Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Penetapan Tersangka Kades Lambangsari Dipertanyakan APSI Bekasi Raya
Share
Sign In
Notification
Latest News
Levante UD Seleksi Pemain Muda Kabupaten Bekasi
Olahraga
Kolaborasi kuat Indonesia dan Jepang, Jababeka Kembali Menjadi Tuan Rumah Festival Sakura Matsuri 2025
Bisnis
Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!
Pemerintahan
Tinjau Pembangunan Jembatan Pasar Uyut, Iwan Setiawan Harap Selesai Tepat Waktu
Pemerintahan
Dihadiri oleh Menaker, Jababeka Sukses Gelar Career Connect 2025 Kepada Calon Pekerja
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Penetapan Tersangka Kades Lambangsari Dipertanyakan APSI Bekasi Raya

Penetapan Tersangka Kades Lambangsari Dipertanyakan APSI Bekasi Raya

admin Published 05/08/2022
Share
5 Min Read
Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Bekasi Raya Advokat Subur Saputra.,S.Sy.,MH.
Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Bekasi Raya Advokat Subur Saputra.,S.Sy.,MH.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menahan Kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, berinisial PH pada Selasa 2 Agustus 2022, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo menjelaskan, kronologi penahanan tersangka Kades lambangsari tersebut bermula berdasarkan penyidikan yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa keberatan atas permintaan uang program PTSL.

Dalam kasus tersebut, Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Bekasi Raya Advokat Subur Saputra.,S.Sy.,MH menyatakan sangat mengapresiasi langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Maraknya Pungli serigkali meresahkan masyarakat banyak, sehingga penting sekali adanya tindakan tegas dari penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Cikarang.

“Melihat masalah hukum kasus Kades Lambangsari yang di tahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, kami sangat mengapresiasi langkah penegakan hukum tersebut untuk menciptakan Kabupaten Bekasi bersih dari pungli-pungli,” ucapnya (08/05/2022).

Namun demikian menurut Ketua APSI Bekasi Raya, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tidak boleh berhenti dalam satu kasus yang sama, karena dari keterangan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari ada aliran dana yang masuk secara mata rantai atau berlapis sampai pada pihak oknum panitia PTSL yaitu BPN Kabupaten Bekasi.

“Kejadian tersebut sudah seharusnya pihak Kejaksaan membuka kasus ini secara terang benderang, karena menurut keterangan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Cikarang ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus pungli tersebut,“ tambahnya.

Terkait kasus tersebut, dalam menentukan seorang bersalah atau terlibat kasus pidana pungutan liar, menurut Ketua APSI Bekasi Raya, pihak kejaksaan seharusnya membuka perkara ini secara terang benderang agar public bisa langsung melihat secara terbuka proses hukum yang di alami oleh Kepala Desa Lambangsari.

Tidak hanya itu, keterlibatan pihak lain menurutnya harus pula di ungkap agar ada efek jera atas penegakan hukum yang di lakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

“Sebagaimana kita ketahui, Dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, Dari UU tersebut seharusnya Pihak Kejaksaan harus berani pula mengambil tindakan untuk melakukan penahanaan jika adanya keterlibatan pihak lain sebagaimana yang disampaikan oleh Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” tuturnya.

Disamping itu mengenai Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.

“Sangatlah jelas sanksi hukum mengenai pungli juga di atur dalam Pasal 368 KUHP, isinya barangsiapa melakukan pungli untuk kepentingan diri sendiri dan orang lain ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” ungkapnya.

Terpisah salah satu Wakil Ketua PCNU Kabupaten Bekasi Ekrom Maftuhi,S.Ag.,MH yang juga seorang advokat menyatakan sangat mendukung pemberantasan pungli terebut, namun langkah tersebut jangan berhenti di satu Desa saja, pihak kejaksaan harus pula mengungkap perkara tersebut di Desa – desa lainnya di Kabupaten Bekasi.

“Langkahnya baik dan kami sangat mendukung pihak kejaksaan Negeri Cikarang, menurut kami langkah tersebut juga tidak boleh berhenti di satu Desa saja, namun Pihak Kejaksaan Negeri Cikarang dapat mengungkap pungli tersebut keseluruh kepala desa yang ada program PTSL nya di wilayah Kabupaten Bekasi,” tuturnya.

Karena tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan atas kasus yang sama di Desa – desa lainnya di Wilayah Kabupaten Bekasi. “Kajari harus terbuka dan melakukan gelar perkara secara terbuka di depan media atas kasus tersebut, agar public mengetahui desa-desa mana saja yang bisa saja terindikasi,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Kasus Penipuan Pembangunan Perumahan Subsidi, Jadi Atensi Polres Metro Bekasi

Polsek Cikarang Barat Bekuk Tiga Pelaku Begal

Oknum Pegawai Desa Sukaresmi Diduga Pungli PTSL

Polres Metro Bekasi Pastikan Tidak Ada Penangkapan Terhadap Oknum Anggota DPRD

Kompi Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat di Pemkab Puncak Papua

admin 05/08/2022
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kepala BNPT RI Dukung Program Forum PELITA Kab. Bekasi
Next Article Perdana di Kab. Bekasi, KNPI dan Majelis Dirrul Walidayn Buka Pameran Artefak Rasulullah

Paling Banyak Dibaca

Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
Waspada! Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu yang Menyerupai Situs Resmi
Pemerintahan 12/06/2025
Kementerian ATR/BPN Gelar Kegiatan Roren Connect untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Pegawa
Pemerintahan 10/06/2025
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Paparkan Strategi Tiga Pilar Wujudkan Rumah Terjangkau di Kota
Pemerintahan 16/06/2025
Tata Ruang dan Pertanahan sebagai Akselerator Investasi dan Pembangunan di Indonesia
Pemerintahan 12/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?