FAKTABEKASI – JAKARTA – Mulai diluncurkan pertamakali pada tahun 2021, Dana Indonesiana yang menjadi sebuah program bantuan pemerintah bagi para pelaku seni dan budaya, kini resmi kembali dibuka oleh pemerintah.
Melalui Kementerian Kebudayaan, peluncuran program Dana Indonesiana 2025 turut dihadiri oleh Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha, Direktur Fasilitasi Riset LPDP, Dr. Ayom Widipaminto, Direktur Keuangan dan Umum LPDP, Emannuel Agust Hartono, segenap jajaran Kementerian Kebudayaan, Budayawan DKI Jakarta, Eki Pitung, dan sejumlah awak media.
“Kebudayaan adalah milik dan tanggung jawab bersama, bukan kepunyaan satu golongan, satu wilayah, atau pun satu generasi. Menjadi sebuah warisan. Oleh sebab itu, saya mengajak semua pihak, mari kita rawat Dana Indonesiana sebagai instrumen bersama, sehingga setiap rupiah yang dialokasikan harus berdampak nyata,” jelas Fadli.
Bertemakan “Pemajuan Kebudayaan yang Inklusif, Harmonis, dan Berkelanjutan”, Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan mengajak seluruh pelaku budaya di Indonesia untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai upaya nyata dalam memperkuat peran budaya sebagai fondasi pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Dan lembaga LPDP pun juga berkomitmen secara penuh untuk memastikan bahwa Dana Abadi Kebudayaan tersebut dapat tumbuh secara optimal dan berkelanjutan.
“Program Dana Indonesiana mencakup empat layanan utama sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021, yaitu: (1) Fasilitasi bidang kebudayaan bagi komunitas dan pelaku budaya, (2) Produksi kegiatan kebudayaan, (3) Produksi media dan Program layanan lainnya sesuai arahan Dewan Penyantun,” ajak Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon dalam acara Peluncuran ‘Dana Indonesiana’ di Jakarta, Senen (5/5/2025).
“Saya berharap melalui peluncuran Dana Indonesiana Tahun 2025, dapat melahirkan sebuah gagasan yang lebih berkualitas, kreatif, dan inovatif serta kegiatan hiburan yang tidak hanya menarik, tapi juga memberikan dampak luas bagi masyarakat,” harap Direktur Fasilitasi Riset LPDP, Ayom Widipaminto.
Fadil memaparkan di program bantuan pemerintah tahun ini, ada 11 kategori program di dalam skema pendanaannya. Dan pihak kementeriannya bertanggung jawab atas aspek substansi program, mulai dari sosialisasi, pendaftaran, proses seleksi, hingga penetapan penerima manfaat, sementara LPDP sebagai pengelola keuangan dan penyalur dana kepada penerima manfaat.
“Sebanyak 11 kategori program ditawarkan dalam skema pendanaan tahun ini, terdiri atas 1. Pendayagunaan Ruang Publik, 2. Penciptaan Karya Kreatif Inovatif, 3. Sinema Indonesia, 4. Dokumentasi Karya Pengetahuan Maestro atau Objek Pemajuan Kebudayaan Rawan Punah, 5. Dukungan Institusional, 6. Kajian Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya, 7. Dana Pendamping Karya untuk Distribusi Internasional, 8. Dukungan Interaksi Budaya, 9. Program Kewirausahaan Budaya, 10. Restorasi dan Pemeliharaan Artefak, dan yang terakhir nomer 11. Sustainable Cultural Heritage,” paparnya.
Kemendikbud bertanggung jawab atas aspek substansi program, mulai dari sosialisasi, pendaftaran, proses seleksi, hingga penetapan penerima manfaat, sementara LPDP sebagai pengelola keuangan dan penyalur dana kepada penerima manfaat.
“Proses seleksi penerima program Dana Indonesiana akan dilakukan oleh tim komite seleksi yang secara khusus bertugas menilai proposal yang terdiri dari para ahli di bidang kebudayaan. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi di https://danaindonesiana.kemenbud.go.id,” tuturnya.
Sementara itu berkaitan dengan salah satu penerima manfaat yang sudah menerima Dana Indonesiana di tahun 2023 dan 2024 silam menyebutkan bahwa bantuan tersebut sangat bermanfaat bagi dirinya.
“Dana Indonesiana dimanfaatkan untuk pengembangan program dan dapat mengubah format festival yang dilaksanakan menjadi moving festival atau festival yang bergerak dari kota-kota yang memiliki heritage atau situs situs yang menarik,” sebut Seno Joko Suyono dari Borobudur Writers and Cultural Festival (BWCF).