Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Panlih Terancam di Laporkan Ke PTUN
Share
Sign In
Notification
Latest News
Gebrak 2026 Vol.2, Belasan Peserta Adu Olahan Ikan Gabus Menuju Pasar Internasional
Pemerintahan
Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
Pemerintahan
Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal
Pemerintahan
PC DMI Kecamatan Tambun Selatan Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik
Pemerintahan
Kades Jayamukti Pastikan Lingkungan Tetap Bersih
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Politik > Panlih Terancam di Laporkan Ke PTUN

Panlih Terancam di Laporkan Ke PTUN

admin Published 18/03/2020
Share
2 Min Read
Mantan Aktivis Mahasiswa sedang lakukan konferensi persnya, Rabu (18/3/2020). Foto: Istimewa/ Fakta Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Setelah dugaan adanya pelanggaran dalam mekanisme pada proses tahapan pemilihan Cawabup, Panlih DPRD Kabupaten Bekasi akan dilaporkan oleh mantan aktivis Mahasiswa atas dugaan penyalahgunaan wewenang ‘Abuse Of Power’.

“Aturannya sudah jelas dalam Undang-Undang No 10 tahun 2016 dan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) serta Tata tertib DPRD Kabupaten Bekasi No 2 tahun 2019,” ujar Ujo, Mantan Aktivis Mahasiswa dalam konferensi persnya, Rabu (18/3/2020).

Ujo menduga, Panlih ‘kebablasan’ saat melakukan studi banding yang dengan jelas secara aturan merupakan bukan wewenang atau tugas Panlih. Sebab lanjutnya lagi, panlih ini sifatnya hanya fasilitator atau pelaksana.

“Kalau berdasarkan peraturan dan Tata tertib dewan, yang seharusnya melakukan studi banding adalah bamus atau pansus. Tetapi disini yang terjadi, justru panlih yang melakukan studi banding,” kata dia.

Karena Panlih bukan merupakan Alat Kelengkapan Dewan sambungnya, sehingga Panlih DPRD tidak berhak menggunakan anggaran untuk studi banding ke berbagai daerah pada beberapa waktu lalu.

“Anggaran yang mereka (panlih-red) gunakan untuk studi banding adalah tidak sah. Dalam waktu dekat ini kita akan melaporkan ke penegak hukum. Dan saat ini kita sedang mempersiapkan penyusunan untuk pelaporan tersebut,” ungkapnya.

Dirinya melihat sambung Ujo lagi, Wakil Rakyat begitu bersemangat melaksanakan proses pemilihan Cawabup yang penuh kontoversial tersebut. Padahal, Banyak sekali aturan-aturan yang menurutnya telah dilanggar.

“Kami berkeyakinan, bahwa apapun hasil produk yang dihasilkan oleh kepanitiaan yang cacat secara hukum maka produk yang dihasilkan pun pasti tidak sah secara hukum,” tandasnya. (ger)

You Might Also Like

Peringati Idul Adha 1447 H, DPD Golkar Kab. Bekasi Tebar Daging Kurban ke Masyarakat dan Pengurus

Perkuat Barisan, DPD Golkar Kab. Bekasi Gelar Konsolidasi di Momentum Buka Bersama

Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029

HUT ke-61, Golkar Kabupaten Bekasi Ziarah ke Makam Pahlawan KH. Ma’mun Nawawi dan Santunan

Komisi III Bakal Panggil DLH, Buntut Dugaan Penyelewengan BBM Truk Sampah

admin 18/03/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Cegah Corona, Pemkab Bekasi Batasi Pelayanan di Kantor Disdukcapil
Next Article Proses Pemilihan Wabup Bekasi Banyak Ditemukan Kejanggalan

Paling Banyak Dibaca

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?