Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Negara Hadir di Kawasan Perbatasan, Wamen Ossy: Telah Disahkan Perpres untuk Delapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara
Share
Sign In
Notification
Latest News
Plt Bupati : Kalau Saya Ingin Audit, Berarti Ada Masalah
Pemerintahan
YA Bantah Bebenah Imah Adalah Rutilahu
Pemerintahan
Didampingi PB PMII, Perwakilan Warga Kampung Pilar Cikarang Adukan Nasib Agraria ke DPR RI
Pemerintahan
Plt Bupati Janji Evaluasi Perumda TB
Pemerintahan
Perkuat Barisan, DPD Golkar Kab. Bekasi Gelar Konsolidasi di Momentum Buka Bersama
Politik
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Negara Hadir di Kawasan Perbatasan, Wamen Ossy: Telah Disahkan Perpres untuk Delapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara

Negara Hadir di Kawasan Perbatasan, Wamen Ossy: Telah Disahkan Perpres untuk Delapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara

admin Published 26/01/2026
Share
3 Min Read

Jakarta – Sebagai upaya memperkuat kedaulatan negara, penataan dan pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara (KPN) menjadi aspek yang sangat penting, mulai dari kejelasan batas wilayah hingga pengaturan rencana tata ruang kawasan. Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan delapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang (RTR) untuk delapan KPN sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga wilayah perbatasan secara hukum dan spasial. Keberadaan Perpres RTR tersebut tidak hanya berfungsi sebagai pedoman pembangunan kawasan perbatasan, tetapi juga menjadi penguatan titik-titik strategis pertahanan nasional melalui kepastian hukum tata ruang.

“Berdasarkan amanat PP No. 26/2008 terkait penetapan RTR dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Negara, pemerintah telah mengeluarkan Perpres sebanyak delapan KPN. Sedangkan untuk RDTR, diamanatkan sebanyak 81 RDTR, sembilan RDTR telah menjadi Perpres, 18 RDTR sedang proses legislasi, 25 penyempurnaan materi teknis dan 29 belum disusun,” ujar Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Perbatasan Wilayah Negara bersama Komisi II DPR RI, Rabu (21/01/2026), di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta.

Adapun delapan Perpres tersebut meliputi Perpres Nomor 49 Tahun 2018 tentang RTR KPN Aceh–Sumatera Utara; Perpres Nomor 43 Tahun 2020 tentang RTR KPN Riau–Kepulauan Riau; Perpres Nomor 31 Tahun 2015 tentang RTR KPN di Kalimantan; Perpres Nomor 11 Tahun 2017 tentang RTR KPN Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara; Perpres Nomor 34 Tahun 2015 tentang RTR KPN di Maluku Utara dan Papua Barat; Perpres Nomor 32 Tahun 2015 tentang RTR KPN di Papua; Perpres Nomor 32 Tahun 2015 tentang RTR KPN di Maluku; serta Perpres Nomor 179 Tahun 2014 tentang RTR KPN di Nusa Tenggara Timur.

Selain penetapan regulasi, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) juga menjalankan fungsi pengendalian dengan melakukan penilaian terhadap rencana tata ruang KPN. Pada tahun 2025, Kementerian ATR/BPN telah melakukan penilaian terhadap rencana tata ruang KPN di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

“Target di tahun 2026 ini, Ditjen PPTR akan juga melakukan penilaian dan evaluasi atas rencana tata ruang KPN di Riau-Kepri, lalu juga KPN yang ada di Sulawesi Utara, Gorontalo Sulteng, Katim, dan Kaltara, serta KPN yang ada di Papua,” terang Wamen Ossy.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, selaku pimpinan rapat, menegaskan bahwa persoalan kawasan perbatasan negara memiliki urgensi tinggi. Menurutnya, pengelolaan kawasan perbatasan tidak hanya berkaitan dengan penegasan wajah kedaulatan Indonesia, tetapi juga menyangkut peningkatan kualitas pelayanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan.

“Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah mempercepat legalisasi aset dan penyelesaian konflik pertanahan dan kawasan perbatasan, termasuk harmonisasi data RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dgn kawasan hutan dan wilayah konsesi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya,” ujarnya saat membacakan kesimpulan rapat.

You Might Also Like

Plt Bupati : Kalau Saya Ingin Audit, Berarti Ada Masalah

YA Bantah Bebenah Imah Adalah Rutilahu

Didampingi PB PMII, Perwakilan Warga Kampung Pilar Cikarang Adukan Nasib Agraria ke DPR RI

Plt Bupati Janji Evaluasi Perumda TB

Rutilahu Desa Sukaresmi Diklaim Cakades, Jadi Alat Kampanye

admin 26/01/2026
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Raker Bersama Pansus DPR RI, Menteri Nusron Targetkan Kebijakan Satu Peta Rampung Lebih Cepat
Next Article Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
Jababeka Luncurkan Malibu Walk, Andalkan Kekuatan Ekosistem Industri untuk Dongkrak Nilai Investasi
Bisnis 23/02/2026
Woww, Perumda TB Terima Puluhan Pegawai Baru
Pemerintahan 19/02/2026
Dirum Perumda TB Diduga Nepotisme Penerimaan Pegawai Baru
Pemerintahan 25/02/2026
Perkuat Harmoni dan Kepedulian Berkelanjutan, LippoLand Dukung Kenyamanan Ibadah Warga Cikarang
Bisnis Pemerintahan Sosial 25/02/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?