Fakta Bekasi, KABUPATEN BEKASI – Sidang perkara perdata No. 258/Pdt.G/2024/PN Ckr di Pengadilan Negeri Cikarang kembali ditunda. Agenda mendengar saksi tambahan dari pihak Tergugat urung dilaksanakan karena Penggugat AS dkk, tidak hadir di persidangan.
Pada sidang sebelumnya, 13 Agustus 2025, Tergugat menghadirkan saksi fakta Sumardi, advisor keamanan Jababeka, serta saksi ahli hukum pertanahan, Dr. Irawan Harahap. Dalam keterangannya, saksi fakta Sumardi menyatakan lahan yang diklaim Penggugat sah dimiliki PT Gerbang Teknologi Cikarang (PT GTC) berdasarkan sertifikat resmi, dan kini telah berdiri bangunan milik PT New Optic Indonesia.
Sementara itu, saksi ahli Dr. Irawan Harahap menjelaskan bahwa dalam hukum pertanahan Indonesia, sertifikat kepemilikan merupakan bukti otentik dan mengikat. Klaim sepihak tanpa sertifikat dinilai tidak memiliki kekuatan hukum.
Berdasarkan dokumen gugatan, Penggugat mengatasnamakan ahli waris atas lahan di Kawasan Industri Jababeka. Namun, fakta persidangan menunjukkan lahan tersebut telah bersertifikat atas nama PT GTC dan kini beralih menjadi milik PT New Optic Indonesia.
Kuasa hukum Tergugat Indra Jaya Mulia, S.H., CIL seusai sidang menyatakan, absennya Penggugat semakin menguatkan posisi hukum Tergugat. “Fakta persidangan sudah memperlihatkan bahwa klaim Penggugat tidak memiliki dasar hukum yang sah. Sertifikat resmi membuktikan kepemilikan atas nama PT GTC, dan lahan kini dikuasai PT New Optic Indonesia,” ujarnya.
Majelis hakim menunda sidang dan akan menjadwalkan ulang agenda mendengar saksi tambahan dari pihak Tergugat. (**)