Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: LSM Sniper Geram Lahan TPU di Pasirtanjung Seluas 15 Hektar Hilang
Share
Sign In
Notification
Latest News
Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Fasilitas Integrated Fixed-film Activated Sludge (IFAS) Jababeka
Bisnis
Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Pemerintahan
PT. Lippo Cikarang Gandeng Universitas Paramadina, Bangun Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri
Bisnis
Kab. Bekasi Pesta Gol 3-0 atas Kota Tasikmalaya di Laga Uji Coba
Olahraga
Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > LSM Sniper Geram Lahan TPU di Pasirtanjung Seluas 15 Hektar Hilang

LSM Sniper Geram Lahan TPU di Pasirtanjung Seluas 15 Hektar Hilang

admin Published 21/12/2017
Share
2 Min Read

KABUPATEN BEKASI– Ketua Umum LSM SNIPER INDONESIA “GERAM” mengetahui lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) yang ada di Desa Pasirtanjung Kecamatan Cikarang Pusat menghilang seluas 15 hektar.

“TPU Pasir Tanjung itu berasal dari para pengembang perumahan yang luas sebenarnya adalah 32,5 hektar, berdasarkan data administrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang dilaporkan kepada BPK pada Tahun 2015 silam. Namun faktanya, lahan TPU Pasirtanjung sekarang ini hanya ada seluas 15 hektar atau setengah dari luasan sebenarnya,” ungkap Ketum LSM SNIPER INDONESIA, Gunawan kepada Faktabekasi.com, Kamis (21/12).

Gunawan menduga, hilangnya belasan hektar lahan TPU Pasirtanjung, diduga kuat karena permainan oknum birokrasi pemda dan pihak pengembang perumahan. Sebab setiap pengembang yang mengurus site plan perumahan wajib menyerahakan lahan TPU kepada pemda.

“Artinya, pada saat di proses dan tahapan administrasi lahan TPU itu menjadi ruang dan celah bagi kedua pihak untuk melakukan patgulipat atau berbuat curang untuk memanipulasi data lahan yang akan diserahkan,” ujarnya.

Atas dugaan menghilangnya puluhan hektar lahan pemakaman tersebut, Gunawan, mendesak Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) untuk segera melakukan pengukuran lahan TPU, dengan melibatkan pihak BPN agar dapat memastikan berapa jumlah luas lahan TPU itu yang ada sekarang.

“Karena berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 469.1/SK.1103.Tib/96 tentang Penetapan Lahan TPU Pasirtanjung Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi ditetapkan seluas 60 Ha. Sedangakn berdasarkan LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Bekasi Tahun 2015 bahwa Data Rekapitulasi Lahan TPU Pasir Tanjung Cikarang Pusat yang telah direalisasikan oleh Pemkab Bekasi seluas 35,2 Ha. Artinya, antara data administrasi dan data pisik mengenai lahan TPU harus sesuai,” tegasnya.

Terkait permasalahan ini, Gunawan, juga menduga bukan hanya lahan TPU Pasirtanjung saja yang menghilang, mungkin saja lahan TPU di tempat lainpun yang sudah direalisasikan oleh pemda mengalami nasib serupa.

“Jadi, aparat hukum pun harus segera turun tangan terkait dugaan banyak hilangnya lahan TPU di Kabupaten Bekasi, karena laporan dugaan penggelapan lahan TPU pernah dilaporkan oleh LSM SNIPER INDONESIA kepada Kejaksaan, dan sampai saat ini kasusnya bagai ditelan bumi,” pungkasnya. (FB)

You Might Also Like

Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP

Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025

Sertipikat Hak Milik untuk Transmigran Sukabumi: Wujud Kepastian Hukum dan Peluang Ekonomi

admin 21/12/2017
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article BPN Dan Kemen PUPR Kumpulkan 11 Desa Bebaskan 83 Titik Bidang Lahan Tol Cibici
Next Article Bantu Pulangkan Bocah Hilang, Polsek Tarumajaya Dapatkan Ucapan Terima Kasih

Paling Banyak Dibaca

Sertipikasi Tanah Dongkrak Ekonomi Sultra, BPHTB Capai Rp38 Miliar di Mei 2025
Pemerintahan 02/06/2025
SMPN 4 Babelan Juara 2 Lomba Pantonim di  FLS2N Jenjang SMP Tingkat Kab. Bekasi
Pendidikan 04/06/2025
DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
Waspada! Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu yang Menyerupai Situs Resmi
Pemerintahan 12/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?