Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pajak Air Tanah Seharusnya Menjadi Lumbung PAD
Share
Sign In
Notification
Latest News
Ambil Sertipikat di Hari Libur, Masyarakat: Benar-Benar Pengalaman Terbaik
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang
Pemerintahan
Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan
Pemerintahan
Sosialisasi Regulasi tentang Organisasi dan Tata Kerja, Sekjen ATR/BPN Tekankan Empat Pesan Strategis
Pemerintahan
Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pajak Air Tanah Seharusnya Menjadi Lumbung PAD

Pajak Air Tanah Seharusnya Menjadi Lumbung PAD

admin Published 06/03/2018
Share
3 Min Read

 

faktabekasi.com, CIKARANG PUSAT– Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi tentang pajak daerah menemukan banyaknya potensi pajak yang tidak tergali. Salah satunya pajak penggunaan air tanah yang serapannya dinilai tidak masuk akal.

Ketua Pansus XXVI Nurdin Muhidin mengklaim sebagai daerah dengan kawasan industri terbesar di Indonesia, jumlah wajib pajak pada sektor penggunaan air tanah di Kabupaten Bekasi hanya berjumlah sekitar 300 wajib pajak. Pemasukan yang diterima pada sektor ini bahkan tidak menyapai Rp 10 miliar per tahun.

“Ini salah satu sektor pajak yang kami pikir jauh dari bayangan kami. Potensi industri di Kabupaten Bekasi itu besar, ada 2.000-3.000 pabrik di satu kawasan. Tapi saat kami tanyakan pajak air tanah, hanya ada 300 wajib pajak,” kata dia, saat ditemui di ruang Komisi IV.

Dikatakan Nurdin, pajak air tanah seharusnya menjadi lumbung pendapatan asli daerah (PAD) terutama di daerah yang kuat dengan sektor industrinya, seperti di Kabupaten Bekasi. Setiap industri yang berdiri, baik industri kecil hingga skala besar, membutuhkan air untuk menjalankan usahanya. Namun begitu, kompensasi yang didapat pemerintah daerah dari air yang digunakan tersebut jauh dari harapan.

“Kalau perusahaan besar yang ada di kawasan, katakanlah jumlahnya 3.000 perusahaan, berarti jika wajb pajaknya hanya 300 perusahaan, yang bayar pajak hanya 10 persen. Kemudian sisanya mereka ambil air dari mana? Apakah daerah dari PDAM? Apa iya mereka tidak menggunakan air sedikit pun,” kata dia.

Sejak Undang-undang 32 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disahkan, kata dia, pengelolaan pajak air tanah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Seperti halnya pajak kendaraan bermotor yang dikelola Dinas Pendapatan Daerah Jawa Barat. Kendati demikian, berbeda dengan pajak kendaraan bermotor, persentase pemerintah kabupaten/kota dari pajak air tanah lebih besar.

“Kalau pajak kendaraan bermotor itu 70 persen diambil oleh provinsi, dan 30 oleh kabupaten/kota. Pajak air tanah justru sebaliknya, 70 persen diberikan pada kabupaten/kota. Namun begtu, jumlahnya tetap kecil, nilainya tidak lebih dari Rp 10 miliar,” kata dia.

Dikatakan Nurdin, persoalan pajak air tanah ini masih ditelusuri akar persoalannya. Rendahnya penermaa pajak air tanah bisa disebabkan karena proses izin yang terlewat, pencatatan yang tidak aktual atau nilai perolehan air yang rendah.

“Termasuk apakah yang 300 wajib pajak itu taat membayar semua, atau justru tidak. Apakah petugas di lapangan mengecek meteran airnya? Nilai perolehan air pun kalau terbilang terlalu murah, maka akan kami naikkan. Kami sekarang masih terus telusuri termasuk mengecek kondisi di daerah terdekat seperti di Kota Bekasi dan Karawang sebagai pembanding,” tandasnya. (fb)

You Might Also Like

Ambil Sertipikat di Hari Libur, Masyarakat: Benar-Benar Pengalaman Terbaik

Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang

Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan

Sosialisasi Regulasi tentang Organisasi dan Tata Kerja, Sekjen ATR/BPN Tekankan Empat Pesan Strategis

Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi

admin 06/03/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Bahas Kerjasama, Pemkab Bekasi Gelar FGD dengan Unpad 
Next Article Bupati Bekasi Coffee Morning dengan Insan Pers

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Direksi Perumda TB ke HMK
Pemerintahan 17/03/2026
Sekjen ATR/BPN Pastikan Perencanaan Anggaran Tahun 2026 Matang Sejak Awal
Pemerintahan 28/02/2026
Sport Plus SOR Terpadu Sukatani Kok Bisa Belum Rampung?
Pemerintahan 03/03/2026
Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan dari INDOPOSCO atas Diseminasi Strategi Komunikasi yang Paling Masif
Pemerintahan 28/02/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?