Fakta Bekasi, BANDUNG— Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) JAMWAS INDONESIA dan LSM KOMPI secara langsung mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) di Bandung pada Kamis, 08 Januari 2026, untuk menyerahkan Surat Permintaan Klarifikasi yang disertai Pendapat Hukum (Legal Opinion) serta bukti baru, sekaligus meminta penjelasan resmi dan terbuka terkait belum ditetapkannya delapan (8) penandatangan rapat Tunjangan Perumahan (TuPer) DPRD Kabupaten Bekasi sebagai Tersangka.
Kedatangan perwakilan LSM tersebut diterima langsung oleh Perwakilan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejati Jawa Barat yang menerima dan mencatat seluruh dokumen klarifikasi, pendapat hukum, serta bukti tambahan yang disampaikan.
Permintaan klarifikasi ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022–2024, yang bersumber dari Peraturan Bupati Bekasi Nomor 196 Tahun 2022, di mana hingga saat ini baru satu orang penandatangan rapat, yakni Soleman (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.
Rapat 7 Februari 2022 Jadi Titik Kunci
Dalam keterangannya kepada media, LSM menegaskan bahwa rapat ekspose tanggal 07 Februari 2022 merupakan titik krusial dalam konstruksi perkara TuPer DPRD Kabupaten Bekasi.
Rapat tersebut menghadirkan KJPP Antonius untuk memaparkan hasil penilaian profesional terkait nilai wajar Tunjangan Perumahan DPRD. Dalam rapat tersebut, tercatat sembilan (9) orang menandatangani daftar hadir, sementara dua orang lainnya hadir tanpa tanda tangan.
Hasil penilaian KJPP Antonius menetapkan nilai wajar sebagai berikut:
– Ketua DPRD: Rp 42,8 juta per bulan
– Wakil Ketua DPRD: Rp 30,35 juta per bulan
– Anggota DPRD: Rp 19,8 juta per bulan
Namun, nilai tersebut kemudian berubah secara signifikan melalui PerBup 196 Tahun 2022, yang menetapkan:
– Ketua DPRD: Rp 42,8 juta per bulan
– Wakil Ketua DPRD: Rp 42,3 juta per bulan
– Anggota DPRD: Rp 41,8 juta per bulan
Perubahan inilah yang menjadi dasar utama penyidikan kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi karena dinilai tidak bersumber dari hasil penilaian resmi KJPP.
Satu Tersangka, Delapan Belum
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA menyampaikan bahwa penetapan Soleman sebagai tersangka justru memunculkan pertanyaan yuridis serius terhadap status hukum delapan penandatangan lainnya.
“Kami datang langsung ke Kejati Jabar hari ini untuk meminta kejelasan. Soleman hadir dalam rapat, mengetahui hasil KJPP, dan menerima manfaat keuangan dari PerBup 196. Delapan penandatangan lain berada dalam posisi fakta dan hukum yang sama. Jika satu ditetapkan sebagai tersangka, publik berhak mengetahui mengapa yang lain belum,” tegasnya.
Bukti Baru Diterima, Diserahkan ke Tim Penyidik
Dalam pertemuan tersebut, Perwakilan Puspenkum Kejati Jawa Barat menerima dengan baik bukti baru dan pendapat hukum LSM, khususnya terkait kesamaan peran lima (5) orang penandatangan rapat yang telah diperiksa oleh penyidik pada Rabu, 07 Januari 2026, dengan peran tersangka Soleman.
Perwakilan Puspenkum menyampaikan bahwa seluruh dokumen dan bukti tambahan tersebut akan diteruskan kepada Tim Penyidik yang menangani perkara TuPer DPRD Kabupaten Bekasi untuk menjadi bahan pendalaman lebih lanjut.
Kejati Tegaskan Masih Ada Tersangka Baru
Dalam keterangannya, Perwakilan Puspenkum Kejati Jawa Barat juga menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih berjalan dan tidak tertutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini Kejati Jawa Barat telah memeriksa sekitar 20 orang lebih dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi TuPer DPRD Kabupaten Bekasi.
Delapan Penandatangan yang Disorot
LSM mencatat delapan penandatangan rapat yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial:
1. MN
2. NY
3. AR
4. UR
5. Skn
6. SP
7. Hli
8. MN
Menurut LSM, kedelapan pihak tersebut tetap menerima dan menikmati manfaat keuangan dari penetapan PerBup 196 Tahun 2022, meskipun mengetahui bahwa nilai TuPer yang diterima tidak berasal dari hasil penilaian resmi KJPP Antonius.
Sorotan Inkonsistensi Penegakan Hukum
Ketua LSM KOMPI menambahkan bahwa perbedaan perlakuan hukum dalam satu rangkaian peristiwa yang sama berpotensi mencederai prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
“Dalam satu peristiwa hukum yang sama, tidak boleh ada penegakan hukum yang selektif. Jika unsur pengetahuan dan penerimaan manfaat keuangan dijadikan dasar menjerat satu orang, maka logika hukum yang sama harus diterapkan kepada pihak lain yang berada dalam posisi identik,” ujarnya.
Dasar Hukum yang Ditekankan LSM
Dalam pendapat hukum yang disampaikan kepada Kejati Jabar, LSM JAMWAS INDONESIA dan KOMPI menegaskan bahwa perbuatan para penandatangan berpotensi dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
Pasal 3 UU Tipikor
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana
dengan konstruksi hukum berupa pengetahuan, pembiaran, dan penerimaan manfaat keuangan negara.
Menunggu Langkah Lanjutan Kejati Jabar
LSM menyatakan akan menunggu langkah lanjutan dan penjelasan resmi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tentang dasar hukum belum ditetapkannya delapan penandatangan rapat tersebut sebagai tersangka.
“Kami tidak mendesak tanpa dasar. Kami meminta kejelasan hukum agar penanganan perkara ini konsisten, transparan, dan tidak menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” pungkas Ketua LSM JAMWAS INDONESIA.
Hingga berita ini diturunkan, proses pendalaman oleh Tim Penyidik Kejati Jawa Barat masih terus berjalan. (***)