FAKTA BEKASI, CIKARANG PUSAT– Seleksi direksi dan dewan pengawas Perumda Tirta Bhagasasi masih dalam proses menunggu pertimbangan dari Kemendagri sebelum akhirnya ditetapkan Bupati Bekasi sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM). Namun dari nama-nama calon yang lulus, diketahui beberapa nama pernah bermasalah dan memiliki kaitan kekeluargaan dengan mantan Dirut Perumda Tirta Bhagasasi.
Ketua Pansel Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi, Iwan Ridwan menjelaskan, pasca wawancara akhir dengan bupati, sesuai dengan Permendagri nomor 23 tahun 2024, bupati mengirimkan surat permohonan pertimbangan terhadap para calon ke Kemendagri. Penetapan akan dilakukan setelah dikeluarkannya hasil pertimbangan dari Kemendagri.
“Tahapannya sampai saat ini sudah meminta pertimbangan ke Kemendagri, setelah itu dilakukan penetapan oleh bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal Perumda Tirta Bhagasasi,” kata Iwan melalui pesan singkat WA.
Ditambahkan Asda II ini, seluruh calon yang lulus telah mengikuti tes dan telah membuat surat pernyataan kebenaran atas data dan informasi yang disampaikan. Termasuk dalam daftar riwayat hidup, rekam jejak para calon sudah disampaikan dan dilakukan verifikasi oleh pansel. Jika ditemukan ketidakbenaran dalam informasi tersebut, maka akan diberikan sanksi dan dibatalkan atau diturunkan.
“Rekam jejak sudah ada dari Bakorida Kesbangpol, dan jika data yang diberikan tidak benar, maka akan diberikan sanksi pembatalan penetapan atau penurunan jabatan. Tapi semua harus dibuktikan, bukan hanya sekedar dugaan,” paparnya.
Ketua LSM Kompi Ergat Bustomy Ali mengatakan, bupati sebagai KPM harus mempertimbangkan secara objektif untuk menetapkan calon direksi dan dewan pengawas Perumda Tirta Bhagasasi. Pertimbangan Kemendagri juga dapat menjadi salah satu acuan untuk menetapkan calon.
“Jangan sampai ada titipan, kepentingan atau hal lainnya yang tidak objektif. Bupati jangan sampai melakukan kesalahan dengan menetapkan calon direksi dan dewan pengawas yang memiliki rekam jejak buruk. Meski masih dugaan, namun tetap perlu menjadi pertimbangan,” ujarnya.
Ergat juga mempertanyakan, bagaimana Pansel bisa meluluskan calon direksi dan dewas yang diduga pernah memiliki dosa masa lalu terkait penggelapan anggaran. Pansel juga harusnya menelusuri informasi dugaan ini.
“Para calon direksi yang lulus atau diduga bermasalah ini apakah memiliki sertifikasi pengelolaan air minum Tingkat utama?. Jangan-jangan punya sertifikat tingkat muda atau bahkan tidak punya sertifikat. Direksi itu harusnya besertifikasi tingkat utama, karena jabatan direksi adalah manajerial,” pungkasnya.
Sebelumnya, calon Direktur Umum Daud husin sebelumnya pernah menjabat sebagai karyawan bagian tata usaha Yayasan Al-Azhar Kemang Pratama, Kota Bekasi. Daud diberhentikan diduga menggelapkan anggaran Yayasan. Calon direktur Teknik Rika Nursantika diketahui merupakan keponakan dari mantan Dirut Perumda Tirta Bhagasasi. Calon dewan pengawas Asep Tatang Kurnia pernah menjabat sebagai Kabag Umum Perumda dan Ketua DKM Masjid Baiturrahman diduga mengambil dan menyalurkan dana infaq pegawai Perumda tanpa ada laporan pertanggungjawaban. (***)