Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Percepatan Penanganan Covid-19 Bupati Keluarkan Edaran
Share
Sign In
Notification
Latest News
Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!
Pemerintahan
Tinjau Pembangunan Jembatan Pasar Uyut, Iwan Setiawan Harap Selesai Tepat Waktu
Pemerintahan
Dihadiri oleh Menaker, Jababeka Sukses Gelar Career Connect 2025 Kepada Calon Pekerja
Pemerintahan
Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Fasilitas Integrated Fixed-film Activated Sludge (IFAS) Jababeka
Bisnis
Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Percepatan Penanganan Covid-19 Bupati Keluarkan Edaran

Percepatan Penanganan Covid-19 Bupati Keluarkan Edaran

admin Published 16/03/2020
Share
3 Min Read
Surat Edaran Bupati Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Sebagai langkah tanggap Pemerintah Kabupaten Bekasi menyikapi merebaknya Covid-19 di berbagai wilayah di Indonesia, serta menindaklanjuti Surat Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Bupati Bekasi nomor 420/SE-25/Dinkes/2020 tanggal 14 Maret 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

Adapun beberapa poin yang disampaikan dalam Surat Edaran Bupati Bekasi tersebut diantaranya, meminta masyarakat untuk melakukan pembatasan atau penundaan kegiatan luar ruangan yang bersifat keramaian atau kerumunan orang.

“Berbagai acara olahraga, budaya, Car Free Day, konser musik, lomba-lomba, dan semua kegiatan luar ruang yang bersifat keramaian atau kerumunan massa dapat ditunda sementara,” jelas Eka.

Khusus untuk Kepala Perangkat Daerah beserta jajaran ASN di Kabupaten Bekasi untuk tidak melakukan perjalanan dinas yang tidak urgent serta membatalkan rencana penerimaan kunjungan kerja dari luar daerah.

Eka juga meminta, untuk dapat menjaga kebersihan diri dengan melakukan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Dan juga konsisten menerapkan berbagai tindakan pencegahan baik untuk diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.

“Selama masa Pandemi ini, dianjurkan kepada seluruh lapisan masyarakat yang mengalami sakit atau kondisi badan tidak dalam keadaan bugar untuk tetap di rumah dan memaksakan diri segera ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat,” ungkapnya.

Berkaitan dengan sektor pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), sampai dengan SMA baik negeri ataupun swasta serta perguruan tinggi, Bupati meminta agar aktifitas Belajar Mengajar siswa/mahasiswa dapat dilakukan pembelajaran di rumah terhitung mulai tanggal 16 Maret s.d 31 Maret 2020.

Khusus untuk guru serta dosen tetap diminta untuk dapat beraktifitas di satuan pendidikan masing masing dengan melaksanakan Gerakan Masyarakat Sehat (Germas).

Lebih lanjut, dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan jangan panik dalam menghadapi Pandemik Covid-19.

“Kepada warga masyarakat Kabupaten Bekasi, untuk tetap tenang dan jangan panik. Jika memiliki ciri-ciri seperti Covid-19, dapat langsung menghubungi nomor call center yang telah disiapkan Pemkab Bekasi,” tuturnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab) telah menyiapkan nomor call center 119, 112 atau melalui Hotline Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi (PIKOKABSI) di 021-89910039, 08111139927, 085283980119.

Jika mengalami panas lebih dari 38 derajat celcius, batuk, pilek, sesak nafas, memiliki riwayat perjalanan ke China (Wuhan) atau negara lain yang terjangkit Covid-19. Serta, memiliki kontak erat dengan kasus konfirmasi Covid-19, dimohon untuk segera menghubungi call center atau hotline PIKOKABSI. (FB)

You Might Also Like

Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!

Tinjau Pembangunan Jembatan Pasar Uyut, Iwan Setiawan Harap Selesai Tepat Waktu

Dihadiri oleh Menaker, Jababeka Sukses Gelar Career Connect 2025 Kepada Calon Pekerja

Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

admin 16/03/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Ditengah Sentimen Virus Corona, Investasi Properti Pilihan Paling Aman
Next Article 12 Bakal Calon Kepala Desa Ikuti Tahapan Seleksi

Paling Banyak Dibaca

DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
Waspada! Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu yang Menyerupai Situs Resmi
Pemerintahan 12/06/2025
Kementerian ATR/BPN Gelar Kegiatan Roren Connect untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Pegawa
Pemerintahan 10/06/2025
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Paparkan Strategi Tiga Pilar Wujudkan Rumah Terjangkau di Kota
Pemerintahan 16/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?