Cikarang Selatan, FAKTA BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi bidang Penegakkan Hukum (Gakkum) menunggu laporan pengaduan pencemaran limbah domestik yang berasal dari PO bus Blue Star Cikarang, yang beralamat di Jl. Kyai Haji Ma’mun Nawawi no 134, Cikarang Selatan. Selain limbah domestik, diduga juga terjadi pencemaran air tanah akibat bekas oli dari kendaraan.
Tim Hukum Yayasan Pendidikan Al Husiniyyatul Khoeriyyah, Rochim mengatakan, pihaknya memberi waktu satu minggu kepada PO bus Blue Star Cikarang untuk memperbaiki dan menutup rembesan limbah domestik. Jika tidak, maka maka pihaknya akan melaporkan ini ke Gakkum DLH Kabupaten Bekasi.
“Sudah ada permintaan maaf dari PO bus Blue Star Cikarang, tapi itu kan tidak cukup. Kami minta waktu satu minggu untuk dirapihkan, dan dibuatkan drainase limbah domestik sehingga tidak kembali terjadi rembes. Jika tidak maka kami laporkan ke DLH untuk selanjutnya ditindaklanjuti,” terangnya.
Humas DLH Kabupaten Bekasi Dedi Kurniawan menjelaskan, terkait pencemaran limbah domestik dan diduga pencemaran air tanah di PO bus Blue Star Cikarang, DLH akan menunggu laporan dari pihak yang dirugikan. Selanjutnya setelah ada laporan, DLH akan langsung bertindak ke lokasi.
“Tinggal laporan saja ke Gakkum DLH atau bisa juga laporan online. Kami tinggal menunggu laporan masuk, langsung kami tindaklanjuti. Pencemaran lingkungan harus segera ditangani,” terangnya.
Sebelumnya, Yayasan pendidikan Al Husiniyyatul Khoeriyyah mengeluhkan pencemaran limbah domestik PO bus Blue Star Cikarang. Rembesan limbah tersebut sudah terjadi tahunan dan mengganggu aktivitas pendidikan.
Dalam pesan whatsapp, manajemen PO bus Blue Star Cikarang, Tono meminta maaf atas kondisi limbah domestik yang menggangu pihak yayasan. Pihaknya akan melakukan pengecekan dan perbaikan dalam waktu dekat.(***)