Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Penggugat Absen, Sidang Gugatan di PN Cikarang Ditunda
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Penggugat Absen, Sidang Gugatan di PN Cikarang Ditunda

Penggugat Absen, Sidang Gugatan di PN Cikarang Ditunda

admin Published 21/08/2025
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, KABUPATEN BEKASI – Sidang perkara perdata No. 258/Pdt.G/2024/PN Ckr di Pengadilan Negeri Cikarang kembali ditunda. Agenda mendengar saksi tambahan dari pihak Tergugat urung dilaksanakan karena Penggugat AS dkk, tidak hadir di persidangan.

Pada sidang sebelumnya, 13 Agustus 2025, Tergugat menghadirkan saksi fakta Sumardi, advisor keamanan Jababeka, serta saksi ahli hukum pertanahan, Dr. Irawan Harahap. Dalam keterangannya, saksi fakta Sumardi menyatakan lahan yang diklaim Penggugat sah dimiliki PT Gerbang Teknologi Cikarang (PT GTC) berdasarkan sertifikat resmi, dan kini telah berdiri bangunan milik PT New Optic Indonesia.

Sementara itu, saksi ahli Dr. Irawan Harahap menjelaskan bahwa dalam hukum pertanahan Indonesia, sertifikat kepemilikan merupakan bukti otentik dan mengikat. Klaim sepihak tanpa sertifikat dinilai tidak memiliki kekuatan hukum.

Berdasarkan dokumen gugatan, Penggugat mengatasnamakan ahli waris atas lahan di Kawasan Industri Jababeka. Namun, fakta persidangan menunjukkan lahan tersebut telah bersertifikat atas nama PT GTC dan kini beralih menjadi milik PT New Optic Indonesia.

Kuasa hukum Tergugat Indra Jaya Mulia, S.H., CIL seusai sidang menyatakan, absennya Penggugat semakin menguatkan posisi hukum Tergugat. “Fakta persidangan sudah memperlihatkan bahwa klaim Penggugat tidak memiliki dasar hukum yang sah. Sertifikat resmi membuktikan kepemilikan atas nama PT GTC, dan lahan kini dikuasai PT New Optic Indonesia,” ujarnya.

Majelis hakim menunda sidang dan akan menjadwalkan ulang agenda mendengar saksi tambahan dari pihak Tergugat. (**)

You Might Also Like

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Lippoland Melalui Maureno dan Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Program Cahaya Desa

Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

admin 21/08/2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Perayaan HUT ke-80 RI, Desa Jayamukti Resmikan Gedung Serbaguna
Next Article Ramaikan Karnaval Kemerdekaan 80 Tahun RI, Kementerian ATR/BPN Ajak Masyarakat Rayakan Capaian Bersama

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?