Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: LSM Sniper Geram Lahan TPU di Pasirtanjung Seluas 15 Hektar Hilang
Share
Sign In
Notification
Latest News
Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal
Bisnis Pemerintahan
Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi
Pemerintahan
Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil
Pemerintahan
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan
Pemerintahan
Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > LSM Sniper Geram Lahan TPU di Pasirtanjung Seluas 15 Hektar Hilang

LSM Sniper Geram Lahan TPU di Pasirtanjung Seluas 15 Hektar Hilang

admin Published 21/12/2017
Share
2 Min Read

KABUPATEN BEKASI– Ketua Umum LSM SNIPER INDONESIA “GERAM” mengetahui lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) yang ada di Desa Pasirtanjung Kecamatan Cikarang Pusat menghilang seluas 15 hektar.

“TPU Pasir Tanjung itu berasal dari para pengembang perumahan yang luas sebenarnya adalah 32,5 hektar, berdasarkan data administrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang dilaporkan kepada BPK pada Tahun 2015 silam. Namun faktanya, lahan TPU Pasirtanjung sekarang ini hanya ada seluas 15 hektar atau setengah dari luasan sebenarnya,” ungkap Ketum LSM SNIPER INDONESIA, Gunawan kepada Faktabekasi.com, Kamis (21/12).

Gunawan menduga, hilangnya belasan hektar lahan TPU Pasirtanjung, diduga kuat karena permainan oknum birokrasi pemda dan pihak pengembang perumahan. Sebab setiap pengembang yang mengurus site plan perumahan wajib menyerahakan lahan TPU kepada pemda.

“Artinya, pada saat di proses dan tahapan administrasi lahan TPU itu menjadi ruang dan celah bagi kedua pihak untuk melakukan patgulipat atau berbuat curang untuk memanipulasi data lahan yang akan diserahkan,” ujarnya.

Atas dugaan menghilangnya puluhan hektar lahan pemakaman tersebut, Gunawan, mendesak Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) untuk segera melakukan pengukuran lahan TPU, dengan melibatkan pihak BPN agar dapat memastikan berapa jumlah luas lahan TPU itu yang ada sekarang.

“Karena berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 469.1/SK.1103.Tib/96 tentang Penetapan Lahan TPU Pasirtanjung Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi ditetapkan seluas 60 Ha. Sedangakn berdasarkan LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Bekasi Tahun 2015 bahwa Data Rekapitulasi Lahan TPU Pasir Tanjung Cikarang Pusat yang telah direalisasikan oleh Pemkab Bekasi seluas 35,2 Ha. Artinya, antara data administrasi dan data pisik mengenai lahan TPU harus sesuai,” tegasnya.

Terkait permasalahan ini, Gunawan, juga menduga bukan hanya lahan TPU Pasirtanjung saja yang menghilang, mungkin saja lahan TPU di tempat lainpun yang sudah direalisasikan oleh pemda mengalami nasib serupa.

“Jadi, aparat hukum pun harus segera turun tangan terkait dugaan banyak hilangnya lahan TPU di Kabupaten Bekasi, karena laporan dugaan penggelapan lahan TPU pernah dilaporkan oleh LSM SNIPER INDONESIA kepada Kejaksaan, dan sampai saat ini kasusnya bagai ditelan bumi,” pungkasnya. (FB)

You Might Also Like

Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal

Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi

Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan

Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi

admin 21/12/2017
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article BPN Dan Kemen PUPR Kumpulkan 11 Desa Bebaskan 83 Titik Bidang Lahan Tol Cibici
Next Article Bantu Pulangkan Bocah Hilang, Polsek Tarumajaya Dapatkan Ucapan Terima Kasih

Paling Banyak Dibaca

Membludak, Puluhan Ribu Orang Kunjungi Jababeka di Event Sakura Matsuri 2025
Bisnis 30/07/2025
Menteri Nusron Tegaskan Target Sertipikasi Wakaf hingga 2028
Pemerintahan 06/08/2025
Tumbangkan Lawan Tangguh, Mandala Raih 2 Medali Perunggu Copa Da Indonesia 2025
Olahraga 09/08/2025
Luncurkan Pelatihan Macrame, Lippo Cikarang Dukung Penuh UMKM Kabupaten Bekasi
Bisnis Pemerintahan 30/07/2025
Menteri ATR/BPN: Rumah dan Sekolah Harus Dibangun Tanpa Korbankan Sawah
Pemerintahan 07/08/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?