Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pemkab Kembali Terapkan Work Form Home Untuk ASN
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pemkab Kembali Terapkan Work Form Home Untuk ASN

Pemkab Kembali Terapkan Work Form Home Untuk ASN

admin Published 15/09/2020
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memutuskan untuk mengatur jumlah pegawai yang masuk maksimal 25%. Terhitung sejak 14 September 2020, pegawai di lingkungan Pemkab Bekasi telah melaksanakan Work Form Home (WFH) atau bekerja dari rumah yang tertuang dalam surat edaran Bupati Bekasi Nomor: 800/SE-70/BKKPD. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menekan kasus Covid-19 pada klaster perkantoran.

Hal tersebut diungkapkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju usai menghadiri Rapat Lanjutan Penanganan Covid-19 di 8 (delapan) Provinsi melalui Video Conference yang dilakukan di Command Centre.

“Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Menpan yakni 75% WFH. Itu tetap disesuaikan dengan masing-masing Perangkat Daerah, jangan sampai pelayanan terganggu. Dan jika diperlukan harus hadir,” terang, Selasa (15/9/2020).

Uju menegaskan, pelayanan terhadap masyarakat meskipun sebagian pegawai mejalani WFH, tetap berjalan. Ia juga menyampaikan, pelayanan online juga akan terus dimaksimalkan untuk mengurangi banyaknya kontak interaksi secara langsung.

“Pelayanan alternatif juga terus kita lakukan, kita terus mengoptimalkan pelayanan online juga untuk mengurangi kontak. Bisa kita buatkan transit di luar ruangan, agar tidak ada penumpukan di dalam ruangan, tentunya dengan protokol kesehatan yang lebih ditingkatkan lagi,” singkatnya.

Sekda menyampaikan, upaya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yang akan dilakukan di Kabupaten Bekasi dengan pola memetakan wilayah. Mulai dari Desa yang diduga memiliki resiko tinggi untuk menimbulkan potensi penularan Covid-19, nantinya akan dilakukan pengetatan dan pembatasan aktifitas.

“Kita akan melakukan pemetaan wilayah dan aktivitas sehingga kami bisa mengoptimalkan pengawasan tersebut dan dapat menerapkan sanksi yang sejalan dengan Surat Edaran Gubernur pada tanggal 12 September,” jelas Uju saat diwawancarai.

Dirinya juga mengatakan, sanksi yang diberikan sesuai dengan Perbup Nomor 48 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi. Baik dari sanksi administrasi hingga denda yang telah ditetapkan.

“Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, kita sudah melaksanakan Yustisi dengan TNI dan POLRI. Sanksi yang diberikan sesuai Perbub Nomor 48. Dari sanksi administrasi sampai ke denda. Insyallah Perbup itu akan kita tingkatkan nantinya menjadi Peraturan Daerah,” ungkapnya.

Diakhir, Ia berpesan, agar masyarakat dapat memulai kedisiplinan dari dirinya sendiri, keluarga dan lingkungan. Dan juga harus selalu waspada dan jangan panik dalam menerima informasi yang belum jelas sumbernya. (FB)

You Might Also Like

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Lippoland Melalui Maureno dan Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Program Cahaya Desa

Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

admin 15/09/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pemkab Bekasi Sepakati Pemberlakuan PSBM
Next Article Kampanye World Clean Up Day, Pemkab Ajak Semua Elemen Bebersih Lingkungan

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?