Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Rumah sakit Cenka yang berada di jalan Pilar Sukatani, Desa Sukaraya Kecamatan Karang Bahagia diduga hanya mengantongi ijin bangunan berupa klinik. Hal ini didasari dari Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan nomor 503/707/DPMPTSP/2021 tanggal terbit 23 Februari 2018. Namun RS Cenka sudah menjadi rumah sakit dan diduga sudah mendapat ijin operasional berdasarkan notifikasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, Pemkab Bekasi akan segera menindaklanjuti adanya rumah sakit yang memiliki ijin bangunan klinik. Dani meminta agar persoalan tersebut segera dilaporkan agar Pemkab Bekasi dapat bertindak sesuai aturan.
“Segera laporkan saja untuk mengetahui apakah PBG nya ada dan SLF nya termasuk ijin operasionalnya sudah benar agar Inspektorat dapat segera menindaklanjuti sesuai aturan,” terangnya.
Sebagai informasi, RS Cenka juga sudah membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem perijinan online single submission (OSS) dengan nomor 9120101343708 atas nama PT Cenka Mulia Sejahtera Abadi yang memiliki aktivitas rumah sakit swasta. Namun, dalam perijinan bangunan RS Cenka masih berstatus klinik dan belum dilakukan perubahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi rumah sakit dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Terpisah, Ketua LSM Kompi Ergat Bustomy Ali mengatakan, jika RS Cenka memiliki IMB klinik dan belum melakukan perubahan maka beberapa aktivitas rumah sakit perlu dipertanyakan. Site plan, amdal, keamanan kebakaran dan kelaikan bangunan dipastikan tidak ada karena hal itu merupakan syarat pengajuan PBG dan SLF.
“Sekarang kan RS Cenka dalam proses pembangunan, PBG tidak ada dan SLF dipastikan tidak ada. Bagaimana bisa pembangunan bisa berjalan dan ijin operasional rumah sakit bisa dikeluarkan sementara syarat utama bangunan tidak ada. Kami akan segera laporkan ini agar Pemkab Bekasi mengambil langkah tegas atas persoalan ini,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, dalam aturan Permenkes nomor 3 tahun 2020 tentang perijinan dan klasifikasi rumah sakit, bahwa ijin bangunan dan ijin operasional harus diurus bersamaan. NIB RS Cenka tercatat klasifikasi rumah sakit kelas C yang dalam aturan diharuskan memiliki paling sedikit 100 tempat tidur dan tenaga medis yang lengkap. (***)