Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pajak Air Tanah Seharusnya Menjadi Lumbung PAD
Share
Sign In
Notification
Latest News
PT. Lippo Cikarang Gandeng Universitas Paramadina, Bangun Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri
Bisnis
Kab. Bekasi Pesta Gol 3-0 atas Kota Tasikmalaya di Laga Uji Coba
Olahraga
Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pajak Air Tanah Seharusnya Menjadi Lumbung PAD

Pajak Air Tanah Seharusnya Menjadi Lumbung PAD

admin Published 06/03/2018
Share
3 Min Read

 

faktabekasi.com, CIKARANG PUSAT– Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi tentang pajak daerah menemukan banyaknya potensi pajak yang tidak tergali. Salah satunya pajak penggunaan air tanah yang serapannya dinilai tidak masuk akal.

Ketua Pansus XXVI Nurdin Muhidin mengklaim sebagai daerah dengan kawasan industri terbesar di Indonesia, jumlah wajib pajak pada sektor penggunaan air tanah di Kabupaten Bekasi hanya berjumlah sekitar 300 wajib pajak. Pemasukan yang diterima pada sektor ini bahkan tidak menyapai Rp 10 miliar per tahun.

“Ini salah satu sektor pajak yang kami pikir jauh dari bayangan kami. Potensi industri di Kabupaten Bekasi itu besar, ada 2.000-3.000 pabrik di satu kawasan. Tapi saat kami tanyakan pajak air tanah, hanya ada 300 wajib pajak,” kata dia, saat ditemui di ruang Komisi IV.

Dikatakan Nurdin, pajak air tanah seharusnya menjadi lumbung pendapatan asli daerah (PAD) terutama di daerah yang kuat dengan sektor industrinya, seperti di Kabupaten Bekasi. Setiap industri yang berdiri, baik industri kecil hingga skala besar, membutuhkan air untuk menjalankan usahanya. Namun begitu, kompensasi yang didapat pemerintah daerah dari air yang digunakan tersebut jauh dari harapan.

“Kalau perusahaan besar yang ada di kawasan, katakanlah jumlahnya 3.000 perusahaan, berarti jika wajb pajaknya hanya 300 perusahaan, yang bayar pajak hanya 10 persen. Kemudian sisanya mereka ambil air dari mana? Apakah daerah dari PDAM? Apa iya mereka tidak menggunakan air sedikit pun,” kata dia.

Sejak Undang-undang 32 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disahkan, kata dia, pengelolaan pajak air tanah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Seperti halnya pajak kendaraan bermotor yang dikelola Dinas Pendapatan Daerah Jawa Barat. Kendati demikian, berbeda dengan pajak kendaraan bermotor, persentase pemerintah kabupaten/kota dari pajak air tanah lebih besar.

“Kalau pajak kendaraan bermotor itu 70 persen diambil oleh provinsi, dan 30 oleh kabupaten/kota. Pajak air tanah justru sebaliknya, 70 persen diberikan pada kabupaten/kota. Namun begtu, jumlahnya tetap kecil, nilainya tidak lebih dari Rp 10 miliar,” kata dia.

Dikatakan Nurdin, persoalan pajak air tanah ini masih ditelusuri akar persoalannya. Rendahnya penermaa pajak air tanah bisa disebabkan karena proses izin yang terlewat, pencatatan yang tidak aktual atau nilai perolehan air yang rendah.

“Termasuk apakah yang 300 wajib pajak itu taat membayar semua, atau justru tidak. Apakah petugas di lapangan mengecek meteran airnya? Nilai perolehan air pun kalau terbilang terlalu murah, maka akan kami naikkan. Kami sekarang masih terus telusuri termasuk mengecek kondisi di daerah terdekat seperti di Kota Bekasi dan Karawang sebagai pembanding,” tandasnya. (fb)

You Might Also Like

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP

Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025

Sertipikat Hak Milik untuk Transmigran Sukabumi: Wujud Kepastian Hukum dan Peluang Ekonomi

Kepastian Hukum Tanah untuk Transmigran: Kunci Pembangunan dan Kesejahteraan

admin 06/03/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Bahas Kerjasama, Pemkab Bekasi Gelar FGD dengan Unpad 
Next Article Bupati Bekasi Coffee Morning dengan Insan Pers

Paling Banyak Dibaca

SSB Beger dan BM Jatireja Bawa Pulang Piala Soeratin U-13 dan U-15 Askab PSSI Kab. Bekasi 2025
Olahraga 01/06/2025
Sertipikasi Tanah Dongkrak Ekonomi Sultra, BPHTB Capai Rp38 Miliar di Mei 2025
Pemerintahan 02/06/2025
SMPN 4 Babelan Juara 2 Lomba Pantonim di  FLS2N Jenjang SMP Tingkat Kab. Bekasi
Pendidikan 04/06/2025
DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?