Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA—Menolak dengan tegas pengurangan upah bulan Mei dalam kondisi pandemi covid-19, puluhan buruh PT Hotmal Jaya Perkasa, perusahaan pelapisan logam, kini memperjuangkan nasib mereka, Rabu (15/7/2020).
Sebanyak 58 pekerja di-PHK, terdiri atas 7 pengurus PUK SP-AMK perusahan itu dan 58. Kini tersisa 8 anggota PUK yang masih bekerja.
“Kita tolak. Kita sampaikan keberatan. Seirinng berjalannya waktu, Mei mulai dipotong hari kerja. Kurang dari 10 hari (kerja), upahnya 2 juta. Di atas 10 hari kerja, 2 juta plus 149 ribu per hari,” ucap Ketua PUK PT Hotmal Jaya Perkasa, Eko Wahyono, saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang Utara.
Kata Eko skema pemotongan upah itu terjadi secara sepihak dan tanpa kesepakatan apapun. Selanjutnya, PUK membuat pengaduan ke Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Barat yang berkantor di Karawang tentang itu.
“Tapi tidak ada hasilnya. Yang ada malah PUK dan manajemen dipanggil pengawas. Di pertemuan itu tidak ada titik temu,” ucap dia.
Setelah itu, PUK berusaha mengadakan perundingan dengan manajemen perusahaan dengan jumlah pekerja 168 orang itu, tapi tidak ada hasil.
Hingga pada 13 Juli 2020 pagi, 58 karyawan yang terdaftar di-PHK tidak diperbolehkan masuk area perusahaan. Saat itu mereka tidak mengetahui bahwa sudah di-PHK. Pada sore harinya, muncul pengumuman PHK 58 anggota serikat.
“Perusahaan harus mengerti kondisi pekerja. Jangan ketika begini terus kita yang diminta mengerti kondisi perusahaan. Apa salahnya perusahaan lebih ngerti posisi kita,” ucap Eko.
“Karena selama ini yang kita dapat UMK tok. Kecuali yang punya jabatan. Selama ini struktur skala upah tidak kita bikin perkara. Kenyataannya, kondisi susah-susahnya kita yang diminta mengerti. Apa salahnya perusahaan korbankan harta pribadi untuk selematkan upah pekerja,” kata dia.
Kini 58 orang itu terus bertahan dengan berkumpul di ruko samping perusahaan yang terletak di Mekarwangi, Cikarang Barat, itu.
Pihak PUK akan menempuh langkah-langkah yang tegas apabila perusahaan tetap bersikuku dengan PHK tersebut. (fb)