Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT– Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi menganggap penerimaan puluhan pegawai baru Perumda Tirta Bhagasasi wajar, asalkan bukan titipan dan transaksional. Hal ini lantaran kebutuhan perluasan jalur distribusi air yang mengharuskan penambahan pegawai. Meski, ada hak lembur pegawai yang harus dipangkas karena dianggap pemborosan dan efisiensi.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Muhtada Sobirin menilai, penerimaan pegawai dianggap wajar jika memang sangat dibutuhkan. Muhtada beranggapan penerimaan pegawai baru Perumda berdasarkan hasil tes dan orientasi dari tahun-tahun sebelumnya. Terkait hak lembur pegawai yang dihapus, Muhtada belum mengetahui.
Sebelumnya: Woww, Perumda TB Terima Puluhan Pegawai Baru
“Kami rasa wajar kok (penerimaan pegawai baru) karena kebutuhan perluasan jaringan air. Dan kami merasa ini dari hasil tahun lalu, yang sudah melalui tes dan orientasi. Karena ada beberapa calon pegawai yang kami ketahui prosesnya sampai sekarang belum dipanggil untuk bekerja,” terangnya.
Sebelumnya, Mahasiswa Universitas Pelita Bangsa (UPB) Bagus Triarsa mempertanyakan penerapan moratorium penerimaan pegawai Perumda Tirta Bhagasasi. Hal itu kontradiktif dengan kondisi saat ini yang nyatanya perumda telah menerima puluhan pegawai baru. Bahkan diduga penerimaan pegawai baru tidak lepas dari titipan ‘orang kuat’ dan orang yang rela merogoh kantong lebih dalam agar bisa bekerja di ‘tempat basah’ ini.
“Kami yang gak ngerti soal moratorium penerimaan pegawai atau mereka (Direksi Perumda) yang sengaja menggunakan itu untuk menutup-nutupi kecurangan yang mereka lakukan, dengan menerima puluhan pegawai titipan dan transaksional,” tegas Bagus.
Bagus juga menambahkan, penerimaan pegawai di perusahaan plat merah ini terus terjadi setiap tahunnya. Praktik penerimaan pegawai dengan cara transaksional sudah bukan lagi rahasia. Nilai nya pun cukup besar, antara Rp25-100 juta tergantung penempatan dan jenis pekerjaannya.
“Kami pun sudah banyak mendapat informasi bahwa penerimaan pegawai perumda itu gak murah. Makanya moratorium ini hanya untuk ‘melegalkan’ atau untuk menutupi kecurangan yang terjadi,” katanya. (***)