Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Satuan Pramong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi berikan sanksi teguran dan edukasi atas pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang dilakukan pihak Alfamart Sukabungah pada saat grand opening, Sabtu (30/1/2021) kemarin.
Kasie Pengawasan dan Penindakan Bidang Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi Windhy Mauly mengatakan sesuai Peraturan Bupati nomor 48 tahun 2020, untuk sanksi Satpol PP tetap layangkan sosialisasi dan edukasi karena bagaimanapun perekonomian harus tetap berjalan.
“Benar bahwa Alfamart tersebut satu-satunya yang ada di Bojongmangu, jadi kerumunan orang itu memang asli warga Bojongmangu yang hadir saat grand opening kemarin. Ketika kami kaji pelanggaranpun banyak, salah-satunya banyak pembeli yang tidak menggunakan masker. Kita tetap mengikuti Surat Edaran Bupati dan Peraturan Bupati 48 tahun 2020 untuk memberikan sangsi,” kata dia.
Baca juga: Sunandar: Ada Oknum Dibalik Berdirinya Alfamart Sukabungah
Windhy menambahkan, sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP dalam menangani pelanggan Prokes ada batasnya, dari mulai teguran hingga penutupan tempat. Tapi dirinya melihat untuk kasus Pelanggaran Prokes Alfamart itu hanya di berikan edukasi dan himbauan.
“ketika hal tersebut terjadi pelanggaran ranahnya memang kami untuk melakukan tindakan, adapun tindakannya berupa teguran edukasi sampai dengan penutupan. Tapi ketika kita samapi ke ranah penutupan itu terlalu tinggi levelnya karena posisimya kesalahan dasar, jadi langkah idealnya kita berikan dulu sanksi edukasi dengan memberikan sosialisasi,” kata dia, Selasa (2/2/2021).
Hasilnya ada kesepakatan yang dilakukan oleh pihak Alfamart dengan Satpol PP, dalam 3 hari kedepan mereka harus tetap menjaga apa yang sudah di sepakti salah satunya membuat tempat cuci tangan, memasang kaca penyekat dan jam operasional jangan sampai melampaui dari pukul 20.00 WIB.
“Bukan hanya itu kami juga menyepakati dengan pihak Alfamart lewat surat pernyataan, pertama mereka akan menaati Prokes yang ada di Kabupaten Bekasi, baik itu Intreuksi Bupati nomor 2, Surat Edaran maupun Pertauran Bupati, kita sepakati dan melakukan tanda tangan disaksikan tokoh masyarakat, Kepolisian, TNI dan Pemerintah Desa, ketika mereka mengulang pelanggaran lagi kita akan tutup selama PPKM dan kita akan tetap pantau,” tandasnya. (ger)