Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Sebanyak 659 dari 1.578 warga binaan atau narapidana yang menjalani hukuman di Lapas Cikarang akan menerima remisi lebaran pada Idul Fitri 1439 Hijriah.
Kepala Lapas Cikarang, Kadek Anton Budiharta mengatakan warga binaan yang akan menerima remisi ini sebelumnya telah mereka usulkan ke Kemenkum HAM Provinsi Jawa Barat dengan jumlah pengurangan hukuman yang diberikan bervariasi.
“Remisi ini akan diberikan setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri nanti, di mana dari 659 narapidana yang menerimanya, 8 orang di antaranya langsung bebas,” ucapnya, Kamis (14/06) malam.
Adapun rincian penerima Remisi Khusus I dengan masa pengurangan hukuman selama satu bulan 15 hari sebanyak 3 orang, kemudian pengurangan satu bulan diterima oleh 448 orang dan pengurangan 15 hari sebanyak 200 orang.
“Remisi Khusus I adalah remisi khusus sebagian yang diberikan kepada narapidana. Akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan remisi tersebut, yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri ini,” jelasnya.
Sedangkan rincian untuk penerima Remisi Khusus II terdiri dari masa pengurangan hukuman selama satu bulan diterima 5 orang dan pengurangan 15 hari diperoleh sebanyak 3 orang.
“Remisi Khusus II adalah remisi khusus bebas yang diberikan kepada narapidana yang masa
pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya, maka yang bersangkutan akan bebas pada saat tanggal Hari Raya Idul Fitri tersebut,” ucapnya.
Pemberian remisi kepada warga binaan itu sendiri kata dia, diberikan dua kali dalam setahun berupa remisi khusus keagamaan saat lebaran dan remisi 17 Agustusan.
Para penerima remisi ini harus memenuhi persyaratan di antaranya berkelakuan baik, kemudian telah menjalani masa hukuman enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Idul Fitri.
“Untuk warga binaan yang belum mendapatkan namun telah memenuhi persayaratan tentunya akan diusulkan untuk memperoleh remisi ataupun mendapatkan remisi susulan,” kada dia. (fb)