Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pemkab Bekasi Terima Hibah Aset Tetap Renovasi Gedung PN Cikarang
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pemkab Bekasi Terima Hibah Aset Tetap Renovasi Gedung PN Cikarang

Pemkab Bekasi Terima Hibah Aset Tetap Renovasi Gedung PN Cikarang

admin Published 25/06/2020
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi menandatangani perjanjian penerimaan hibah barang milik negara berupa Aset Tetap Renovasi (ATR) atas Gedung Pengadilan Negeri Cikarang Klas II, pada Kamis (25/6/2020). Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dan Ketua Pengadilan Negeri Cikarang I Putu Gede Astawa, bertempat di Ruang Rapat Bupati, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi.

I Putu Gede Astawa menyampaikan, objek yang dihibahkan adalah hasil renovasi gedung milik Pemkab Bekasi yang dipinjamkan ke Pengadilan Negeri Cikarang.

“Jadi kami awalnya meminjam gedung dari Pemkab Bekasi, karena belum mempunyai gedung sendiri. Lalu kami melakukan renovasi terhadap gedung tersebut, dari mulai pengadaan PTSP sampai ke ruang kinerja. Bagian-bagian yang sudah kita renovasi disana, itulah yang kami hibahkan ke Pemkab kembali. Karena itu sudah menempel di fisik gedung, walaupun nanti sudah ada gedung baru, tidak mungkin akan kami bawa,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Bekasi mengapresiasi Pengadilan Negeri Cikarang atas hibah tersebut.“Kami sangat apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya terhadap Pengadilan Negeri Cikarang. Ada beberapa hal yang memang dihibahkan ke Pemerintah Kabupaten Bekasi. Mudah-mudahan apa yang dihibahkan akan memberikan manfaat,” katanya.

Sebelumnya, Gedung Pengadilan Negeri Cikarang Klas II yang digunakan oleh Pengadilan Negeri Cikarang merupakan gedung penyimpanan milik Pemkab Bekasi yang tercatat di Bagian Umum. Adanya kegiatan penandatanganan ini bertujuan untuk pencatatan nilai kapitulasi aset yang dimiliki oleh Pemkab Bekasi. (FB)

You Might Also Like

Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban

Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah

Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai

admin 25/06/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Untuk Ke-6 Kalinya, Pemkab Bekasi Raih Opini WTP dari BPK RI
Next Article Ketua Umum TP-PKK Kunjungi Kecamatan Sukatani, Beri Bantuan Warga Terdampak Covid

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
FBPD Sukabungah Tuding Camat Bojongmangu Diem Bae
Pemerintahan 30/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?