Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: LSM Sniper Geram Lahan TPU di Pasirtanjung Seluas 15 Hektar Hilang
Share
Sign In
Notification
Latest News
Ketahanan Pangan hingga Kamtibmas Kondusif, Kinerja Kapolda Asep Edi Suheri Layak Dapat Penghargaan Presiden
Pemerintahan
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Bisnis
Cetak Bibit Muda, PSSI Kabupaten Bekasi Resmi Gulirkan Liga U-9 Hingga U-12
Olahraga
LSM Kompi Nilai Disharmonis Perlambat Progres Kerja
Pemerintahan
Banyak Pelanggaran, Janji Direksi Dinantikan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > LSM Sniper Geram Lahan TPU di Pasirtanjung Seluas 15 Hektar Hilang

LSM Sniper Geram Lahan TPU di Pasirtanjung Seluas 15 Hektar Hilang

admin Published 21/12/2017
Share
2 Min Read

KABUPATEN BEKASI– Ketua Umum LSM SNIPER INDONESIA “GERAM” mengetahui lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) yang ada di Desa Pasirtanjung Kecamatan Cikarang Pusat menghilang seluas 15 hektar.

“TPU Pasir Tanjung itu berasal dari para pengembang perumahan yang luas sebenarnya adalah 32,5 hektar, berdasarkan data administrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang dilaporkan kepada BPK pada Tahun 2015 silam. Namun faktanya, lahan TPU Pasirtanjung sekarang ini hanya ada seluas 15 hektar atau setengah dari luasan sebenarnya,” ungkap Ketum LSM SNIPER INDONESIA, Gunawan kepada Faktabekasi.com, Kamis (21/12).

Gunawan menduga, hilangnya belasan hektar lahan TPU Pasirtanjung, diduga kuat karena permainan oknum birokrasi pemda dan pihak pengembang perumahan. Sebab setiap pengembang yang mengurus site plan perumahan wajib menyerahakan lahan TPU kepada pemda.

“Artinya, pada saat di proses dan tahapan administrasi lahan TPU itu menjadi ruang dan celah bagi kedua pihak untuk melakukan patgulipat atau berbuat curang untuk memanipulasi data lahan yang akan diserahkan,” ujarnya.

Atas dugaan menghilangnya puluhan hektar lahan pemakaman tersebut, Gunawan, mendesak Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) untuk segera melakukan pengukuran lahan TPU, dengan melibatkan pihak BPN agar dapat memastikan berapa jumlah luas lahan TPU itu yang ada sekarang.

“Karena berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 469.1/SK.1103.Tib/96 tentang Penetapan Lahan TPU Pasirtanjung Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi ditetapkan seluas 60 Ha. Sedangakn berdasarkan LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Bekasi Tahun 2015 bahwa Data Rekapitulasi Lahan TPU Pasir Tanjung Cikarang Pusat yang telah direalisasikan oleh Pemkab Bekasi seluas 35,2 Ha. Artinya, antara data administrasi dan data pisik mengenai lahan TPU harus sesuai,” tegasnya.

Terkait permasalahan ini, Gunawan, juga menduga bukan hanya lahan TPU Pasirtanjung saja yang menghilang, mungkin saja lahan TPU di tempat lainpun yang sudah direalisasikan oleh pemda mengalami nasib serupa.

“Jadi, aparat hukum pun harus segera turun tangan terkait dugaan banyak hilangnya lahan TPU di Kabupaten Bekasi, karena laporan dugaan penggelapan lahan TPU pernah dilaporkan oleh LSM SNIPER INDONESIA kepada Kejaksaan, dan sampai saat ini kasusnya bagai ditelan bumi,” pungkasnya. (FB)

You Might Also Like

Ketahanan Pangan hingga Kamtibmas Kondusif, Kinerja Kapolda Asep Edi Suheri Layak Dapat Penghargaan Presiden

LSM Kompi Nilai Disharmonis Perlambat Progres Kerja

Banyak Pelanggaran, Janji Direksi Dinantikan

Disbudpora Kab. Bekasi Terima Kunjungan Pansus XII DPRD Jabar, Bahas Raperda Pemajuan Kebudayaan

Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026

admin 21/12/2017
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article BPN Dan Kemen PUPR Kumpulkan 11 Desa Bebaskan 83 Titik Bidang Lahan Tol Cibici
Next Article Bantu Pulangkan Bocah Hilang, Polsek Tarumajaya Dapatkan Ucapan Terima Kasih

Paling Banyak Dibaca

Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan
Olahraga 20/01/2026
Menteri Nusron Tegaskan Kehadiran Negara Lindungi Hak Atas Tanah bagi Masyarakat Terdampak Bencana
Pemerintahan 20/01/2026
Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare
Pemerintahan 20/01/2026
Meikarta Terus Bertumbuh, Serah Terima Unit Konsisten Dorong Kepercayaan Penghuni dan Investor
Bisnis 27/01/2026
Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah
Pemerintahan 20/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?