Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan secara resmi melantik Herman Hanapi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, yang berlangsung secara virtual di Command Center Gedung Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat (30/7/2021).
Dalam acara yang dihadiri unsur Forkopimda tersebut, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan, pengangkatan Herman Hanapi sebagai Pj Sekda Kabupaten Bekasi, diharapkan dapat meningkatkan kelancaran roda pemerintahan serta dapat segera menuntaskan pandemi Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
“Kunci dari pengentasan Covid-19 di Kabupaten Bekasi adalah kerjasama dengan semua stakeholder. Insya Allah jika sama-sama bergerak pasti akan ada perbaikan,” ujarnya.
Pj Bupati Bekasi mengatakan, Penjabat Sekda Kabupaten Bekasi mempunyai kewenangan yang sama dengan Sekda definitif. “Karena itu, saya harapkan tidak ada lagi kendala-kendal administratif dalam penyelenggaraan manajemen pemerintahan di Kabupaten Bekasi,” terangnya.
Dani Ramdan menyebutkan, tugas pertama yang harus segera ditangani oleh Pj Sekda Kabupaten Bekasi yakni menuntaskan refocusing anggaran dengan menggeser kegiatan yang tidak prioritas untuk penanganan Covid-19.
Pj Sekda juga diharapkan dapat menuntaskan proses pemilihan dan penetapan Sekretaris Daerah Definitif, agar struktur dan organisasi pemerintahan dapat berjalan dengan optimal.
“Dengan terpilihnya dan ditetapkannya Sekda definitif, secara simultan, setelah mendapatkan ijin tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat, kita akan melakukan pengisian jabatan struktural yang kosong, baik melalui promosi, maupun rotasi dan mutasi,” ujarnya.
Dani Ramdan berharap, momentum pelantikan Pj Sekda Kabupaten Bekasi ini menjadi lembaran baru proses pengisian jabatan struktural yang lebih profesional, bersih dan akuntabel.
“Tidak ada lagi pengisian jabatan yang tidak berdasarkan pada kompetensi, dan semua akan kita pertanggungjawaban bersama kepada publik,” tegasnya.
Pengangkatan Drs Herman Hanapi, M.Si sebagai Pj Sekda Kabupaten Bekasi berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi No. 821.2/Kep.1299-BKPSDM/2021 yang ditandatangani Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, tertanggal 30 Juli 2021. (FB)