Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pj. Bupati Bekasi Bakal Tindaklanjuti RS Cenka
Share
Sign In
Notification
Latest News
Ibuki Sakurayama Hadir Menjawab Permintaan Hunian Keluarga Muda, Dinamis dan Praktis
Bisnis
Cerdas! Pemkab Bekasi Gandeng BPN Sepakat Cara Baru Tingkatkan PAD
Pemerintahan
BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi
Pemerintahan
TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali
Pemerintahan
BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pj. Bupati Bekasi Bakal Tindaklanjuti RS Cenka

Pj. Bupati Bekasi Bakal Tindaklanjuti RS Cenka

admin Published 12/06/2024
Share
3 Min Read
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan.
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Rumah sakit Cenka yang berada di jalan Pilar Sukatani, Desa Sukaraya Kecamatan Karang Bahagia diduga hanya mengantongi ijin bangunan berupa klinik. Hal ini didasari dari Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan nomor 503/707/DPMPTSP/2021 tanggal terbit 23 Februari 2018. Namun RS Cenka sudah menjadi rumah sakit dan diduga sudah mendapat ijin operasional berdasarkan notifikasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, Pemkab Bekasi akan segera menindaklanjuti adanya rumah sakit yang memiliki ijin bangunan klinik. Dani meminta agar persoalan tersebut segera dilaporkan agar Pemkab Bekasi dapat bertindak sesuai aturan.

“Segera laporkan saja untuk mengetahui apakah PBG nya ada dan SLF nya termasuk ijin operasionalnya sudah benar agar Inspektorat dapat segera menindaklanjuti sesuai aturan,” terangnya.

Sebagai informasi, RS Cenka juga sudah membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem perijinan online single submission (OSS) dengan nomor 9120101343708 atas nama PT Cenka Mulia Sejahtera Abadi yang memiliki aktivitas rumah sakit swasta. Namun, dalam perijinan bangunan RS Cenka masih berstatus klinik dan belum dilakukan perubahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi rumah sakit dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Terpisah, Ketua LSM Kompi Ergat Bustomy Ali mengatakan, jika RS Cenka memiliki IMB klinik dan belum melakukan perubahan maka beberapa aktivitas rumah sakit perlu dipertanyakan. Site plan, amdal, keamanan kebakaran dan kelaikan bangunan dipastikan tidak ada karena hal itu merupakan syarat pengajuan PBG dan SLF.

“Sekarang kan RS Cenka dalam proses pembangunan, PBG tidak ada dan SLF dipastikan tidak ada. Bagaimana bisa pembangunan bisa berjalan dan ijin operasional rumah sakit bisa dikeluarkan sementara syarat utama bangunan tidak ada. Kami akan segera laporkan ini agar Pemkab Bekasi mengambil langkah tegas atas persoalan ini,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, dalam aturan Permenkes nomor 3 tahun 2020 tentang perijinan dan klasifikasi rumah sakit, bahwa ijin bangunan dan ijin operasional harus diurus bersamaan. NIB RS Cenka tercatat klasifikasi rumah sakit kelas C yang dalam aturan diharuskan memiliki paling sedikit 100 tempat tidur dan tenaga medis yang lengkap.  (***)

You Might Also Like

Cerdas! Pemkab Bekasi Gandeng BPN Sepakat Cara Baru Tingkatkan PAD

BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi

TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali

BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa

BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia

admin 12/06/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Bimtek Organisasi Dispora Semangat Belajar Displin Agar Tercapai Semua Target
Next Article Diskominfosantik Gelar Kegiatan Analis dan Diseminasi Data Statistik Sektoral

Paling Banyak Dibaca

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Menipu Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Usut Tuntas Dugaan Penipuan dan Gratifikasi Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Kopi Dewa 19 Restography Hadir di Pollux Mall Cikarang
Bisnis 26/09/2025
Peraturan Perundangan Harus sebagai Prinsip, Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kanwil BPN Provinsi Bengkulu
Pemerintahan 19/09/2025
ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat, Suku Boti Jadi Percontohan di TTS
Pemerintahan 21/09/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?