Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pemkab Kembali Terapkan Work Form Home Untuk ASN
Share
Sign In
Notification
Latest News
Ambil Sertipikat di Hari Libur, Masyarakat: Benar-Benar Pengalaman Terbaik
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang
Pemerintahan
Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan
Pemerintahan
Sosialisasi Regulasi tentang Organisasi dan Tata Kerja, Sekjen ATR/BPN Tekankan Empat Pesan Strategis
Pemerintahan
Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pemkab Kembali Terapkan Work Form Home Untuk ASN

Pemkab Kembali Terapkan Work Form Home Untuk ASN

admin Published 15/09/2020
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memutuskan untuk mengatur jumlah pegawai yang masuk maksimal 25%. Terhitung sejak 14 September 2020, pegawai di lingkungan Pemkab Bekasi telah melaksanakan Work Form Home (WFH) atau bekerja dari rumah yang tertuang dalam surat edaran Bupati Bekasi Nomor: 800/SE-70/BKKPD. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menekan kasus Covid-19 pada klaster perkantoran.

Hal tersebut diungkapkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju usai menghadiri Rapat Lanjutan Penanganan Covid-19 di 8 (delapan) Provinsi melalui Video Conference yang dilakukan di Command Centre.

“Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Menpan yakni 75% WFH. Itu tetap disesuaikan dengan masing-masing Perangkat Daerah, jangan sampai pelayanan terganggu. Dan jika diperlukan harus hadir,” terang, Selasa (15/9/2020).

Uju menegaskan, pelayanan terhadap masyarakat meskipun sebagian pegawai mejalani WFH, tetap berjalan. Ia juga menyampaikan, pelayanan online juga akan terus dimaksimalkan untuk mengurangi banyaknya kontak interaksi secara langsung.

“Pelayanan alternatif juga terus kita lakukan, kita terus mengoptimalkan pelayanan online juga untuk mengurangi kontak. Bisa kita buatkan transit di luar ruangan, agar tidak ada penumpukan di dalam ruangan, tentunya dengan protokol kesehatan yang lebih ditingkatkan lagi,” singkatnya.

Sekda menyampaikan, upaya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yang akan dilakukan di Kabupaten Bekasi dengan pola memetakan wilayah. Mulai dari Desa yang diduga memiliki resiko tinggi untuk menimbulkan potensi penularan Covid-19, nantinya akan dilakukan pengetatan dan pembatasan aktifitas.

“Kita akan melakukan pemetaan wilayah dan aktivitas sehingga kami bisa mengoptimalkan pengawasan tersebut dan dapat menerapkan sanksi yang sejalan dengan Surat Edaran Gubernur pada tanggal 12 September,” jelas Uju saat diwawancarai.

Dirinya juga mengatakan, sanksi yang diberikan sesuai dengan Perbup Nomor 48 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi. Baik dari sanksi administrasi hingga denda yang telah ditetapkan.

“Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, kita sudah melaksanakan Yustisi dengan TNI dan POLRI. Sanksi yang diberikan sesuai Perbub Nomor 48. Dari sanksi administrasi sampai ke denda. Insyallah Perbup itu akan kita tingkatkan nantinya menjadi Peraturan Daerah,” ungkapnya.

Diakhir, Ia berpesan, agar masyarakat dapat memulai kedisiplinan dari dirinya sendiri, keluarga dan lingkungan. Dan juga harus selalu waspada dan jangan panik dalam menerima informasi yang belum jelas sumbernya. (FB)

You Might Also Like

Ambil Sertipikat di Hari Libur, Masyarakat: Benar-Benar Pengalaman Terbaik

Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang

Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan

Sosialisasi Regulasi tentang Organisasi dan Tata Kerja, Sekjen ATR/BPN Tekankan Empat Pesan Strategis

Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi

admin 15/09/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pemkab Bekasi Sepakati Pemberlakuan PSBM
Next Article Kampanye World Clean Up Day, Pemkab Ajak Semua Elemen Bebersih Lingkungan

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Direksi Perumda TB ke HMK
Pemerintahan 17/03/2026
Sekjen ATR/BPN Pastikan Perencanaan Anggaran Tahun 2026 Matang Sejak Awal
Pemerintahan 28/02/2026
Sport Plus SOR Terpadu Sukatani Kok Bisa Belum Rampung?
Pemerintahan 03/03/2026
Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan dari INDOPOSCO atas Diseminasi Strategi Komunikasi yang Paling Masif
Pemerintahan 28/02/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?