Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT—Pemkab Bekasi terbitkan Seruan Maklumat Ramadhan kepada kalangan pengusaha dalam rangka menjaga kondusifitas ibadah puasa umat Islam, Rabu (16/5).
“Pukul 13.00 anggota (Satpol PP) sudah berangkat, sekarang lagi di tempat hiburan termasuk restoran (tempat makan) yang tersebar kami tempel maklumat,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Bekasi Hudaya.
Terkait keterlambatan, Hudaya mengaku tidak mengetahui pasalnya urusan penerbitan dilakukan bagian Kesra. Hudaya juga akan menguji kekuatan maklumat tersebut besok.
“Kalau masalah keterlambatan kami tidak tahu, itu urusan Kesra. Kami juga akan menguji kekuatannya (maklumat) pada waktunya nanti,” ujar dia.
Ada pun isi didalam maklumat yaitu meminta pengusaha tempat hiburan malam, pemilik restoran, Cafetaria, warung makan dan minuman agar ditutup.
Kepada pengusaha hiburan untuk menutup kegiatan Live Musik, Diskotik, Panti Pijat, dan Karoke sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggran Pariwisata.
Bukan hanya itu, isi dalam maklumat juga menegaskan semua hal berbau maksiat, perbuatan asusila, prostitusi dan kegiatan sejenisnya agar menghentikan kegiatan selama lamanya, dan kepada pemilik restoran cafetaria dan warung makan agar dibuka pada sore hari menjelang berbuka puasa sampai dengan menjelang sahur. (FB)