Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Parah, Kades Karang Anyar Tidak Pernah Umumkan Pengalokasian ADD Sejak 2016
Share
Sign In
Notification
Latest News
Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan
Kepala BPN Kab. Bekasi Siap Mendukung Pembangunan Rusun Bersubsidi untuk Masyarakat
Pemerintahan
Dirum Perumda TB Pekerjakan ‘Tuyul’
Pemerintahan
Netizen Pelanggan PDAM Tarumaja Serang Medsos Perumda TB
Pemerintahan
Operasi Ketupat 2026 Dinilai Sukses, Pengamat Beri Penghargaan kepada Kakorlantas Polri
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Parah, Kades Karang Anyar Tidak Pernah Umumkan Pengalokasian ADD Sejak 2016

Parah, Kades Karang Anyar Tidak Pernah Umumkan Pengalokasian ADD Sejak 2016

admin Published 23/07/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, KARANGBAHAGIA–Sesuai dengan Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang desa, dimana Kepala Desa diharuskan untuk transparan dalam pengalokasian dan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD), bila tidak demikian maka sesuai dengan aturan bilamana terjadi indikasi penyelewengan anggaran, maka Kepala Desa dapat dikenai sanksi pidana. Namun, transparansi Anggaran Dana Desa tidak berlaku di Desa Karang Anyar, Kecamatan Karangbahagia.

Menurut Ketua Karang Taruna Desa Karang Anyar, Sain Hardiansyah mengatakan Kepala Desa Karang Anyar, Arnih Aryani terhitung sejak tahun 2016 tidak pernah mengumumkan pengalokasian dana desa ke masyarakat, apalagi kata dia, biaya pembinaan pemuda desa juga hingga kini tak kunjung cair.

“Pengalokasian Anggaran Dana Desa sejak 2016 tidak pernah di publish, harusnya melalui amanat undang-undang, Kepala Desa wajib memasang papan pengumuman di kantor desa yang berisikan laporan mengenai semua hal yang berkaitan dengan dana desa,” kata dia.

Pria yang akrab disapa Bejeng ini, menambahkan bila tidak adanya transparansi anggaran, ia mensinyalir besar kemungkinan dana tersebut disalahgunakan Kepala Desa untuk dana kampanye.

“Apalagi hari ini adalah momen politik pilkades pasti anggaran tersebut digunakan untuk kampanye,” bebernya.

Untuk itu, pihaknya meminta agar Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang dibentuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk melakukan investigasi dan mengaudit terkait ADD agar penggunaannya sesuai dengan peruntukan. (FB)

You Might Also Like

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK

Kepala BPN Kab. Bekasi Siap Mendukung Pembangunan Rusun Bersubsidi untuk Masyarakat

Dirum Perumda TB Pekerjakan ‘Tuyul’

Netizen Pelanggan PDAM Tarumaja Serang Medsos Perumda TB

Operasi Ketupat 2026 Dinilai Sukses, Pengamat Beri Penghargaan kepada Kakorlantas Polri

admin 23/07/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Cucu Tertua KH. Noer Alie Nyaleg di Dapil IV
Next Article Polsek Cikarang Pusat Amankan Jalannya Pemberangkatan Jamaah Haji Kloter 26

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Direksi Perumda TB ke HMK
Pemerintahan 17/03/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?