes Kesehatan Paslon

admin Published 17/01/2018
Share
1 Min Read

FAKTABEKASI.COM–Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi secara resmi mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota  Bekasi periode 2018-2023, peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi.

Kedua paslon, Rahmat Effendi dengan pasangan Tri Adhiyanto, Nur Supriyanto dengan Adhi Firdaus, dinyatakan lolos dari uji kesehatan dan Narkotika. Sebelumnya kedua Paslon tersebut telah mengikuti serangkaian tes kesehatan dirumah sakit pusat angkatan darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta.

“kesehatan para paslon wali dan wakil walikota telah dinyatakan memenuhi syarat oleh RSPAD Gatot Subroto,” ujar Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi.

Terang Ucu, tes yang dilakukan meliputi dua hal yaitu, pemeriksaan kemampuan jasmani dan rohani para paslon, juga meliputi rangkaian tes pemeriksaan bebas penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. “Pemeriksaan tersebut berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 46 Ayat (10) PKPU no 3 Tahun 2017,” kata dia.

Sambungnya, apa yang telah diumumkan oleh pihaknya bersifat final. “kedepannya, para bakal calon akan digodok dalam proses verifikasi untuk penetapan resmi pada tanggal 12 Februari 2018,” pungkasnya. (cr01)

You Might Also Like

Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029

HUT ke-61, Golkar Kabupaten Bekasi Ziarah ke Makam Pahlawan KH. Ma’mun Nawawi dan Santunan

DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya

Bukber DPC PDI Perjuangan Kab. Bekasi di Hadiri Rieke Diah Pitaloka

Selama Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kab. Bekasi Mencatat Hasil Pengawasan, Pencegahan dan Dugaan Pelanggaran

admin 17/01/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Bupati Bekasi Meminta Perangkat Daerah Optimalkan Penyerapan Anggran
Next Article Pemkab Bekasi Bakal Bangun Gedung Perkantoran 16 Lantai

Paling Banyak Dibaca

Fatayat NU Kab. Bekasi Teken Komitmen, Bergerak Cegah Praktik Sunat Perempuan
Kesehatan 03/11/2025
PT Lippo Cikarang Tbk Bukukan Marketing Sales Rp1,2 Triliun pada 9M25 atau 73% dari Target Tahun 2025
Bisnis 03/11/2025
Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?