Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: LSM Kompi Duga E-Katalog Jadi Topeng Gratifikasi
Share
Sign In
Notification
Latest News
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum
Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > LSM Kompi Duga E-Katalog Jadi Topeng Gratifikasi

LSM Kompi Duga E-Katalog Jadi Topeng Gratifikasi

admin Published 17/09/2024
Share
3 Min Read
Ketua Umum LSM Kompi Ergat Bustomy.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pengadaan barang dan jasa termasuk kegiatan pekerjaan fisik yang menggunakan sistem e-katalog di Pemkab Bekasi, diduga menjadi salah satu cara pejabat untuk melakukan gratifikasi. Pasalnya, sistem pengadaan dengan katalog tidak melalui proses lelang dan mini kompetisi. E katalog sepenuhnya kuasa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menunjuk penyedia barang.

Ketua Umum LSM Kompi Ergat Bustomy Ali menerangkan, e katalog saat ini dimanfaatkan PPK untuk mendapatkan keuntungan. Kompi menduga, dalam sistem e katalog banyak proses yang tidak dilakukan PPK sehingga pihak penyedia langsung dipilih tanpa proses mini kompetisi.

“kalau mau fair dan transparan, PPK bisa melakukan mini kompetisi dalam pengadaan e katalog. Penyedia yang memenuhi kualifikasi diadu baik dari segi kelengkapan administrasi, barang, SDM dan finansial. Yang terjadi sekarang, kami menduga e katalog menjadi topeng gratifikasi pejabat,” paparnya.

Ditambahkan, dalam surat edaran kepala LKPP nomor 3 tahun 2024 tentang panduan penyelenggaran e purchasing katalog melalui metode mini kompetisi bagi PPK dan pejabat pengadaan, hal ini perlu dilakukan bagi pengadaan yang nilainya lebih dari Rp200 juta. Sehingga penyedia diseleksi kembali saat mini kompetisi dilakukan.

“Proses tender dihilangkan dan diganti dengan e katalog yang lebih simpel, tapi juga bukan asal pilih penyedia. Apalagi untuk pekerjaan fisik yang nilai pekerjaannya cukup besar, harus dilakukan seleksi dengan mini kompetisi, bukan asal pilih berdasarkan kenal atau tidak, suka atau tidak, ngasih uang atau tidak,” ungkap Ergat.

Menurut Ergat, banyak kegiatan dan pengadaan barang yang diproses melalui e katalog harus diawasi lebih ketat. Pihak pembeli dan penyedia juga harus dipilih dengan kapasitas dan kulitasnya. Kompi akan terus mengumpulkan pengadaan yang ‘tabu’ untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Batas maksimal pengadaan barang jasa melalui e purchasing katalog sebesar Rp100 miliar, makanya ada anggaran yang awalnya Rp120 miliar untuk pembangunan salah satu jembatan namun akhirnya dipangkas agar bisa diproses melalui e katalog. Kalau diatas Rp100 miliar itu harus melalui proses tender, kenapa itu tidak dilakukan dengan proses tender, maka dari itu dugaan gratifikasi semakin kuat,” tambah Ergat.

“Kami sudah mengumpulkan beberapa pengadaan barang melalui e katalog yang prosesnya mencurigakan. Dalam waktu dekat akan kami laporkan ke APH,” pungkasnya. (***)

You Might Also Like

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara

Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi

Lampaui Target, BPN Kab. Bekasi Puncaki Volume Layanan Pertanahan Se-Jawa Barat

Tingkatkan Keamanan dan Kelancaran Jelang NATARU, Pengamat Puji Kinerja Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho

admin 17/09/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Resmi Jadi Anggota DPRD Kab. Bekasi, Iwan Setiawan Siap Berkontribusi Terhadap Masyarakat Cibitung-Cikarang Barat
Next Article FajarPaper Raih Predikat Pemenuhan Terbaik Penerapan Standar Industri Hijau Pada Penghargaan Industri Hijau 2024

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Kementerian ATR/BPN Gelar Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Wamen Hukum: Sinergitas dan Kolaborasi Suatu Keniscayaan
Pemerintahan 09/12/2025
Menteri Nusron Berikan Penghargaan kepada 74 Pihak yang Berperan dalam Pencegahan Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025
Pemerintahan 09/12/2025
AGTI mendukung Bea Cukai yang Makin Progresif
Pemerintahan 12/12/2025
Menteri Nusron Akan Evaluasi Tata Ruang di Sumatera Pascabencana Banjir
Pemerintahan 09/12/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?