Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pj. Bupati Bekasi Bakal Tindaklanjuti RS Cenka
Share
Sign In
Notification
Latest News
Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif
Pemerintahan
Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan
Pemerintahan
Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria
Pemerintahan
Negara Hadir di Kawasan Perbatasan, Wamen Ossy: Telah Disahkan Perpres untuk Delapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara
Pemerintahan
Raker Bersama Pansus DPR RI, Menteri Nusron Targetkan Kebijakan Satu Peta Rampung Lebih Cepat
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pj. Bupati Bekasi Bakal Tindaklanjuti RS Cenka

Pj. Bupati Bekasi Bakal Tindaklanjuti RS Cenka

admin Published 12/06/2024
Share
3 Min Read
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan.
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Rumah sakit Cenka yang berada di jalan Pilar Sukatani, Desa Sukaraya Kecamatan Karang Bahagia diduga hanya mengantongi ijin bangunan berupa klinik. Hal ini didasari dari Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan nomor 503/707/DPMPTSP/2021 tanggal terbit 23 Februari 2018. Namun RS Cenka sudah menjadi rumah sakit dan diduga sudah mendapat ijin operasional berdasarkan notifikasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, Pemkab Bekasi akan segera menindaklanjuti adanya rumah sakit yang memiliki ijin bangunan klinik. Dani meminta agar persoalan tersebut segera dilaporkan agar Pemkab Bekasi dapat bertindak sesuai aturan.

“Segera laporkan saja untuk mengetahui apakah PBG nya ada dan SLF nya termasuk ijin operasionalnya sudah benar agar Inspektorat dapat segera menindaklanjuti sesuai aturan,” terangnya.

Sebagai informasi, RS Cenka juga sudah membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem perijinan online single submission (OSS) dengan nomor 9120101343708 atas nama PT Cenka Mulia Sejahtera Abadi yang memiliki aktivitas rumah sakit swasta. Namun, dalam perijinan bangunan RS Cenka masih berstatus klinik dan belum dilakukan perubahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi rumah sakit dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Terpisah, Ketua LSM Kompi Ergat Bustomy Ali mengatakan, jika RS Cenka memiliki IMB klinik dan belum melakukan perubahan maka beberapa aktivitas rumah sakit perlu dipertanyakan. Site plan, amdal, keamanan kebakaran dan kelaikan bangunan dipastikan tidak ada karena hal itu merupakan syarat pengajuan PBG dan SLF.

“Sekarang kan RS Cenka dalam proses pembangunan, PBG tidak ada dan SLF dipastikan tidak ada. Bagaimana bisa pembangunan bisa berjalan dan ijin operasional rumah sakit bisa dikeluarkan sementara syarat utama bangunan tidak ada. Kami akan segera laporkan ini agar Pemkab Bekasi mengambil langkah tegas atas persoalan ini,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, dalam aturan Permenkes nomor 3 tahun 2020 tentang perijinan dan klasifikasi rumah sakit, bahwa ijin bangunan dan ijin operasional harus diurus bersamaan. NIB RS Cenka tercatat klasifikasi rumah sakit kelas C yang dalam aturan diharuskan memiliki paling sedikit 100 tempat tidur dan tenaga medis yang lengkap.  (***)

You Might Also Like

Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif

Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan

Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria

Negara Hadir di Kawasan Perbatasan, Wamen Ossy: Telah Disahkan Perpres untuk Delapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara

Raker Bersama Pansus DPR RI, Menteri Nusron Targetkan Kebijakan Satu Peta Rampung Lebih Cepat

admin 12/06/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Bimtek Organisasi Dispora Semangat Belajar Displin Agar Tercapai Semua Target
Next Article Diskominfosantik Gelar Kegiatan Analis dan Diseminasi Data Statistik Sektoral

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?