Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 800/ 2620/ SJ tertanggal 22 Maret, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju membacakan ikrar pernyataan sikap Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembacaan ikrar tersebut diucap serentak oleh ribuan pegawai Pemerintah Kabupaten Bekasi dari seluruh Perangkat Daerah yang hadir pada Apel Pagi, Senin (29/3) bertempat di Plaza Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Ada enam point dalam ikrar pernyataan sikap ASN yang dibacakan pria berkacamata itu. Diantaranya, mendukung suksesnya Pemilu dan Pilpres serentak tahun 2019 demi terwujudnya sistem pemerintahan presidensil yang semakin efektif berdasarkan pancasila dan UUD 1945, menolak segala bentuk kampanye yang bermuatan kebencian, fitnah dan ujaran yang bermuatan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar golongan) serta hoax.
Poin yang ketiga yakni mendukung serta mendorong kampanye yang bermartabat dan beretika, serta lebih mengedepankan adu program, adu konsep, adu gagasan, sebagai bagian dari pendidikan politik yang bermartabat. Poin yang keempat adalah menjaga netralitas dan profesionalitas ASN dalam menyalurkan hak dan kewajiban politiknya secara bertanggungjawab.
Sedangkan point yang kelima, mengajak seluruh warga NKRI untuk menggunakan hak pilihnya secara demokratis pada tanggal 17 april 2019 demi terwujudnya pembangunan nasional yang berkelanjutan, untuk 5 tahun kedepan serta terwujudnya pemerataan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Untuk point yang terakhir atau keenam berbunyi mendukung tetap tegaknya NKRI yang berazaskan pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.
Usai membacakan ikrar tersebut, Uju mengatakan bahwa sebagai ASN harus menyadari betul apa yang telah diikrarkan dan menjadi perhatian untuk semua agar ikut menyukseskan Pemilu 17 April 2019.
Sebagaimana Surat Edaran tersebut, pengucapan Ikrar Pernyataan Sikap Aparatur Sipil Negara dilakukan setiap apel pagi sampai pada pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 17 April 2019. (adv)