Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pemkab Kembali Terapkan Work Form Home Untuk ASN
Share
Sign In
Notification
Latest News
Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Fasilitas Integrated Fixed-film Activated Sludge (IFAS) Jababeka
Bisnis
Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Pemerintahan
PT. Lippo Cikarang Gandeng Universitas Paramadina, Bangun Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri
Bisnis
Kab. Bekasi Pesta Gol 3-0 atas Kota Tasikmalaya di Laga Uji Coba
Olahraga
Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pemkab Kembali Terapkan Work Form Home Untuk ASN

Pemkab Kembali Terapkan Work Form Home Untuk ASN

admin Published 15/09/2020
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memutuskan untuk mengatur jumlah pegawai yang masuk maksimal 25%. Terhitung sejak 14 September 2020, pegawai di lingkungan Pemkab Bekasi telah melaksanakan Work Form Home (WFH) atau bekerja dari rumah yang tertuang dalam surat edaran Bupati Bekasi Nomor: 800/SE-70/BKKPD. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menekan kasus Covid-19 pada klaster perkantoran.

Hal tersebut diungkapkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju usai menghadiri Rapat Lanjutan Penanganan Covid-19 di 8 (delapan) Provinsi melalui Video Conference yang dilakukan di Command Centre.

“Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Menpan yakni 75% WFH. Itu tetap disesuaikan dengan masing-masing Perangkat Daerah, jangan sampai pelayanan terganggu. Dan jika diperlukan harus hadir,” terang, Selasa (15/9/2020).

Uju menegaskan, pelayanan terhadap masyarakat meskipun sebagian pegawai mejalani WFH, tetap berjalan. Ia juga menyampaikan, pelayanan online juga akan terus dimaksimalkan untuk mengurangi banyaknya kontak interaksi secara langsung.

“Pelayanan alternatif juga terus kita lakukan, kita terus mengoptimalkan pelayanan online juga untuk mengurangi kontak. Bisa kita buatkan transit di luar ruangan, agar tidak ada penumpukan di dalam ruangan, tentunya dengan protokol kesehatan yang lebih ditingkatkan lagi,” singkatnya.

Sekda menyampaikan, upaya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yang akan dilakukan di Kabupaten Bekasi dengan pola memetakan wilayah. Mulai dari Desa yang diduga memiliki resiko tinggi untuk menimbulkan potensi penularan Covid-19, nantinya akan dilakukan pengetatan dan pembatasan aktifitas.

“Kita akan melakukan pemetaan wilayah dan aktivitas sehingga kami bisa mengoptimalkan pengawasan tersebut dan dapat menerapkan sanksi yang sejalan dengan Surat Edaran Gubernur pada tanggal 12 September,” jelas Uju saat diwawancarai.

Dirinya juga mengatakan, sanksi yang diberikan sesuai dengan Perbup Nomor 48 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi. Baik dari sanksi administrasi hingga denda yang telah ditetapkan.

“Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, kita sudah melaksanakan Yustisi dengan TNI dan POLRI. Sanksi yang diberikan sesuai Perbub Nomor 48. Dari sanksi administrasi sampai ke denda. Insyallah Perbup itu akan kita tingkatkan nantinya menjadi Peraturan Daerah,” ungkapnya.

Diakhir, Ia berpesan, agar masyarakat dapat memulai kedisiplinan dari dirinya sendiri, keluarga dan lingkungan. Dan juga harus selalu waspada dan jangan panik dalam menerima informasi yang belum jelas sumbernya. (FB)

You Might Also Like

Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP

Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025

Sertipikat Hak Milik untuk Transmigran Sukabumi: Wujud Kepastian Hukum dan Peluang Ekonomi

admin 15/09/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pemkab Bekasi Sepakati Pemberlakuan PSBM
Next Article Kampanye World Clean Up Day, Pemkab Ajak Semua Elemen Bebersih Lingkungan

Paling Banyak Dibaca

SSB Beger dan BM Jatireja Bawa Pulang Piala Soeratin U-13 dan U-15 Askab PSSI Kab. Bekasi 2025
Olahraga 01/06/2025
Sertipikasi Tanah Dongkrak Ekonomi Sultra, BPHTB Capai Rp38 Miliar di Mei 2025
Pemerintahan 02/06/2025
SMPN 4 Babelan Juara 2 Lomba Pantonim di  FLS2N Jenjang SMP Tingkat Kab. Bekasi
Pendidikan 04/06/2025
DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?