Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Bank BJB menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemasangan Alat Perekam Data Transaksi Usaha Wajib Pajak di Wilayah Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (18/11), di Gedung Wibawa Mukti.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyampaikan dalam sambutannya bahwa kegiatan ini merupakan impelementasi dari Rencana Aksi yang dilakukan oleh Pemkab Bekasi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi daerah yaitu diperoleh dari penerimaan pajak daerah sebagaimana arahan dari Tim Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Maksud dan tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk mendukung dan melaksanakan rencana aksi dan supervisi dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam hal optimalisasi pendapatan daerah khususnya bagi wajib pajak Hotel, Restaurant, Hiburan dan Parkir,” ujarnya.
Selain itu dirinya menyampaikan terimakasih kepada Bank BJB atas dukungan yang telah diberikan, iapun berharap agar peserta sosialisasi secara bersama-sama dapat melaksanakan apa yang sudah menjadi ketentuan terkait dengan pajak daerah di wilayah Kabupaten Bekasi ini.
“Saya harapkan adanya sinergitas dan kesinambungan sebagaimana apa yang menjadi hak dan kewajibannya antara fiskus dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan diskus dalam hal ini Wajib Pajak Daerah,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Bapenda Herman Hanafi mengatakan, acara sosialisasi dilaksanakan dalam 2 hari, yaitu Senin (18/11) dan Selasa (19/11). Yang dimana pada tahap pertama sebanyak 200 peserta dan tahap kedua sebanyak 368 peserta.
Acara yang juga dihadiri Ketua Tim Korsupgah KPK Wilayah Jawa Barat dan para Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi diikuti oleh Wajib Pajak Daerah Kabupaten Bekasi sebagai Peserta Sosialisasi. Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini adalah penerapan pemasangan alat transaksi data usaha wajib pajak. (adv)