Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT– Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pengelola tenaga listrik milik negara tegas memberi Surat teguran ke pihak pelanggan yaitu Pemerintah Daerah (Pemda) Bekasi, UP3 Bekasi melayangkan Surat penunggakan bayar arus listrik ke Pemda Kabupaten Bekasi Rp.10.854.671, Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perkimtan Rp. 391.922.150 dan Penarangan Jalan Umum Dinas Perhubungan Rp. 437.177.563.
“Anggaran biaya listrik dan air sudah ditanggung APBD, dimana setiap tahunnya mendapat alokasi dana sekitar Rp. 7 milliar,” dikatakan Ketua Jco Bob, Rabu (26/1/2022).
Menurutnya, wajar jika PLN UP3 Bekasi lakukan pemutusan arus listrik ke Gedung Bupati Bekasi, sebagai sikap tegas terhadap pelanggan yang menunggak bayar tagihan.
“Lucu aja kalau Pemda Bekasi dapat teguran dari PLN, apalagi ini Gedung Bupati, kan tanggung jawab langsung Bagian Umum,” tegasnya.
Sambungnya, bagian umum dan Tata Usaha Pimpinan perlu dipertanyakan pemeliharaan seperti kendaraan Bus tidak pernah terlambat, listrik yang utama malah terkesan sebelah mata tidak patuh.
“Kalau kendaraan operasional seperti bus, cepat dicairkan, tapi kenapa biaya listrik, lambat. Ada apa ini dengan Kasubag Tata Usaha Pimpinan (TUP) dan Kabag Umum?,” pungkasnya. (ger)