Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pemkab Bekasi Himbau Warga Tidak Keluar Daerah Saat Libur Panjang
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pemkab Bekasi Himbau Warga Tidak Keluar Daerah Saat Libur Panjang

Pemkab Bekasi Himbau Warga Tidak Keluar Daerah Saat Libur Panjang

admin Published 27/10/2020
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengimbau  warga untuk tidak pergi keluar daerah saat libur panjang selama lima hari dari 28 Oktober – 1 November 2020.

“Kabupaten Bekasi masih masuk kategori zona kerentanan tinggi atau zona merah. Semua pemda sama dengan pemerintah pusat, lebih baik saat libur panjang tetap di rumah saja,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah, Senin (26/10/20).

Alamsyah mengatakan libur panjang cuti bersama dan libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW serta libur akhir pekan hingga 1 November 2020 ini diprediksi menimbulkan pergerakan masyarakat yang berpotensi akan menciptakan kerumunan.

Pihaknya khawatir pergerakan massal masyarakat menuju luar daerah tersebut dapat memicu terjadinya lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19.

“Belajar dari sebelumnya lonjakan kasus terjadi usai libur panjang kemarin itu. Kami khawatir kasus meningkat usai libur panjang ini,” katanya.

Pihaknya mengaku tidak bisa memaksakan warga untuk tetap berada di rumah saat libur panjang nanti.

Bagi warga yang tetap ingin bepergian keluar daerah, pihaknya mengimbau untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak.

Alamsyah juga mengimbau warga untuk memeriksakan kesehatan ke fasilitas kesehatan terdekat usai pulang berlibur jika memiliki gejala fisik serupa dengan gejala terjangkit COVID-19.

“Ya siap-siap jika ada yang positif terus ada riwayat kontak maka diisolasi selama 14 hari dan dirawat jika ada gejala dan komorbid,” kata dia. (FB)

You Might Also Like

Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban

Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah

Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai

admin 27/10/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article E-Cattalogue Minim Sosialisasi, Komisi III Minta Bupati Ambil Kebijakan
Next Article PSBB Proporsional Kabupaten Bekasi Diperpanjang Sampai 25 November 2020

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
FBPD Sukabungah Tuding Camat Bojongmangu Diem Bae
Pemerintahan 30/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?