Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pemkab Bekasi Jadwalkan 6 September Sekolah Untuk Tatap Muka 
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pemkab Bekasi Jadwalkan 6 September Sekolah Untuk Tatap Muka 

Pemkab Bekasi Jadwalkan 6 September Sekolah Untuk Tatap Muka 

admin Published 30/08/2021
Share
2 Min Read
konferensi pers bersama Forkopimda di Aula KH Noer Alie Kantor Bupati Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi menjadwalkan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah sudah bisa dilakukan pada Senin, 6 September 2021. Kebijakan ini menyusul turunnya level PPKM Kabupaten Bekasi dari Level-4 ke Level 3.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sekolah agar bisa menggelar kegiatan belajar tatap muka.

“Ya, mudah-mudahan Hari Senin tanggal 6 September 2021, kalau sudah memenuhi syarat ya akan dilakukan pendidikan tatap muka,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Carwinda saat menggelar konferensi pers bersama Forkopimda di Aula KH Noer Alie Kantor Bupati Bekasi, pada Senin (30/08).

Carwinda menjelaskan ada syarat yang harus dipenuhi sekolah agar bisa menggelar pembelajaran tatap muka. Pertama, syarat yang harus dipenuhi yaitu mendapatkan izin dari orang tua atau wali murid secara tertulis.

Untuk mendapatkan izin orang tua ini, Dinas Pendidikan telah melakukan sosialisasi, baik kepada orang tua ataupun komite sekolah.

Tak hanya itu, ada beberapa syarat lagi yang harus dipenuhi sekolah, yaitu melakukan persiapan pembersihan ruangan dengan melakukan penyemprotan dengan disinfektan.

Syarat lainnya, kata Carwinda, tempat duduk antar siswa juga diatur dengan jarak 1,5 meter. Siswa juga diwajibkan menggunakan masker selama proses pembelajaran tatap muka berlangsung.

“Guru juga melakukan pemeriksaan suhu terhadap para siswa, mencuci tangan, berbaris dengan menjaga jarak satu setengah meter,” tambahnya.

Bahkan, setelah selesai juga para siswa harus diatur seperti meninggalkan kelas jangan sampai ada kerumuman.

Selain itu, ketika pulang para peserta didik harus diarahkan ke gerbang sekolah serta mencuci tangan dan harus dijemput orang tua atau wali murid.

Kemudian, kebersihan toilet sekolah juga menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi sekolah untuk menggelar tatap muka. Sebab, tak sedikit toilet sekolah kebersihannya kurang terawat. Sekolah juga harus menyiapkan handsanitizer untuk mencuci tangan.

Syarat lainnya, kata Carwinda, yaitu pelajar berusia 12 tahun harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 sebanyak 83 persen. Sementara untuk durasi belajar SD dan SMP dibatasi hanya dua jam dengan jumlah murid per kelas sebanyak 50 persen. (FB)

You Might Also Like

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Lippoland Melalui Maureno dan Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Program Cahaya Desa

Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

admin 30/08/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article 20+ Pics That Prove Jennifer Is a Timeless Beauty
Next Article New Census Data Will Shake Up Alabama Politics

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?