Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Pemerintah Kabupaten Bekasi belum mengeluarkan maklumat menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, seharunya maklumat sudah dipasang sebagai himbauan yang di dalamnya berisikan tentang larangan beroperasinya tempat hiburan, tempat makan dan lainnya yang dapat mengganggu konsentrasi umat islam dalam menjalankan ibadah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Hudaya mengatakan, untuk urusan maklumat yang membuat bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra). Satpolpp hanya membantu menyebarkan maklumat yang sudah ditanda tangani Bupati Bekasi.
“Itu urusan Kesra, kita hanya membantu untuk menyampaikan isi maklumat itu,” kata Hudaya saat dihubungi Fakta Bekasi, Rabu (16/5).
Hudaya juga mengaku akan mengkomunikasikan hal tersebut ke bagian Kesra.“Nanti saya komunikasikan dulu dengan pihak kesra, nanti saya kabari lagi,” tutupnya.
Diketahui, pemerintah pusat memutuskan bahwa awal puasa 1 Ramadhan 1439 Hijriah pada Kamis (17/5/2018) besok.(fb)