Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: LSM KOMPI Duga Ada Manipulasi Anggaran CCO Gedung Squash
Share
Sign In
Notification
Latest News
PT. Lippo Cikarang Gandeng Universitas Paramadina, Bangun Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri
Bisnis
Kab. Bekasi Pesta Gol 3-0 atas Kota Tasikmalaya di Laga Uji Coba
Olahraga
Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > LSM KOMPI Duga Ada Manipulasi Anggaran CCO Gedung Squash

LSM KOMPI Duga Ada Manipulasi Anggaran CCO Gedung Squash

admin Published 19/02/2025
Share
3 Min Read
Ketua Umum LSM Kompi Ergat Bustomy.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – LSM Kompi menduga Contract Change Order (CCO) pada tahap 1 pembangunan gedung squash dengan nilai Rp8,7 miliar lebih, terjadi manipulasi laporan. Manipulasi tersebut untuk mengurangi batas maksimal biaya perubahan kontrak sebesar 10 persen dari nilai kontrak dan proses pencairan pekerjaan bisa 100 persen. Sebelumnya, LSM Kompi memiliki data bahwa CCO gedung squash tahap 1 sebesar Rp1,9 miliar atau sekitar 21 persen dari nilai kontrak.

Ketua umum LSM Kompi Ergat Bustomy mengungkapkan, kesalahan pada pembangunan gedung squash dimulai sejak awal perencanaan. Pada perencanaan, pondasi direncanakan memiliki kedalaman hingga 22 meter tanpa melakukan sondir tanah. Sehingga pada pelaksanaan baru dilakukan sondir sekitar bukan Oktober 2024, namun laporannya dibuat pada Agustus 2024. Berdasarkan hasil sondir, titik keras berada dikedalaman 9,4 meter.

“Beginilah kalau dinas non teknis mengerjakan pekerjaan tekhnis. Gimana bisa perencanaan dibuat kira-kira, sehingga banyak terjadi perubahan saat pelaksanaan. Kami banyak temukan pergantian pekerjaan (manipulasi) agar pekerjaan terlaksana 100 persen dan pencairan pekerjaan 100 persen. Sondir itu dilakukan pada Oktober, tapi laporannya dibuat dibulan Agustus 2024,” beber Ergat.

Dibeberkan, pondasi gedung squash rata-rata memiliki kedalaman sekitar 5-7 meter. Hasil sondir dikedalaman 9,4 meter, sangat jauh dari perencanaan awal yang mencapai 22 meter. Kompi menduga, laporan pekerjaan ini pasti berbeda agar tidak ada biaya yang dikembalikan. Belum lagi, perubahan material atap bangunan dan struktur bangunan lantai 2 yang juga mengalami banyak perubahan.

“Karena ada keraguan dari hasil pancang cuma dapat rata-rata 7 meter dengan daya tekan 250psi. Atas dasar apa konsultan perencana merencanakan dengan kedalaman 22m,..? apakah konsultan perencana sudah melakukan kajian kontur sifat tanah dengan cara mengambil sample tanah dan menguji nya di Labotorium?. Ini selisihnya yang sangat jauh sekali dengan Pelaksanaan dilapangan (7m – 22m) yang mengakibatkan terjadinya pertukaran item pekerjaan (CCO). Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa pekerjaan ini, dan untuk bupati terpilih kami mengingatkan untuk mengevaluasi dinas non tekhnis untuk tidak melakukan pekerjaan tekhnis, karena akan banyak persoalan nantinya. Kenapa Disbudpora tidak seperti Disdik, yang tidak melaksanakan pekerjaan membangun gedung sekolah dan diserahkan ke dinas tekhnis,” katanya.

Sebelumnya, dalam proses perencanaan pembangunan gedung squash tahap 1 ditemukan banyak persoalan. Mulai dari kedalaman tiang pancang yang jauh berbeda saat perencanaan dan pelaksanaannya, sampai dugaan adanya manipulasi volume pada setiap pekerjaannya. Besaran CCO pada kegiatan tersebut juga diduga melebihi 10 persen dari nilai kontrak.

Jumlah CCO terbesar ada pada pondasi, potong tiang pancang dan atap bangunan yang mencapai nilai Rp1 miliar lebih. Sehingga, untuk mengakali laporan, dilakukan penambahan pekerjaan seperti tribun, mengganti material atap bangunan dan pekerjaan lainnya. (***)

You Might Also Like

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP

Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025

Sertipikat Hak Milik untuk Transmigran Sukabumi: Wujud Kepastian Hukum dan Peluang Ekonomi

Kepastian Hukum Tanah untuk Transmigran: Kunci Pembangunan dan Kesejahteraan

admin 19/02/2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Follow & Fun: Cuma Follow, Langsung dapat Tiket Murah Ke Waterboom
Next Article Ini Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Bekasi

Paling Banyak Dibaca

SSB Beger dan BM Jatireja Bawa Pulang Piala Soeratin U-13 dan U-15 Askab PSSI Kab. Bekasi 2025
Olahraga 01/06/2025
Sertipikasi Tanah Dongkrak Ekonomi Sultra, BPHTB Capai Rp38 Miliar di Mei 2025
Pemerintahan 02/06/2025
SMPN 4 Babelan Juara 2 Lomba Pantonim di  FLS2N Jenjang SMP Tingkat Kab. Bekasi
Pendidikan 04/06/2025
DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?