Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pemkab Bekasi Kaji Perpanjangan PSBB Tahap Keempat
Share
Sign In
Notification
Latest News
Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Fasilitas Integrated Fixed-film Activated Sludge (IFAS) Jababeka
Bisnis
Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Pemerintahan
PT. Lippo Cikarang Gandeng Universitas Paramadina, Bangun Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri
Bisnis
Kab. Bekasi Pesta Gol 3-0 atas Kota Tasikmalaya di Laga Uji Coba
Olahraga
Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pemkab Bekasi Kaji Perpanjangan PSBB Tahap Keempat

Pemkab Bekasi Kaji Perpanjangan PSBB Tahap Keempat

admin Published 20/05/2020
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana akan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bekasi hingga tanggal 29 Mei 2020. Hal ini diungkapkan oleh Bupati Bekasi dalam rapat Evaluasi Pelaksanaan PSBB Menjelang Hari Raya Idul Fitri pada Rabu (20/5) di Command Center, Gedung Diskominfosantik Kabupaten Bekasi.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyampaikan, berdasarkan PSBB tahap kedua yang telah berlangsung sejak 13 Mei 2020 lalu, perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi ini menunjukkan pergerakan yang stagnan.

“Walaupun PSBB tahap kedua ini baru akan berakhir pada tanggal 26 Mei mendatang, namun Kabupaten Bekasi tetap berencana untuk memperpanjang PSBB, hal ini mengikuti batas akhir masa darurat covid-19 secara nasional hingga tanggal 29 Mei 2020, ” jelasnya

Dirinya mengatakan, evaluasi PSBB tahap kedua ini juga diperlukan, mengingat masih banyak hal yang harus diperbaiki, salah satunya terkait ramainya pasar dan pusat perbelanjaan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Kemarin kita sempat membuka SGC dan Toko Ananda, karena itu merupakan salah satu pusat ekonomi di Cikarang makanya masyarakat berdatangan kesana dan menimbulkan kerumunan. Bahkan yang diluar Kabupaten Bekasi juga ada yang datang dan belanja disana,” jelasnya

Terlebih, Bupati mengatakan pergerakan mobilitas masyarakat menjelang Hari Raya ini dikhawatirkan dapat membentuk cluster penyebaran baru sehingga akan sulit kedepannya untuk mengatasi pandemi ini.

“Untuk memanfaatkan waktu PSBB ini kita juga melihat masih minimnya kesadaran masyakarat, kedepannya kita juga akan membuat peraturan Bupati untuk menindak para pelanggar PSBB agar menimbulkan efek jera,” tegasnya

Untuk sanksi yang diberikan, Bupati Bekasi akan membentuk tim terkait guna menimbang sanksi apa yang akan diberikan kepada pelanggar PSBB di Kabupaten Bekasi.

Bupati Bekasi juga berharap kepada masyarakat Kabupaten Bekasi untuk ikut membantu berpartisipasi dalan mematuhi peraturan yang ada selama masa PSBB berlangsung, dan terus menerapkan protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya.

Selain itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra menyampaikan, kedepannya Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama dengan Forkopimda Kabupaten Bekasi akan meletakkan Check Point ataupun Pos Pantau Penanganan Covid-19 di pusat keramaian menjelang Hari Raya, seperti pasar dan pusat perbelanjaan.

“Selain menambah posko check point dan pos pantau, kita juga menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan takbir keliling, maupun pawai. Dan untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri tahun ini untuk sementara ditiadakan, ” tutupnya. (FB)

You Might Also Like

Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP

Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025

Sertipikat Hak Milik untuk Transmigran Sukabumi: Wujud Kepastian Hukum dan Peluang Ekonomi

admin 20/05/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Jelang Idul Fitri, Daeng Muhammad Sebar Ribuan Paket Sembako 
Next Article ASN Kabupaten Bekasi Berbagi Nasi Untuk Masyarakat

Paling Banyak Dibaca

Sertipikasi Tanah Dongkrak Ekonomi Sultra, BPHTB Capai Rp38 Miliar di Mei 2025
Pemerintahan 02/06/2025
SMPN 4 Babelan Juara 2 Lomba Pantonim di  FLS2N Jenjang SMP Tingkat Kab. Bekasi
Pendidikan 04/06/2025
DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
Waspada! Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu yang Menyerupai Situs Resmi
Pemerintahan 12/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?